Mulus sudah RUU Penanaman Modal melenggang menjadi Undang-Undang. Dalam Sidang Paripurna, Kamis (29/3), delapan fraksi bersuara bulat menyetujui pengesahan RUU Penanaman Modal (RUU PM) menjadi Undang-Undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR).
Hanya Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang meminta pengesahan RUU ini ditunda. Bahkan FPDIP meninggalkan ruangan (walk out) ketika pengambilan keputusan.
Aksi di luar ruang Paripurna tak kalah semarak. Massa sekitar 100 orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), antara lain Hizbut Tahrir, Koalisi Anti Utang (KAU), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Whana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), BEM Universitas Indonesia, dan lainnya melakukan aksi di balik pagar Kompleks Gedung DPR/MPR RI. Suara mereka bulat: Menolak Pengesahan UU Penanaman Modal.
Untuk aksi FPDIP dan FPKB, alasan utama mereka masih seputar hak atas tanah. Kami tidak menemukan dasar hukum yang menguatkan argumen Pemerintah, ujar Aria Bima, juru bicara FPDIP. Maksud Bima, argumen Pemerintah tentang pemberian hak atas tanah (Pasal 22) dengan perpanjangan di muka dinilai menyesatkan dan sangat lemah.
Kami terjebak pada kata 'sekaligus'. Seharusnya perpanjangan di muka tak bisa dilakukan secara sekaligus, ungkap Bima seusai sidang. Menurut Bima, dengan mencontohkan Hak Guna Usaha (HGU), angka 60 tahun berasal dari HGU awal 35 tahun plus perpanjangan 25 tahun -sesuai dengan UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). Tak pernah ada praktek perpanjangan di muka secara sekaligus, ujarnya.
Sedang sikap FPKB juga hampir sama dengan FPDIP. Menurut juru bicara dari FKB Maria Ulfah Anshor, fraksinya telah berjuang untuk merevisi Pasal 22 tersebut. Namun, Perjuangan kami terbentur tembok yang sangat tebal sehingga kami gagal merevisi pasal tersebut, ujarnya.
Pasal 22 Ayat (1) a. Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun; b. Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun; c. Hak Pakai dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.
|
Menanggapi sikap kedua fraksi tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Marie Elka Pangestu mengaku tidak kaget. Bahkan, ia sudah memperkirakan bahwa masalah hak ini akan menjadi perdebatan panjang. Tapi, Percayalah kami sudah menyiapkan rambu-rambu dan pagar untuk mengkontrolnya. Semua ini demi untuk menjaga kepentingan nasional, tandasnya.
Mendukung pernyataan Mendag, Wakil Ketua Pansus RUU Penanaman Modal Agus Hermanto menegaskan bahwa keputusan Pansus seperti yang tertuang pada Pasal 22 ada dasar hukumnya. Yang kami pakai sebagai acuan adalah PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai atas Tanah, tuturnya.
UU No. 40 Tahun 1996
Pasal 8 ayat (1) Hak guna usaha sebagaimana dimaksud ayat (6) diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
|
Pasal 8 ayat (2) Setelah jangka waktu hak guna usaha dan perpanjangannya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama.
|
Jadi ayat-ayat tersebut ini adalah ayat-ayat yang sangat menentukan. Bahkan, meski baru 5 tahun tapi sudah melanggar ketentuan umum, ketertiban umum dan tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan, bisa langsung dicabut, ujarnya.
Kenapa diberikan fasilitas seperti itu? Ini semata-mata agar UU Penanaman Modal ini menarik bagi investor, tandasnya.
Ketua Komisi VI Didik J. Rachbini menolak Indonesia bakal terlalu tunduk kepada pemodal asing. RUU ini jelas melindungi kepentingan nasional. Hak atas tanah, meskipun diberikan dengan jangka waktu panjang, bisa diputus setiap saat jika perusahaan tersebut terbukti melanggar, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) MS Hidayat berharap RUU ini segera bisa diterapkan. Saya harap sudah bisa berjalan pertengahan tahun ini. Saya sudah bertemu Bu Menteri Marie. Beliau berjanji Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU ini akan terbit sebulan setelah diundangkan. Semoga memang demikian karena pengalaman yang telah lalu, PP baru terbit setahun setelah disahkannya UU, tukasnya.
Hidayat menilai isi RUU ini sudah oke. Meskipun banyak pasal yang sangat kompromis, tuturnya tanpa merinci pasal mana saja. Hidayat menyambut positif hak atas tanah yang cukup panjang jangka waktunya. Kita harus membandingkan dengan negara lain. Jangka waktu (tenor) hak tanah di negara komunis sekalipun, seperti Cina dan Vietnam, mencapai 90 tahun, ujarnya.
Perizinan
Selain masalah tanah, isu penting lainnya yang menjadi sorotan adalah masalah perizinan (Pasal 25) dan penyelesaian sengketa (Pasal 32).
Perizinan tentu berkaitan pula dengan kriteria bidang usaha. Menurut juru bicara dari FKB Maria Ulfah Anshor, wewenang Pemerintah terlalu besar. Kriteria bidang usaha ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Tanpa adanya pengawasan dari lembaga lain, Presiden bisa seenaknya menetapkan kriteria bidang usaha. Padahal kiriteria ini adala isu strategis, ungkapnya.
Sebenarnya Maria memandang positif proses perizinan yang tak berbelit. Dengan adanya proses perizinan satu pintu, kita menghindari birokrasi yang menyebabkan high cost, ujarnya. Anggota Komisi VI dari PDIP Hasto Kristianto pun senada.
Menurut Maria, badan yang menangani pelayanan perizinan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang posisinya setingkat kementerian dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
Baik Bima maupun Maria menilai, RUU ini membuat ekonomi Indonesia semakin terbuka terhadap pasar. RUU ini memberikan lebih dari sepuluh item insentif kepada investor, seloroh Maria.
Bahkan, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais menilai Indonesia terlalu mengobral diri terhadap pemodal asing. Kita harus belajar dari Venezuela dan Bolivia yang mampu bertahan dari kapitalis asing, ujarnya ketika ditemui terpisah.
Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menampik pasal perizinan ini titipan World Bank. Itu tidak benar. Penyusunan ini dilakukan sejak 1990-an disiapkan oleh tim pemerintah dan tim ahli. Kita meminta masukkan dari daerah. Yang paling penting, penyempurnaan justru paling banyak berasal dari anggota Pansus, urainya. Agus juga menegaskan bahwa RUU ini memang benar-benar produk Pemerintah dan DPR.
Masih seputar perizinan, Mendag mengaku telah ada kompromi pemerintah dengan DPR dimana hal-hal spesifik yang ada di UU dan peraturan lain, telah dimasukkan ke dalam UU ini. Tujuannya agar jelas apa yang diperoleh penanam modal baik asing maupun lokal sebagai insentif.
Khusus untuk penanaman modal yang terkait dengan sumber daya yang tidak terbarukan dengan tingkat resiko lingkungan yang tinggi tetap akan diatur di pusat. Ini bagian dari prinsip eksternalitas dan menjaga kepentingan nasional, ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari UU ini, lanjut Mendag pemerintah akan melakukan finalisasi dari beberapa peraturan pelaksana. Ada dua peraturan yang tengah digodok, yaitu Perpres tentang Kriteria dan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan. Dan yang lainnya adalah Perpres tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu.
Penyelesaian Sengketa
Masalah krusial lainnya tentu saja soal jalur penyelesaian jika terjadi sengketa. Hal ini diatur dalam Pasal 32. Sengketa antara perusahaan dan Pemerintah sebaiknya diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Maksudnya, carilah jalan terbaik di luar pengadilan, ujar Hasto.
Jika musyawarah menemui jalan buntu, barulah diselesaikan lewat peradilan. Perusahaan dalam negeri harus menyelesaikannya di peradilan Indonesia. Sedangkan perusahaan asing merampungkan sengketa lewat arbitrase internasional. Arbitrase harus adil dan tetap menghormati hukum Indonesia. Banyak kasus kita kalah di arbitrase, padahal sudah keluar banyak dana, ujar Hasto berapi-api. Hasto memberi contoh kasus Karaha Bodas.
Menurut Agus, jika memang kedua pihak menempuh arbitrase, keduanya harus menengok kembali kontrak kesepakatan. Arbitrase memang dimungkinkan dan itu terkait dengan beberapa konvensi yang harus diselesaikan secara arbitrase, tuturnya. Namun, baik Agus maupun Mendag tidak menjelaskan mengapa mesti ada perbedaan perlakuan dalam menyelesaikan sengketa antara investor lokal dan asing.
Hizbut Tahrir menolak pasal sengketa ini. Menurut juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto, jalan arbitrase kecil kemungkinannya memenangkan pihak Pemerintah Indonesia. Lembaga Arbitrase Internasional sudah dikuasai oleh negara-negara imperialis, ungkapnya.
















