Salah seorang pemohon, Prof. Muhammad Surya, menjelaskan pelaksanaan dari putusan dikembalikan kepada pemerintah. Kami ingin melihat nurani pemerintah apakah berpihak kepada rakyat melalui pendidikan atau tidak, ujar Ketua PGRI ini. Baginya putusan MK ini merupakan kado dari MK untuk Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei.
Ia juga mengutip pernyataan majelis hakim yang berharap agar pengajukan judicial review UU APBN terkait anggaran pendidikan tidak terulang lagi. Karenanya pemerintah harus mempunyai kemauan untuk melakukan perubahan anggaran.
Namun bila pemerintah tetap tidak menaikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20%, Prof. Surya menjanjikan bahwa PGRI akan tetap mengajukan permohonan judicial review terhadap UU APBN tahun depan.
Putusan MK hanya dorongan
Sedangkan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang hadir mewakili pemerintah saat pembacaan putusan menganggap putusan MK ini tidak bersifat imperatif tetapi hanya bersifat mendorong pemerintah. Tetapi pemerintah mempunyai alasan bahwa memang hal ini tidak bisa dilakukan sekaligus. Pemerintah memprioritaskan memperbaiki infrastruktur pendidikan dari pusat sampai daerah, supaya siap dalam menerima dana 20%, jelasnya.
Tetapi Paskah menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menetapkan anggaran pendidikan 20%. Pemerintah akan melakukan beragam upaya untuk mencapai angka tersebut. Antara lain dengan mengidentifikasikan semua permasalahan yang ada di dalam pendidikan, seperti gaji guru, sarana dan prasarana pendidikan.
Setelah identifikasi masalah selesai, pemerintah akan membicarakannya dengan DPR maupun stakeholder pendidikan termasuk PGRI. Pembicaraan ini untuk membahas perbaikan infrastruktur yang akan menjalankan anggaran 20% pendidikan nanti. Sehingga, menurut Paskah, pada saat anggaran pendidikan 20% telah diberikan –walaupun ia sendiri tidak mengetahui kapan pastinya-, depdiknas sudah siap mengelolanya.
Untuk ketiga kalinya, MK memutus Undang-undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) terkait kewajiban menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20%. Hari ini (1/5) MK menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun aggaran 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
APBN 2007 menetapkan anggaran pendidikan sebesar 11,8% dari total bujet. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN.
Permasalahan yang timbul sekali lagi adalah setelah putusan ini dijatuhkan MK apakah anggaran pendidikan akan dinaikan sesuai dengan amanat UUD 1945. Pasalnya, berkaca kepada dua putusan sejenis sebelumnya, walaupun APBN telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, anggaran pendidikan tetap saja tidak bisa dinaikkan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim konstitusi mengakui bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memaksa otoritas penyusun APBN untuk melakukan perubahan. Namun, dengan putusan MK seharusnya otoritas penyusun APBN terdorong untuk melakukan perubahan yang berarti menjalankan amanat UUD 1945.
Keterangan majelis hakim ini memang dapat dipahami. Karena, hukum acara MK tidak memberi kewenangan pada orang atau jabatan manapun untuk melakukan eksekusi terhadap putusan MK. Hal ini memang berbeda dengan putusan pengadilan kasus perdata misalnya yang dapat dieksekusi oleh juru sita. Atau untuk putusan pengadilan kasus pidana yang dapat dieksekusi oleh jaksa.
















