Politisi dari PDIP ini menjelaskan bila nanti ada informasi tambahan, maka akan kita teruskan pada Kepolisian untuk mengusut kasus Munir. Spirit kita mengusut tuntas kasus ini. Tetapi polisi jangan mencari kambing hitam dan jangan pula terlalu lama melakukan character assasination, tambahnya.
Anggota Kasum (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir) Choirul Anam bersilang pendapat. Menurutnya, ada upaya mempolitisasi kasus Munir dibalik kedatangan Ongen ke Komisi III. Ia mengakui Ongen berhak mengadu kemana saja. Tetapi yang harus dicamkan, dia harus kooperatif. Kalau tidak terlibat, harus ngomong. Karena Kepolisian sampai saat ini masih yakin Ongen itu terlibat, jelasnya.
Tetapi, lanjut Anam, bila alasannya pemberitaan media yang tidak berimbang, maka penggunaan somasi dan hak jawab sudah cukup. Jadi tidak perlu mempolitisasi dengan datang ke Komisi III, ujarnya.
Anam melihat kedatangan Ongen ke Komisi III ini sama halnya dengan yang dilakukan oleh Pollycarpus, Muhdi, atau bahkan Hendropriyono. Hendropriyono ketika di kejar-kejar oleh TPF, mengatakan hal yang sama bahwa ia dipojokan oleh media, ungkapnya. Makanya kita minta Komisi III belajar dari pengalaman-pengalaman yang lalu, pintanya.
UU Perlindungan Saksi dan Korban
Disamping itu, Anam juga membantah bila alasan kedatangan Ongen tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum karena adanya intimidasi. Seharusnya bila mau mendapatkan perlindungan, gunakan saja UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ujarnya.
Pasal 28 Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut: a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban; b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban; c. basil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban. |
Mengakui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sampai saat ini belum terbentukm Anam menjelaskan dalam hal ini, polisi lah yang dapat melakukan tugas untuk melindungi saksi. Ia juga menekankan untuk bisa mendapatkan perlindungan saksi sehingga dapat diberi keringanan bahkan dibebaskan dari suatu tindak pidana, Ongen harus berkonstribusi penting dalam pengungkapan kejahatan tersebut.
Kalau berkaitan dengan intimidasi, maka gunakan saja UU Perlindungan saksi. Kalau berhubungan dengan pemberitaan yang tidak berimbang oleh pers, maka gunakan hak jawabnya. Tetapi kalau ingin menutupi suatu kejahatan, apapun akan mereka lakukan, jelasnya. Termasuk mungkin dengan datang ke Komisi III.
Raymond Latuihamalo, yang akrab disapa Ongen, mengatakan tujuan kedatangannya ke Komisi III adalah menyampaikan surat untuk perlindungan hukum. Kita hanya meluruskan saja, ujarnya. Kuasa hukum Ongen Ozhak Emanuel Sihotang menambahkan adanya intimidasi dan pemberitaan yang tidak menjadi alasan kedatangan dirinya beserta kliennya. Tujuan kedatangan kita agar proses terhadap Ongen sebagai saksi dilakukan secara berimbang, ujarnya.
Ozhak menilai pemberitaan media saat ini cenderung menyudutkan kliennya. Oleh sebab itu, selain datang ke Komisi III, Ozhak sudah melakukan beberapa langkah sesuai UU Pers. Langkah yang pertama adalah melayangkan somasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan Majalah Tempo yang dianggap menyudutkan Ongen. Hak jawab itu telah dimuat Majalah Tempo edisi 11-17 Juni 2007.
Langkah kedua adalah mendatangi Dewan Pers. Namun, Ozhak masih merasa belum cukup. Itu belum sesuai dengan yang diinginkan, ujarnya. Oleh sebab itu, ia (Ongen, red) mengadukan masalah ini ke Komisi III, ujarnya.
Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan menyatakan Komisi III hanya menerima surat dari Ongen saja. Karena memang tidak ada agenda, ujarnya. Akan kami baca dulu. Maksudnya perlindungan hukum apa? Akan dibahas dalam rapat internal besok, tambahnya.
















