DPR Akan Panggil Ulang Presiden
Hak Interpelasi Iran:

DPR Akan Panggil Ulang Presiden

Gagasan hak interpelasi dimentahkan lagi ke Bamus yang bertugas menjadwalkan ulang pemanggilan Presiden. Akankah Presiden datang?

Rzk/Ycb
Bacaan 2 Menit
DPR Akan Panggil Ulang Presiden
Hukumonline

 

Komentar lebih keras dilontarkan oleh Abdillah Toha dari Fraksi PAN. Baginya ketidakhadiran Presiden merupakan sikap yang tidak menghormati prinsip check and balances yang dianut oleh negara demokrasi seperti Indonesia. Hak interpelasi, menurutnya, merupakan perwujudan prinsip check and balances legislatif terhadap eksekutif. Kalau yang hadir hanya menteri, proses yang ditempuh tentunya tidak sepanjang ini, sambungnya.

 

Penafsiran tatib

Sementara itu, kubu yang pro berpendapat sidang paripurna dapat terus berlangsung terlepas hadir atau tidaknya Presiden. Ferry Mursidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar berdalih Pasal 174 ayat (4) Tata Tertib (Tatib) DPR memperbolehkan Presiden untuk mendelegasikan kepada menteri-menterinya. Untuk itu, dia berharap seluruh anggota DPR dapat menghormati Tatib DPR yang berlaku. Kalau bukan kita (anggota DPR, red.) siapa lagi yang menghormati Tatib yang kita buat sendiri, tukasnya.

 

Mendukung rekannya, Syarfi Hutahuruk menegaskan inti dari hak interpelasi DPR adalah memperoleh penjelasan atas suatu masalah, bukan semata-mata kehadiran Presiden. Maka dari itu, penjelasan oleh Menteri pun tidak masalah selama substansi penjelasannya dapat diterima oleh anggota DPR. Penjelasan Menlu di Komisi I konteksnya adalah sebagai mitra kerja, jadi berbeda, kilah Syarfi.

 

Sementara itu, Constant Ponggawa (FPDS) beranggapan Presiden tak perlu datang. Sudah ada presedennya. Pada waktu interpelasi soal beras, cukup diwakili oleh Menko Kesra, ujarnya memberikan alasan.

 

Silang pendapat ternyata tidak hanya melibatkan anggota DPR saja. Ketua DPR Agung Laksono turut dalam perdebatan dengan sikap cenderung berpihak pada kubu yang pro. Agung berpendapat kehadiran tujuh menteri sebagai perwakilan semestinya dipandang sebagai bentuk keseriusan dan penghormatan Presiden terhadap hak interpelasi DPR. Ketujuh menteri tersebut adalah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamaan, Menteri Hukum dan HAM, Menter Sekretaris Negara, Menteri Sosial, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri. Politisi senior dari Partai Golkar ini juga mengingatkan seluruh anggota untuk menghormati Tatib DPR.   

 

Kembali ke Bamus

Mencoba menengahi kubu yang berseberangan, Agung selaku pimpinan sidang akhirnya menskors sidang untuk dilakukan lobi tingkat fraksi. Satu setengah jam kemudian, Agung mengumumkan hasil lobi yang memutuskan untuk mengembalikan persoalan ini ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Kami putuskan sidang ditunda, dan selanjutnya Bamus harap segera membuat jadwal, ucapnya seraya menutup sidang paripurna.

 

Effendy Choirie dari Fraksi PKB berharap keputusan ini dapat ditindaklanjuti Bamus dan segera menjadwalkan kembali pemanggilan Presiden. Dia juga berharap Presiden memiliki kearifan politik untuk berkenan memenuhi undangan DPR. Penjelasan secara terbuka dengan diliput secara langsung oleh media justru akan menaikkan citra Pemerintahan SBY, ujarnya.

 

Begitu keluar dari ruang sidang, kalangan eksekutif enggan memberi komentar. Mensesneg Hatta Radjasa bungkam hingga masuk mobil dinas. Menko Polhukam Widodo AS merasa tidak kecewa atas tertundanya sidang tersebut. Kita kan menghargai perkembangan internal DPR, ujarnya pendek. Sementara itu, Menlu Hassan Wirajuda yang menolak memberikan komentar berencana akan melaporkan keputusan sidang hari ini segera kepada presiden.

 

Dimintai tanggapannya (5/6), Direktur Eksekutif PSHK Bivitri Susanti mengaku mempunyai penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 174 Tatib DPR. Menurutnya, Pasal 174 dari ayat (1) hingga (4) adalah satu kesatuan yang tidak dapat ditafsirkan secara parsial. Dengan pemahaman ini, dia berpendapat Presiden wajib memenuhi undangan DPR untuk menjawab hak interpelasi DPR. Ayat (4) yang menyatakan Presiden dapat mewakilkan kepada menteri seyogyanya digunakan apabila setelah Presiden memberikan penjelasan, ada anggota DPR yang masih belum puas.

 

Pasal 174 Tatib DPR

1.    Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

2.    Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.

3.    Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya.

4.    Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

      (3), dapat diwakilkan kepada Menteri.

 

Jadi, penjelasan berikutnya yang dapat diwakilkan kepada menteri, jelasnya. Terlepas dari itu, Bivitri memandang ketidakhadiran Presiden bukan merupakan langkah positif bagi stabilitas politik di negeri ini. Presiden seharusnya mengedepankan sikap-sikap yang kompromis demi menjaga keharmonisan hubungan antara kedua lembaga tinggi negara. Bivitri berharap keputusan paripurna DPR mengembalikan persoalan ini ke Bamus dibarengi dengan upaya pendekatan persuasif kepada Presiden agar pada kesempatan berikutnya dapat hadir.

Informasi yang berkembang kemarin (4/5), ternyata terbukti. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) benar-benar tidak hadir memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedianya presiden diminta menjawab hak interpelasi DPR atas kebijakan pemerintah mendukung Resolusi Dewan Keamanan PBB 1747 tentang perluasan sanksi terhadap Iran karena melakukan pengayaan uranium. Sebagai penggantinya, tidak tanggung-tanggung SBY mengirim tujuh anggota Kabinet Indonesia Bersatu.

 

Ketidakhadiran Presiden SBY memecah DPR menjadi dua kubu, yakni yang setuju dan yang tidak. Kubu pertama dengan jumlah yang cukup dominan memandang kehadiran tujuh menteri tidak sebanding dengan kehadiran seorang presiden. Yudi Chrisnandi, salah seorang penggagas interpelasi ini, menyatakan protes keras atas sikap Presiden SBY. Yudi berpendapat penjelasan presiden atas hak interpelasi DPR tidak dapat diwakilkan oleh menteri-menterinya karena selaku kepala pemerintahan presiden adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kebijakan yang telah dikeluarkan.

 

Sidang paripurna ini tidak sah karena penjelasan presiden tidak semestinya diwakilkan, untuk itu harus dijadwalkan ulang, tuntut Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. Sepaham dengan Yudi, Aria Bima dari Fraksi PDI-P mengatakan kehadiran Presiden sebenarnya momen yang menguntungkan bagi Presiden untuk menjelaskan secara terbuka pada publik atas kebijakan yang dipandang kontroversial oleh sebagian kalangan. Pendelegasian ke menteri, lanjutnya, bukanlah keputusan yang tepat mengingat langkah ini sudah dilakukan Menlu dalam Rapat Kerja dengan Komisi I pada 29 Maret 2007 lalu.

 

Kami tolak Menlu atau menteri apapun karena kehadiran Presiden tidak dapat diwakilkan, kata Ali Mochtar Ngabalin dari Fraksi Bintang Pelopor Semokrasi. Dengan berapi-api Ali berpendapat kehadiran Presiden SBY sangat penting untuk mengklarifikasi kabar-kabar miring yang berkembang dibalik keputusan pemerintah mendukung Resolusi 1747. Salah satunya mengenai adanya tekanan politik dari negeri adidaya Amerika Serikat terhadap presiden.    

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info