Akui Melakukan Hedging, Direksi Indosat Siap Diperiksa
Utama

Akui Melakukan Hedging, Direksi Indosat Siap Diperiksa

Direksi Indosat mengakui telah melakukan hedging dan siap diperiksa Bapepam-LK. Sementara itu, Dirjen Pajak mengungkapkan adanya laporan penurunan pajak dari Indosat selama beberapa tahun.

Sut/Ycb
Bacaan 2 Menit
Akui Melakukan Hedging, Direksi Indosat Siap Diperiksa
Hukumonline

 

Wong lalu mencontohkan, seperti membeli asuransi jiwa dia siap melindungi kapan saja ketika ada masalah. Kita tidak tahu krisis 1997 bisa saja terjadi. Kalau kita sudah memiliki hedging ini, maka perseroan akan terlindungi, jelasnya.

 

Untuk, itu Wong mengatakan direksi siap diperiksa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Sebab, menurut saya transaksi seperti itu normal dalam suatu perusahaan, imbuhnya.

 

Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany, Senin (4/6) di Jakarta.

 

Adalah Drajad H Wibowo, Anggota Komisi XI yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dengan gamblang mengungkapkan kasus itu. Menurut Drajad, kasus mismanajemen dalam transaksi derivatif ini merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak.

 

Saat itu, diungkapkan Drajad, dari analisa awal yang lakukannya terhadap laporan keuangan Indosat tahun 2004, 2005 serta 2006 (belum diaudit), negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan deviden sekitar Rp 323 miliar.

 

Dijelaskannya, neraca konsolidasi Indosat mencantumkan satu pos yakni loss on change in fair value of derivatives-net yang pada 2004 mengalami kerugian Rp 170,45 miliar, lalu pada 2005 turun menjadi Rp 44,21 miliar. Namun, pada 2006, kerugian transaksi derivatif diperkirakan meledak menjadi sekitar Rp 438 miliar. Sehingga total selama tiga tahun sekitar Rp 653 miliar. Itu memang masih angka awal yang belum diaudit, sehingga bisa berubah. Namun, tetap saja kerugian ini merupakan skandal keuangan yang tak bisa ditolerir, ujarnya.

 

Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, dividen karena pemerintah masih mempunyai 14,29 persen saham Indosat, dan PPh atas dividen dari pemegang saham minoritas. Bila saja, laporan hasil audit nanti tidak jauh berbeda dari angka tadi, maka lanjut Drajad,  potensi PPh Badan yang hilang sebesar 30%  dikali Rp 653 miliar. Hasilnya Rp 196 miliar, jelas  Drajad.

 

Pemerintah juga berpotensi kehilangan penerimaan dari dividen sekitar yakni Rp 653 miliar dikurangi Rp 196 miliar yang hasilnya dikalikan 14,29 persen, sama dengan Rp 65 miliar. Hal ini, kata dia, dengan asumsi semua potensi keuntungan yang hilang karena transaksi derivatif dibagikan dalam bentuk dividen. Kemudian dari PPh yang dikenakan terhadap dividen yang diterima pemegang saham minoritas selain pemerintah, negara kehilangan penerimaan PPh sebesar Rp 62 miliar. Oleh sebab itu, ujarnya, total potensi penerimaan negara yang hilang sekitar Rp 323 miliar.

 

Selain itu, Dradjad juga mencatat, sejak 2004 hingga November 2005, Indosat menandatangani 17 kontrak pengalihan (swap) yang terdiri dari 11 kontrak mata uang (cross-currency swap) dan 6 kontrak suku bunga (interest rate swap). Nilai dari transaksi derivatif di atas adalah sekitar US$ 275 juta atau sekitar Rp 2,47 triliun. Kontrak tersebut melibatkan lembaga keuangan ternama seperti ABN-AMRO Bank, Barclays Capital London, Goldman Sachs Capital Market (GSCM) New York, HSBC, JP Morgan Chase Bank Singapore, Merril Lynch Capital Market, dan Standard Chartered Bank Jakarta.

 

Saya meminta Bapepam-LK dan Dirjen Pajak untuk memeriksa Indosat. Mereka harus bergerak cepat, supaya bukti-bukti dapat dikumpulkan dengan lengkap. Disamping itu, Bapepam-LK juga punya data laporan audit itu. Saya rasa hal itu bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini, tutur Drajad kepada hukumonline.

 

Dirjen Pajak akui ada penurunan pajak Indosat

Tekait masalah penuruan pajak dari Indosat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menceritakan, sewaktu dirinya menjabat sebagai Ketua Bapepam-LK, dia tidak pernah menemukan adanya masalah dari laporan keuangan Indosat yang diperiksa oleh kantor akuntan publik. Namun, ketika dia menjabat sebagai Dirjen Pajak, Darmin justru mendapati adanya laporan penurunan pajak yang berlangsung selama beberapa tahun.

 

Darmin menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penelitian terhadap kasus ini. Pasalnya, penurunan pajak bisa menjadi hal yang wajar. Sebab, selama ini, kata dia,  banyak perusahaan besar yang setoran pajaknya menurun.

 

Sayangnya, Darmin belum mau berkomentar banyak mengenai tindakan yang akan diambil pihaknya terhadap manajemen Indosat. Biarkan kami kumpulkan data dulu, ujarnya dalam sebuah pesan singkat.

 

Sementara itu, Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo   mengatakan transaksi hedging Indosat memang untuk melindungi nilai investasi. Namun, lanjutnya kalau dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada Indosat.

 

Bapepam-LK akan segera periksa

Ditempat terpisah, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, menegaskan pihaknya akan  memeriksa laporan keuangan Indosat. Dia mengatakan telah menyerahkan persoalan ini kepada Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam LK Noor Rachman.

 

Diakuinya, Drajad memperoleh laporan keuangan itu lebih dulu daripada Bapepam-LK. Kita sendiri  baru menerima laporan keuangan dari Indosat. Mungkin dia (Drajad, red) dapat duluan. Ada whistle blower atau apa, tapi kita menghargai ada informasi seperti itu, ujarnya ketika ditanya wartawan di kantornya, Gedung Kementerian BUMN, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (5/6).

 

Menurutnya, Bapepam-LK akan meneliti terlebih dahulu laporan keuangan Indosat. Ini kan masih awal, yang jelas kita akan  cek laporan keuangan yang menimbulkan kerugian negara, sambungnya.

Diduga mismanajemen transaksi derivatif PT Indosat Tbk (Indosat) dalam kurun waktu 2004-2006, akhirnya direksi perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan informasi itu mengaku telah melakukan transaksi lindung nilai (hedging). Hal ini diungkapkan Direktur Keuangan Indosat, Wong Heang Tuck di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Indosat di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6). 

 

Dikatakan Wong, manajemen melakukan hedging untuk mengurangi resiko bagi perusahaan atas perubahan nilai tukar mata uang. Perusahaan melakukan kewajiban lindung nilai bukan bertujuan untuk berspekulasi atas fluktuasi nilai tukar. Satu-satu tujuan kami adalah mengurangi dampak terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang dan memperoleh nilai tukar yang lebih pasti saat kami harus melakukan pembayaran dalam mata uang dolar Amerika, urainya.

 

Dia mengatakan, pada 31 Desember 2006, kewajiban jangka panjang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat termasuk obligasi dan fasilitas kredit ekspor berjumlah US$584 juta, yang terdiri dari Obligasi Dollar I dan II, masing-masing sebesar US$300 juta dan US$250 juta. Selain itu ada juga fasilitas kredit ekspor Finlandia sebesar US$34 juta.

 

Menurutnya, Indosat memiliki kebijakan untuk melakukan hedging sedikitnya 50% dari total kewajiban jangka panjangnya dalam mata uang dolar AS. Lalu, pada 31 Maret 2007, Indosat juga telah melakukan hedging sebesar US$400 juta atau sekitar 69% dari total kewajiban jangka panjang dalam mata uang dolar AS.   

 

Dia menambahkan, beberapa biaya dari lindung nilai adalah tunai, namun sebagian besar berupa nilai wajar (marked to market value) dan dalam bentuk non tunai. Disamping itu, Indosat juga telah menyampaikan seluruh informasi (disclosure) terkait dengan hedging tersebut di dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Proses lindung nilai dilakukan untuk menyeimbangkan perubahan mata uang. Bila perusahaan membukukan laba kurs, maka transaksi lindung nilai akan dibukukan sebagai kerugian, kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info