Sedangkan mengenai apa saja yang termasuk ke dalam 'kepentingan umum', Huda menyatakan memang tidak ada satupun peraturan hukum yang merincinya secara jelas. Sejauh ini hanya diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf c undang-undang kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004, red) yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat, sambungnya. Jadi pada praktiknya, tambah Huda, deponir tersebut benar-benar mutlak menjadi kewenangan jaksa agung. Deponir adalah diskresi jaksa agung.
Hal senada datang dari Mudzakir. Pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia ini berpendapat, hingga saat ini belum ada batasan-batasan yang jelas mengenai kepentingan umum. Penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan hanya mengatur secara global dan tidak konkret, sambungnya. Oleh karenanya dalam praktik, maksud dari 'kepentingan umum' dalam deponir menjadi sangat relatif dan subjektif. Ini jelas merugikan para pencari keadilan.
Dalam perkara permohonan Boyamin ini misalnya. Alasan 'kepentingan umum' yang mengakibatkan perkara dikesampingkan oleh Jaksa Agung saat itu, ternyata 'hanya' situasi yang tidak kondusif antara eksekutif dan legislatif di kabupaten Sukoharjo pasca dilaporkannya dugaan korupsi anggota DPRD Sukoharjo. Terhadap perkara ini Mudzakir dan Chaerul Huda sama-sama memberikan catatan keras. Menurut mereka, alasan deponir Jaksa Agung sangat tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
'Perlawanan' pihak ketiga
Lantaran bersifat diskresi, maka jaksa agung harus benar-benar dapat mempertanggungjawabkan kebijakan deponir kepada publik. Hanya saja menurut Huda, hal tersebut sulit diterapkan di Indonesia. Kalau di negara lain seperti Amerika, jaksa itu dipilih, bukan jaksa karir seperti di Indonesia. Jadi disana jaksa juga harus mempertanggungjawabkan penerbitan deponirnya secara politis, paparnya.
Dalam konteks Indonesia, Huda berpendapat bahwa karena Jaksa Agung merupakan bagian dari eksekutif, maka jaksa agung harus mampu mempertanggungjawabkannya kepada presiden. Apakah dalam pelaksanaannya penerbitan deponir sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tidak, jelas Huda. Oleh karenanya, bagi jaksa agung yang tidak mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya menggunakan deponir, maka harus siap-siap menanggung sanksi politis. Seperti dicopot dari jabatannya.
Namun bagi pencari keadilan tidak perlu was-was terhadap deponir, karena menurut Huda, ada jalan bagi pencari keadilan untuk melakukan 'perlawanan'. Karena pada prinsipnya deponir adalah kebijakan jaksa agung, maka deponering di kemudian hari bisa dibatalkan oleh kebijakan lainnya dari jaksa agung. Selain itu, karena sifat kebijakan deponer yang final, individual dan konkret, maka deponir jaksa agung juga bisa digugat di peradilan tata usaha negara,
Dalam perkara ini, Huda memandang jaksa agung telah keliru dengan membuat sebuah surat tertulis tentang penghentian penyidikan perkara namun pada bagian pertimbangannya memakai deponer. Itu keliru, karena sudah mencampuradukkan antara penghentian penyidikan dengan deponer. jika memang seperti itu, jelas jaksa agung telah menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power).
Sementara Mudzakir berharap agar di kemudian hari, masalah deponir ini diatur lebih tegas lagi. Terutama menyangkut kriteria perkara yang memang layak untuk dideponir. selain itu, kriteria tersebut harus bisa diuji publik sehingga bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk menghindari penyalahgunaan deponir oleh jaksa agung, pungkasnya.
Kali ini Boyamin harus gigit jari. Permohonan praperadilannya terhadap Kejaksaan Agung kandas setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (30/4) melalui putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Sang hakim, I Ketut Manika, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan Boyamin terbentur prinsip kompetensi absolut (kewenangan mutlak pengadilan untuk mengadili). Deponir tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan, Manika berujar.
Pada pertimbangan hukumnya, Manika menilai deponir adalah hak mutlak Jaksa Agung yang tidak dapat diadili oleh pengadilan. Sementara dalam perkara permohonan praperadilan Boyamin ini, yang menjadi objek permohonannya adalah surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan Jaksa Agung. Secara bentuk memang dapat dikategorikan SP3. Tapi jika dilihat isinya, sebenarnya adalah deponir. Sedangkan deponir adalah hak mutlak Jaksa Agung yang tidak bisa diadli oleh peradilan, jelas Manika.
Alasan lain kenapa Manika tidak menerima permohonan Boyamin adalah karena deponir yang diatur dalam pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan kewenangan khusus yang dimiliki Jaksa Agung. Kewenangan adalah suatu kebijakan, bukan tindakan hukum. Jadi pengadilan tidak berhak menilainya.
Dihubungi terpisah, Chaerul Huda, pakar hukum acara pidana, berpendapat deponir itu adalah istilah umum yang digunakan untuk menghentikan penuntutan pidana, yang di Indonesia hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Secara teoritik, dan praktik di beberapa negara lain, semua jaksa memiliki kewenangan itu, bukan hanya jaksa agungnya, kata Huda.
Penggunaan deponir sendiri, lanjut Huda, merupakan penerapan asas oportunitas. Jaksa dalam proses penuntutan perkara pada prinsipnya terdapat dua asas. Yaitu asas legalitas, dimana jaksa harus menuntut setiap perkara berdasarkan peraturan yang berlaku. Dan asas oportunitas, dimana jaksa berjak menyampingkan perkara demi kepentingan umum, ujar akademisi Universitas Muhamadiyah Jakarta ini.
















