Dalam dakwaan setebal 27 halaman, JPU menggambarkan kongkalingkong ketiganya sejak awal. Apendi, Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Ditjen Administrasi dan Hukum Umum Dephukham, sekaligus Pimpinan Proyek, mengusulkan agar pengadaan AFIS dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Alasannya, waktunya sudah mepet. Usulan ini disetujui oleh Zulkarnain, kini Sekjen Dephukham. Alasannya, Yusril Ihza Mahendra, akan segera dicopot. Sebentar lagi Pak Menteri mau diganti. Segera buat usulan penunjukan langsung, ujar JPU saat mencontohkan omongan Zulkarnain.
Selanjutnya, JPU memaparkan kronologis terjadinya kongkalikong tersebut. JPU menjelaskan bahwa untuk memuluskan niat itu, Zulkarnain segera menggandeng Eman Rachman, Direktur Utama PT Sentral Filindo. Yang akan mengejarkan pengadaan AFIS adalah Eman, begitu tutur Zulkarnain saat memperkenalkan Eman kepada Apendi.
Tidak hanya itu. JPU juga menyatakan bahwa Zulkarnain telah menggaet Yendra Fahmi. Ternyata, keduanya sengaja ‘diadu' oleh Zulkarnain untuk berlomba mendapatkan proyek. Akhirnya keduanya malah sepakat bahwa proyek akan dikerjakan oleh Eman. Asal Eman menyisihkan 10 persen nilai kontrak untuk Yendra.
Setelah kesepakatan sudah bulat, dibuatlah surat memorandum penunjukan langsung terhadap PT Sentral Filindo. Lalu disampaikan kepada Yusril, yang saat itu menjabat sebagai Menhukham. Yusril pun satu suara. Tapi dalam memorandumnya, tidak disebutkan nama perusahaan yang ditunjuk.
Namun ini diterobos Zulkarnain. Ia malah mengeluarkan surat perintah kepada Apendi untuk mengkukuhkan PT Sentral Filindo sebagai pemenang. Mendapat persetujuan dari atasan, Apendi kasak kusuk membuat dokumen kelengkapan dokumen pengadaan yang kesemuanya fiktif.
Tidak berhenti sampai disitu. Apendi juga memerintahkan Garwono, anak buahnya, untuk membantu Eman membuat penawaran harga. Dicapailah angka Rp18,489 miliar. Nilai ini kemudian justru dijadikan ‘contekan' dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dibulatkan menjadi Rp18,480 miliar sebagaimana dituangkan dalam kontrak.
PT Sentral Filindo semakin jumawa. Soalnya, perusahaan tersebut dibebaskan dari pajak bea masuk dan impor peralatan AFIS dari Jerman. Privilegde ini merupakan hasil usaha Zulkarnain yang telah menyurati Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng dan Dirjen Bea Cukai.
Padahal, perusahaan pimpinan Eman itu hanya membeli alat AFIS seharga AS$ 1.042,047 setara dengan Rp9,697 miliar. Sementara nilai kontraknya mencapai Rp18,480 miliar. Bisa dibayangkan berapa keuntungan yang diraup dari persekongkolan ini. Dan, ujung-ujungnya negara yang kena getahnya karena dirugikan sebesar Rp6,4269 miliar.
Hasil keuntungan inilah yang selanjutnya dibagi-bagi kepada mereka yang punya peran dalam persekongkolan pengadaan alat AFIS. Eman ‘bermurah hati' memberikan Rp375 juta untuk Apendi. Eman juga menepati janjinya kepada Yendra Fahmi. Yendra kecipratan Rp1,654miliar. Tidak ketinggalan Zulkarnain. Ia mendapat mobil Nissan X-Trail seharga Rp225 juta dari Yendra.
JPU menilai tindakan Zulkarnain, Apendi dan Eman menyalahi Keppres No. 80/2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, ketiga orang tersebut dibidik dengan dakwaan alternatif. JPU menilai ketiga orang itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan subsider, mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Meski demikian, Albert Sagala, penasihat hukum Zulkarnain menyatakan tidak mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan JPU. Kita melihat batasan alasan eksepsi tidak signifikan, jelasnya ketika ditemui usai persidangan. Ia melanjutkan, walaupun ada kesalahan teknis pengetikan, ia dan kliennya dapat memaklumi kesalahan JPU.
Sementara itu, Umbu S. Samapaty, penasihat hukum Erman, langsung mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, Umbu menyatakan kliennya hanya dijadikan tumbal oleh KPK untuk menggantikan Yusril. Pada saat pemeriksaan terdakwa, Penyelidik KPK menyatakan kepada terdakwa bahwa target penyelidikan adalah Yusril Ihza Mahendra, jelas Umbu ketika membacakan eksepsi.
Umbu juga menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas. Ia berpendapat, jika Erman dinyatakan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Zulkarnain Yunus dan Apendi, maka dakwaan harus dibuat dalam satu berkas. Kalau tidak, JPU melanggar azas due process of law dan azas non self incrimination. Seorang tersangka/terdakwa tidak dapat menjadi saksi atas tindak pidana yang dia lakukan dimana kesaksiannya akan memberatkan dirinya, tegasnya.
Pasal 189 ayat (3) KUHAP juga menentukan keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Apalagi, JPU tidak menjelaskan dan memaparkan peranan masing-masing terdakwa dalam penyertaan (delneming).
Dakwaan juga dinilai kabur, karena tidak menguraikan dengan lengkap dan jelas tentang pasal mana yang dilanggar oleh terdakwa atas Keppres 80/2003. Karenanya dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum, tandasnya.
Lagi-lagi pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kelimpahan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Modusnya, tidak lain tidak bukan adalah terkait dengan penunjukan langsung dan mark up. Hanya, kali ini, kasusnya terkait dengan mantan Menteri Hukum dan HAM (Mehukham) Yusril Izra Mahendra.
Tapi, Anda jangan salah. Bukan Yusril yang menjadi terdakwanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menunjuk Zulkarnain Yunus, Apendi dan Eman Rachman sebagai terdakwa. Ketiganya digelandang ke Pengadilan Tipikor, Kamis (29/6), untuk mendengarkan dakwaan JPU Edy Hartoyo dan I Kadek Wiradana.
Menurut JPU, ketiganya punya peran penting dalam pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) tahun 2004 lalu.
















