Ada Indikasi Price Fixing Dalam Tarif Telkomsel dan Indosat
Utama

Ada Indikasi Price Fixing Dalam Tarif Telkomsel dan Indosat

Terkonsentrasinya suatu industri mengakibatkan perusahaan dalam industri tersebut berkolusi untuk mendapatkan tingkat keuntungan yang lebih tinggi. Salah satunya lewat price fixing. Mampukan KPPU membuktikannya?

CRV
Bacaan 2 Menit
Ada Indikasi <i>Price Fixing</i> Dalam Tarif Telkomsel dan Indosat
Hukumonline

 

Peta Industri Telekomunikasi

Memang, jika produk suatu perusahaan telah berhasil merebut dominasi pasar maka adalah logis jika perusahaan tersebut akan berusaha mempertahankan posisinya. Namun, yang jadi masalah bukanlah posisi dominan itu. Justru yang jadi masalah lebih pada perilaku industri atau perusahaan yang memiliki posisi dominan tersebut dalam mendapatkan, mempertahankan atau memperbesar dominasinya.

 

Nuzul Achjar, peneliti dari LPEM-FEUI menegaskan bahwa LPEM FEUI telah melakukan kajian terhadap ketiga perusahaan yang mendominasi industri telekomunikasi di Indonesia. Dalam kajiannya, LPEM FEUI melakukan pendekatan pada structure, conduct dan performance. Structure berarti peninjauan terhadap posisi/dominasi di pasar, conduct berarti kecenderungan bertindak (behavioral tendencies) akibat structure yang dibangun. Dan, performance berarti pencapaian yang diperoleh berdasarkan kedua faktor sebelumnya. Namun, ketiga elemen ini saling mempengaruhi.

 

Dari segi structure pasar, hasil penelitian LPEM FEUI menunjukkan bahwa pasar seluler Indonesia masih didominasi oleh dua operator besar yaitu Telkom dan Indosat. Telkom melalui Telkomsel menguasai sekitar 63,1 persen pangsa pasar. Sementara Indosat menguasai 26,8 persen. Dan, Excelcomindo hanya mendapat porsi yang relatif sedikit yaitu sekitar 10,1 persen.

 

Sebagai market leader, Telkomsel meluncur cepat dari sekitar 9 juta pelanggan pada 2003 menjadi lebih dari 29 juta pelanggan sampai akhir 2006. Yang menarik adalah kedua raja penguasa pasar seluler tersebut porsi sahamnya dipegang oleh Temasek Holding. Menurut Nuzul, perusahaan yang didirikan di Singapura pada 1974 silam ini memiliki 41 persen saham Indosat melalui Singtel dan 35 persen saham Telkomsel melalui ST Telemedia.

 

Dan, untuk mengukur indikasi kekompetitifan pasar seluler, LPEM-FEUI merujuk pada temuan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization) operator seluler. Nilai EBITDA yang tinggi menunjukkan ketersediaan kas bersih yang dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, seperti pembangunan infrastruktur jaringan.

 

Dilihat dari EBITDA-nya sampai September 2006, Telkomsel menduduki posisi EBITDA tertinggi dengan diikuti Indosat. Tingginya EBITDA ini mengimplikasikan kurang kuatnya persaingan dengan operator lain. Selain itu, ditemukan adanya indikasi keseragaman kebijakan dan tindakan atau perang semu. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa tarif seluler di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain.

 

EBITDA Operator Seluler

EBITDA

2006

2005

2004

2003

Telkomsel

15,393.00

15,408.10

10,671.70

7,998.50

INDOSAT

5,096.20

6,732.20

6,016.70

4,386.10

Excelcomindo

1,875.60

1,733.70

1,624.70

1,456.10

Sumber: Laporan Keuangan Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo

 

Sedang untuk mengetahui adanya indikasi keseragaman tarif, LPEM FEUI melakukan analisa perkembangan tarif berdasarkan rata-rata tarif, varian tarif dan varian kenaikan tarif. Langkah ini guna untuk mengidentifikasi dugaan price fixing tersebut.

 

Uji Kuantitatif Indikasi Price Fixing

No

Observasi

Tarif 1

(ke PSTN)

Tarif 2

(intra operator)

Tarif 3

(lintas operator)

Terhadap Tarif-Rata-Rata Tarif

1.

Indosat-Telkomsel-XL

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

2.

Indosat-Telkomsel

Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

Terhadap Tarif – Varians tarif

1.

Indosat-Telkomsel-XL

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

2.

Indosat-Telkomsel

Tidak Ada

Ada *)

Ada**)

Terhadap Kenaikan Tarif-Rata-rata kenaikan tarif

1.

Indosat-Telkomsel-XL

Ada ***)

Terhadap Kenaikan Tarif – Varians kenaikan tarif

1.

Indosat-Telkomsel-XL

Ada #)

Sumber: Laporan Keuangan Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa keseragaman rata-rata tarif terjadi pada tarif 1 data Telkomsel-Indosat. Keseragaman varians tarif terlihat pada tarif 2 dan 3 data Telkomsel-Indosat. Keseragaman varians kenaikan tarif ditunjukkan oleh tarif 1 untuk data Telkomsel-Indosat-Excelcomindo.

 

Yang penting lagi, dapat dilihat dari perbandingan tarif dalam dan luar negeri ini. Perbandingan ini untuk menunjukkan indikasi consumer surplus (CS) atau consumer loss (CL). Setiap terjadi penurunan tarif akan menyebabkan CS. Sebaliknya, jika terjadi peningkatan tarif maka timbul CL. Hal ini terjadi karena konsumen dihadapkan dengan tingkat harga yang lebih murah sehingga daya belinya meningkat (willingness to pay).

 

Secara rata-rata perbandingan tarif semakin menurun sampai 2005. Tapi, pada 2006 mengalami peningkatan kecuali untuk Excelcomindo. Jika melihat tarif rata-ratanya, maka terlihat kesamaan trend antara Indosat dan Telkomsel.

 

Dengan sedikitnya jumlah operator pesaing, ditambah lagi adanya dugaan cross ownership, maka semakin terbuka adanya indikasi kolusi yang diikuti patokan harga oleh operator dominan. Bahkan anggota KPPU Benny Pasaribu menegaskan bahwa ada kecenderungan praktik monopolistik dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri telekomunikasi dilakukan oleh operator yang menguasai interkoneksi.

 

Terakhir Nuzul menandaskan bahwa kurang tegasnya regulator dapat menjadi insentif dalam mendorong perilaku tidak sehat oleh operator dominan. Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa pola tarif yang sama jangan selalu diartikan sebagai price fixing, karena bisa saja penetapan harga dilakukan secara mandiri dan independen oleh pesaing (conscious parallelism). Praktik seperti ini dikenal dalam UU anti-trust di Amerika Serikat.

 

Kita tunggu saja action KPPU untuk membuktikan dugaan price fixing di Temasek ini.

Bicara tentang pemain di industri telekomunikasi di Indonesia, tampaknya tidak bisa lepas dari nama-nama seperti Temasek, Telkomsel dan Indosat. Selain posisinya yang begitu dominan, ketiga perusahaan itu kini tengah menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Tentu saja, sorotan KPPU itu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan ini juga diperkuat dengan pernyataan Ketua KPPU Muhammad Iqbal. Ia menyatakan bahwa ada dugaan cross ownership dalam tubuh Temasek terkait kepemilikan sahamnya di Telkomsel dan Indosat.

 

Peneliti dari Indef Fadhil Hasan juga berpendapat sama. Dengan adanya cross ownership bisa dikatakan telah terjadi praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat, ujarnya. Pendapat ini juga diamini oleh Bambang P Adiwiyoto (Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia/BRTI)

 

Isu teranyar lainnya, yang kini santer berhembus adalah dugaan price fixing atau penetapan harga sehubungan dengan pola penerapan tarif yang dilakukan Temasek. Jika isu ini benar, maka Temasek bisa terjerat Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1999.

 

Penetapan Harga

Pasal 5

(1)         Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2)         Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

a.             suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b.             suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

 

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info