Anggota DPR Resmi Usulkan Hak Interpelasi Kasus Lapindo
Berita

Anggota DPR Resmi Usulkan Hak Interpelasi Kasus Lapindo

Pakar lingkungan berharap pengajuan hak interpelasi dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mulai mengajukan gugatan perdata terhadap Lapindo.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Resmi Usulkan Hak Interpelasi Kasus Lapindo
Hukumonline

 

Pemerintah sampai sekarang tidak jelas dalam mengambil tindakan hukum kepada PT Lapindo Berantas yang diduga telah bertindak lalai mengakibatkan penderitaan rakyat, sambung Jacobus K. Mayong Padang dari Fraksi PDI-P.

 

Dalam penggunaan hak interpelasi ini, para pengusul rencananya akan mengajukan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, bagaimana tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektoral di pusat, provinsi dan kabupaten untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak tragedi lumpur Lapindo. Selain itu dipertanyakan pula, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas meluapnya lumpur dan bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah.

 

Langkah terlambat

Suparto Wijoyo, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, menyatakan mendukung langkah sejumlah anggota DPR mengusulkan penggunaan hak interpelasi. Menurut Suparto, hak interpelasi merupakan solusi politik yang semestinya dilakukan anggota DPR segera setelah tragedi lumpur Lapindo terjadi. Jadi, ini sebenarnya langkah yang telat sehingga dikhawatirkan bisa jadi hanya gaya-gayaan politik, tandasnya.

 

Lebih jauh, Suparto bahkan mengkhawatirkan hak interpelasi ini dijadikan kendaraan politik untuk menjatuhkan Presiden melalui mekanisme impeachment. Namun begitu, Suparto mencoba berpikir positif dan berharap usulan hak interpelasi dilandasi oleh itikad baik dari DPR untuk mendesak Presiden agar menemukan formula terbaik penyelesaian kasus Lapindo.

 

Dengan interpelasi, tadinya saya berharap semua orang menyadari bahwa sudah saatnya isu lingkungan menjadi salah satu evaluasi kinerja keberhasilan Presiden, lanjut Suparto.

 

Ivan V. Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI, sependapat dengan Suparto. Ivan memandang langkah pengajuan interpelasi yang dilakukan DPR sudah kehilangan momentum. Namun, seperti halnya Suparto, Ivan mencoba optimis bahwa pengajuan hak interpelasi akan ampuh memberikan tekanan politik kepada Presiden untuk segera menyelesaikan kasus Lapindo. DPR harus meminta pemerintah menindak tegas siapa yang bertanggung jawab dan memberikan penyelesaian kepada korban, sambungnya.

 

Gugatan perdata

Suparto juga berharap pengajuan hak interpelasi dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mulai bergerak mengajukan gugatan perdata terhadap Lapindo sebagai pihak yang diduga kuat sebagai penyebab tragedi ini. Langkah konkretnya, menurut Suparto, Presiden atau menteri terkait memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan terhadap Lapindo.

 

Dalam beberapa kesempatan, Suparto adalah orang yang cukup gencar mengkampanyekan perlunya pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap Lapindo. Dia mendasarkan gagasannya pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

 

Euforia penggunaan hak sepertinya tengah menghinggapi para anggota DPR. Belum juga reda perbincangan mengenai hak interpelasi Iran dan hak menyatakan pendapat kasus dana non-budgeter DKP, Gedung DPR saat ini kembali dihangatkan oleh usulan hak interpelasi. Kali ini, hak interpelasi diusulkan oleh 130 anggota DPR terhadap lambannya penanganan lumpur Lapindo dan penyelesaian korban Lapindo Sidoarjo. Rencana ini sebenarnya telah diutarakan sebelumnya oleh salah seorang penggagasnya Ario Wijanarko pada kesempatan jumpa pers memperingati satu tahun lumpur Lapindo 30 Mei 2007 lalu.  

 

Sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan kepada pimpinan DPR, para pengusul mendasarkan langkah ini pada pertimbangan belum adanya tanda-tanda penyelesaian serius yang ditunjukkan pemerintah. Padahal, para korban semakin menderita sejak tragedi itu muncul sekitar setahun yang lalu. Seluruh tatanan kehidupan mereka hancur karena tragedi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi pada korban tetapi juga psikis.

 

Melalui kesempatan ini kami menganggap perlu menggunakan salah satu hak anggota DPR yaitu hak interpelasi untuk mendapatkan penjelasan dari Presiden tentang penyelesaian kasus lumpur Lapindo Berantas, jelas Ario.

 

Bagi para pengusul, berlarut-larut penanganan pemerintah terhadap kasus lumpur Lapindo dapat dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan-ketentuan HAM dalam UUD 1945. Mereka, misalnya, menyebutkan Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Para pengusul memandang hak para korban atas kepastian hukum belum terpenuhi selama satu tahun tragedi ini berlangsung. Para korban belum pernah mendapat kepastian apakah lumpur itu sendiri akan bisa dihentikan atau tidak. Selain itu, mereka juga belum mendapat kepastian mengenai relokasi dan nilai kompensasi yang akan diterima secara materiil maupun immateril.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info