Dalam berkas SP3 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung saat itu, M.A Rachman, disebutkan alasan penghentian penyidikan dengan alasan demi kepentingan umum. Diuraikan lebih jauh dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan dugaan korupsi yang dilakukan Boyamin mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharo dengan DPRD Sukaharjo yang berujung pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Atas situasi yang tidak kondusif tersebut, maka pemkab dan pimpinan DPRD Sukoharjo pun mengajukan permohonan agar kasus tersebut dapat dikesampingkan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan demi kepentingan umum (deponir).
Nah, ini yang menurut Boyamin agak sedikit janggal. Dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, tambah Boyamin, penghentian penyidikan adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Sedangkan dalam Pasal 76, 77 dan 78 KUHP sendiri diatur mengenai alasan-alasan penyidikan yang dihentikan demi hukum, yaitu nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan daluarsa atau habisnya jangka waktu penuntutan oleh jaksa. Alasan Jaksa Agung meng-SP3-kan perkara ini demi kepentingan umum sama sekali tidak berdasar. Masak karena hubungan yang tidak harmonis antara Pemkab dengan DPRD bisa menjadi alasan (penghentian penyidikan). KUHAP sudah mengatur secara limitatif ketentuan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara kok, tegas Boyamin.
Pasal 32 huruf c UU No 5 Tahun 1951 tentang Kejaksaan memang mengatur mengenai penyampingan perkara demi kepentingan umum sebagai salah satu kewenangan Jaksa Agung. Penjelasan pasal 32 tersebut hanya menjelaskan unsur ‘kepentingan umum' sebagai kepentingan bangsa, negara dan atau masyarakat luas.
Namun begitu, di bagian lain penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan prinsip deponer tersebut hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah mendapat saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah ini.
Memang dalam berkas SP3 disebutkan beberapa surat yang berasal dari Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bupati Sukoharjo yang mungkin berisi saran dan pendapat masing-masing (instansi) terhadap perkara ini. Tapi tetap menurut saya alasan mereka (instansi tersebut) tidak cukup logis dan kuat untuk menghentikan penyidikan perkara ini, Boyamin bersikukuh.
Tidak kompeten
Permohonan Boyamin dijawab oleh Kuasa hukum Kejagung di PN Jaksel Kamis (26/07) melalui eksepsi dan jawaban termohon praperadilan. Kejaksaan diwakili jaksa pengacara negara Tambok Nainggolan, Laswan, Sriyono, Ivan Damanik, Rhein E Singal, dan Risman Tarihoran.
Dalam jawabannya, para kuasa hukum Kejaksaan Agung ini menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kompetensi absolut mengadili perkara ini. Mereka menggunakan dalil Putusan Mahkamah Agung 3 Maret 1971 No 838 K/sip/1970 yang menyebut penerbitan SP3 merupakan kewenangan discretionair yang tidak dapat dinilai dan diuji oleh lembaga peradilan termasuk pra peradilan. Kewenangan discretionair adalah bentuk kewenangan yang diberikan UU kepada pejabat publik untuk mengambil tindakan melewati patron kewajaran demi kepentingan umum.
Mereka berdalih, penerbitan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi pada R Susmono, Abdul Rosjid M, dan Suhono itu dilakukan benar-benar demi kepentingan umum. Alasannya, gara-gara penyidikan korupsi pada anggota DPRD itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah kebupaten Sukoharjo menjadi tidak harmonis sehingga pelayanan publik beresiko terbengkalai.
Para jaksa itu juga menyebut UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2004, Kejaksaan Agung tidak selamanya harus meminta pertimbangan dari lembaga tinggi negara seperti yang disebut Boyamin pada permohonan praperadilan. Pertimbangan yang dimaksud juga bisa berdasarkan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang ada pada tingkat daerah semacam Gubernur, Bupati dan DPRD.
Selain beberapa poin tersebut, eksepsi juga menyebut Bonyamin tidak mempunyai kapasitas sebagai pemohon. Di satu sisi, Bonyamin bertindak atas nama diri sendiri sebagai warganegara. Tetapi di sisi lain ia juga mengatasnamakan diri aktifis LSM anti Korupsi yang tidak jelas kedudukan organisasinya. Bahkan dalam beberapa poin yang diajukan oleh Bonyamin, kuasa hukum Kejagung menilai ada inkonsistensi Boyamin dengan landasan kepentingannya mengajukan permohonan praperadilan.
Dalam surat permohonan praperadilannya, di satu sisi boyamin mengatakan ia bertindak selaku aktivis LSM antikorupsi, namun di sejumlah bagian, justru ia menegaskan bertindak atas nama diri sendiri (anggota masyarakat).
Setelah beberapa waktu lalu gugatannya terhadap Menteri Agama dalam kasus katering bagi jamaah haji asal Indonesia berhasil didamaikan oleh hakim mediator di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini giliran Kejaksaan Agung yang dia mohonkan praperadilan. Aktivis salah satu LSM anti korupsi di Jawa Tengah ini mempraperadilankan Kejaksaan Agung kePN Jakarta Selatan.
Kepada hukumonline, Boyamin menceritakan ihwal permohonan praperadilannya. Diawali pada tahun 2001 ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terkait proyek pengadaan alat transportasi bagi anggota DPRD periode 1999-2004. Saat itu, anggota DPRD Sukoharjo mengadakan sarana transportasi berupa sepeda motor berjumlah sekitar 45 buah yang dibebankan pada anggaran daerah tahun 2001. Total anggaran yang digunakan lebih kurang sebesar empat ratus lima puluh jutaan rupiah, Boyamin berujar.
Sebenarnya Boyamin tidak terlalu keberatan dengan proyek pengadaan tersebut. Hanya setelah proyek tersebut direalisasikan, Boyamin mulai mencium indikasi korupsi. Indikasi korupsi terlihat ketika sepeda motor bagi anggota DPRD tersebut tidak berplat nomor merah. Padahal sebagai kendaraan dinas, harusnya berwarna merah.
Lebih jauh Boyamin menilai, anggota DPRD telah menggunakan aji mumpung dalam perkara ini. Jadi meski nilai korupsinya terbilang kecil, saya bersama elemen masyarakat Sukoharjo melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, tambahnya.
Namun kemudian, tanpa sepengetahuan Boyamin selaku pelapor, perkara ini diambil alih secara langsung oleh Kejaksaan Agung. Tak lama berselang, sekitar April 2002, Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-043/A/F.2.1/04/2002.
















