Presdir Surya Dumai Grup Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Berita

Presdir Surya Dumai Grup Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Berbekal IPK bermasalah yang telah dikantongi, sebelas perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Grup menebang dan mengambil manfaat dari kayu yang ditebang di lahan yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, perkebunan itu tidak kunjung terwujud.

CRN
Bacaan 2 Menit
Presdir Surya Dumai Grup Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Hukumonline

 

Tidak hanya itu, rekomendasi yang dikeluarkan Suwarna juga memuat hal yang bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) SK Menhutbun Nomor 538 Tahun 1999 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, yaitu membebaskan tujuh perusahaan yang tergabung dalam SDG dari kewajiban untuk  jaminan bank garansi.

 

Bermodal surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Suwarna, Tony kemudian mengurus permohonan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Tujuannya, agar kayu yang ada di lahan tempat akan ditanaminya kelapa sawit dapat dimanfaatkan. Namun, lagi-lagi proses permohonan perijinan ini pun bertentangan dengan SK Menhutbun Nomor 538 Tahun 1999, karena tidak disertai dengan studi kelayakan (FS).

 

Meski bermasalah, pada kenyatannya permohonan IPK terhadap sebelas perusahaan tersebut tetap keluar. Kasus ini pada akhirnya juga menarik dua pejabat Departemen Kehutanan yang terkait dengan keluarnya IPK itu. Pejabat tersebut adalah Uuh Ali Yudin, mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kaltim, dan Robian, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim (disidangkan dalam berkas perkara terpisah dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi red).

 

Berbekal IPK bermasalah yang telah diperoleh, kesebelas perusahaan tersebut kemudian melakukan penebangan di lahan yang rencananya akan dibangun perkebunan kelapa sawit, dan kemudian mengambil manfaat dari kayu hasil tebangan.

 

Belakangan, terungkap bahwa dari sebelas perusahaan penerima IPK, hanya Bulungan Hijau Perkasa dan Tirta Maju Sawit yang sudah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit. Sedangkan, sembilan perusahaan lainnya tidak atau belum melaksanakan. Menurut Martias, hal ini disebabkan lahan yang dicanangkan untuk perkebunan ternyata tidak cocok untuk ditanami kelapa sawit karena merupakan lahan rawa. Disinyalir, hal ini terjadi karena studi kelayakan tidak dilakukan sebelum keluarnya IPK. Total kerugian Negara dari kasus ini menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp346,8 miliar.

 

Menanggapi tuntutan yang diajukan kepadanya, Martias mengaku kaget dan aneh, sebab yang mengurus semua perijinan adalah Tony, bukan dirinya. Hal senada juga dikatakan oleh Farida, penasehat hukum Martias. Terlalu banyak hal aneh dalam tuntutan JPU yang harus ditanggapi dalam pledoi nanti, ujarnya. Ia kemudian menganalogikan hubungan kliennya dengan Tony Chandra layaknya hubungan presiden dengan menteri. Kalau seorang menteri yang diangkat oleh Presiden melakukan kesalahan, apakah Presidennya yang disalahkan?, kan ngga, menterinya dong yang harusnya dipanggil, tambah Farida.

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Martias untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar 346,8 miliar rupiah atau pidana penjara selama empat tahun.

 

Persidangan kasus korupsi pembangunan lahan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan terdakwa, Martias alias Pung Kin Hwa, Presiden Direktur Surya Dumai Grup (SDG) di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 17  April 2007 memasuki tahap penuntutan.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Wisnu Baroto, Firdaus dan KMS Roni menuntut Martias dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

 

Kasus ini bermula dari rencana Suwarna Abdul Fatah, gubernur Kaltim (telah diputus 22 Maret yang lalu) untuk membangun perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun. Ia mencontoh perkebunan kelapa sawit yang telah berhasil dibangun di Malaysia. 

 

Menanggapi adanya rencana itu, selaku Presiden Direktur SDG Martias mengangkat Tony Chandra sebagai Kepala Perwakilan SDG untuk wilayah Kaltim di Balikpapan. Tony ditugasi mengurus perizinan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SDG. Tercatat, ada sebelas perusahaan yang bergabung, antara lain PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Kaltim Bakti Sejahtera, PT Bulungan Agro Jaya dan PT Andalan Mitra Sawit.

 

Gayung bersambut, Suwarna pun mengeluarkan rekomendasi pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada SDG. Tak tanggung-tanggung, luas lahan yang diberikan mencapai lebih dari 20.000 hektar. Hal ini menyalahi Pasal 4 ayat (2) SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) Nomor 107 Tahun 1999 tentang Perijinan Usaha Perkebunan, yang mengatur bahwa luas tanah maksimal yang dapat diberikan perijinan usaha perkebunan adalah 20.000 hektar untuk satu grup perusahaan di satu provinsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info