Presiden tak Hadir, Sidang Jalan Terus
Interplasi Iran

Presiden tak Hadir, Sidang Jalan Terus

Dewan masih terjebak pada tafsir tata tertib. Widodo tak mengelak, kenyataannya selama ini Indonesia mendukung 60% sikap AS. Ketidakpuasan anggota parlemen bisa membawa suasana pemakzulan.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Presiden tak Hadir, Sidang Jalan Terus
Hukumonline

 

Namun, kubu parlemen rupanya kurang solid. Meskipun berhasil menghimpun suara lebih dari separuh jumlah anggota dari 9 fraksi, interplasi ini membal lantaran terpecahnya sikap parlemen. Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), maupun Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) ingin sidang berlanjut. Interplasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah, bukan meminta kehadiran Presiden, ujar Darul Siska dari FPG.

 

Tentu saja, yang paling getol membela SBY adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD). Meski tidak menandatangani interplasi, fraksi ini ingin agenda jawaban dilanjutkan. Tata tertib banyak mengandung multitafsir. Makanya saya ingin sidang jalan terus. Masalah tata tertib kita serahkan ke Badan Legislasi (Baleg), ungkap Agus Hermanto dari FPD.

 

Jawaban pemerintah

Akhirnya Zainal memutuskan melanjutkan agenda. Widodo pun membacakan jawaban tertulisnya. Sikap pemerintah yang mendukung Resolusi PBB tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 baik Pembukaan maupun Batang Tubuh, tutur Widodo.

 

Menurut Widodo, pemerintah tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif. Namun, sikap tersebut tak harus sekadar asal beda. Pada kenyataannya, masih ada lima negara anggota tetap DK PBB yang punya hak veto. Karena itu, diplomasi Indonesia harus dioperasionalkan, sambung Widodo. Menurutnya, perombakan tatanan dunia melalui reformasi PBB butuh waktu lama dan tak semudah membalikkan telapak tangan.

 

Widodo menegaskan, resolusi Iran ini bukan yang pertama. Pada 31 Juli 2006, DK PBB merilis Resolusi 1696. Lalu, pada 23 Desember 2006, lagi-lagi DK PBB menelurkan Resolusi 1737. Kemudian pada 24 Maret 2007 muncullah resolusi berbuah interplasi ini.

 

Menurut Widodo, resolusi tersebut bersifat mengikat bagi seluruh negara anggota PBB. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB. Lima anggota tetap antara lain Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, serta Rusia. Semua bersuara bulat, termasuk Cina dan Rusia, yang tak menggunakan hak vetonya.

 

Resolusi tersebut lahir lantaran sikap Iran yang tidak terbuka mengelola nuklirnya. Upaya Iran mengembangkan uranium dinilai International Atomic Energy Agency (IAEA) tidak transparan. Pada tingkat tertentu, pengayaan uranium dapat dialihkan secara mudah untuk maksud militer (dual use), sambung Widodo. IAEA merupakan organisasi dunia penyelia aktivitas nuklir.

 

Faktanya, menurut Widodo, Iran memang belum memiliki reaktor nuklir yang telah beroperasi. Presiden Ahmadinejad masih sedang membangun sembilan unit reaktor dan fasilitas riset. Dirjen IAEA menilai Iran masih butuh waktu tiga hingga enam tahun lagi merampungkan pembangunan reaktor itu hingga skala industrial. Namun, sikap tertutup negeri Persia selama 20  tahun ini menimbulkan kecurigaan. Situasi semakin rumit karena Iran memiliki teknologi peluru kendali dengan daya jangkau 5.500 kilometer, sambung Widodo.

 

Kisruh setelah jawaban

Jawaban tertulis sebanyak 101 poin setebal 24 halaman itu rupanya tak mampu memuaskan para legislator. Indonesia telah menjadi antek Amerika dengan menuruti dukungan atas resolusi ini, teriak Ali Mochtar.

 

Sontak, pendapat pria bersurban ini menaikkan emosi Sutan Bathoegana, Wakil Ketua FPD. Kalau memang Indonesia adalah kepanjangan tangan Amerika, buktikan. Kalau tak bisa membuktikan, akan saya tuntut, ujar Sutan dengan nada meninggi.

 

Sabam Sirait dari FPDIP pun ikut nyemplung. Dalam UU, setiap anggota DPR berhak bicara apa saja. Jadi tidak bisa dituntut, tegasnya menginterupsi.

 

Zainal akhirnya berhasil memadamkan situasi yang panas. Anggota lainnya pun melanjutkan menyampaikan pendapatnya sesuai urutan. Lantas Widodo pun menjawab menanggapi. Widodo tak mengelak jika selama ini Indonesia mendukung sikap Paman Sam. Kenyataannya, lebih dari 60% sikap Amerika, kita dukung, tuturnya.

 

Akhirnya, duet fraksi pemerintah FPG dan FPD menerima jawaban pemerintah. Sementara FBPD dan FPAN bersikukuh menolak. Sedangkan FPDIP ingin mempelajari materi jawaban terlebih dahulu. Nanti akan kami putuskan. Kami khawatir resolusi ini akan merembet ke resolusi lainnya, tutur Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo.

 

Sementara itu FKB bersikeras SBY bersedia datang dalam interplasi lainnya. Masih ada soal Lapindo, BCA, dan lainnya. Kami harap Presiden SBY mau datang sendiri, tutur anggota Effendi Choirie.

 

Selepas memimpin sidang, Zainal menjelaskan DPR tak bisa lagi memperpanjang masalah interpelasi Iran. Menurut Zainal, pemerintah sudah panjang lebar memberi jawaban, baik tertulis maupun jawaban atas pertanyaan susulan. Namun, Zainal mengingatkan, ketidakpuasan sebagian anggota parlemen ini bisa berdampak serius.

 

Akan membawa suasana lain, yakni impeachment, tutupnya kepada sejumlah wartawan.

Teriknya siang hari ini (10/7) rupanya merambat pula ke dalam ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sidang yang dipimpin oleh Zainal Maarif itu panas juga tegang. Ternyata, penyebabnya adalah absennya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada agenda jawaban pemerintah atas hak interplasi soal Resolusi 1747 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Resolusi tersebut menjatuhkan sanksi kepada Iran, yang dituduh mengembangkan aktivitas nuklir tanpa transparansi.

 

Seperti deja vu memang. Pasalnya, SBY juga sempat 'mangkir' pada Sidang Paripurna 5 Juni silam. Kala itu, DPR juga menunggu-nunggu jawaban langsung dari SBY, atas dukungan Indonesia terhadap resolusi itu. Kali ini, Presiden mewakilkan Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono, Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, serta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.

 

Hal ini bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dengan posisi sepekan silam (3/7). Malam itu, SBY beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran menterinya bertandang ke Gedung DPR. Ketua Agung Laksono beserta pimpinan sepuluh fraksi menyambut SBY di ruang Nusantara IV hingga pukul dua dini hari.

 

Forum tersebut bersifat informal. Kayak kuliah S2 Hubungan Internasional saja, ungkap Wakil Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Ali Mochtar Ngabalin malam itu. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Resolusi Iran dan perjanjian ekstradisi Singapura. Karena tak resmi, sudah tentu tak membuahkan kesimpulan yang mengikat.

 

Justru karena itulah, beberapa kalangan DPR menjadi gerah. Dalam forum tak resmi SBY hadir, namun dalam sidang resmi malah tak datang. Adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) yang ngotot Presiden tetap datang. Sama seperti sebelumnya, Kita merujuk Pasal 174 ayat (1) Tata Tertib DPR. Kehadiran Presiden tak bisa diwakilkan. Kalau tindakan pemerintah begini terus, kita ajukan saja ke Mahkamah Konstitusi, teriak anggota FPAN Abdillah Thoha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info