Taufik menambahkan, penyelesaian kasus ini tak perlu menunggu penilain dari DPR. Sebab ini bukan perbuatan politik, tapi perbuatan hukum. Mereka punya kewajiban hukum. Ada aturannya, tapi tidak dijalankan, imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo yang dimotori YLBHI menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menangani dampak meluapnya lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo.
Tim Advokasi menyebut para tergugat telah melakukan pelanggaran atas hak-hak Ekosob. Padahal, selain dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak Ekosob juga dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Sidang yang dipimpin hakim Moefri ini akan dilanjutkan pekan depan (19/3) dengan agenda tanggapan penggugat atas eksepsi tergugat.
Meski tersendat-sendat, sidang lanjutan kasus Lapindo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali bergulir, Senin (12/3). Kuasa hukum Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan BP Migas menyampaikan eksepsi. Sedangkan kuasa hukum Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, serta Lapindo Brantas Inc sebagai turut tergugat tidak menghadiri sidang.
Dalam eksepsinya, para tergugat menolak perkara ini diselesaikan di PN Jakarta Pusat. Menurut mereka, mestinya perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan HAM karena menyangkut pelanggaran HAM. Selain itu, karena perkara ini menyangkut kebijakan pemerintah, mestinya yang berhak menilai adalah DPR, bukan pengadilan.
Kebijakan pemerintah untuk menangani penanggulangan semburan lumpur Lapindo hanya dapat dinilai oleh DPR, ujar Yoseph Suardi Sabda, kuasa hukum pemerintah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, APBN serta kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Taufik Basari, advokat dari YLBHI, menyanggah eksepsi para tergugat. Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan kasus Lapindo ini. Karena itulah dengan legal standing, kita mengajukan gugatan ini, ungkapnya.
Mempertegas apa yang telah disampaikan dalam gugatan, Taufik menyatakan, para tergugat telah melakukan pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Hak tersebut dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, ujarnya.
















