Sidang kasus dugaan korupsi AFIS kembali digelar. Setelah terdakwa Apendi mengajukan eksepsi, hari ini (11/7) persidangan mengagendakan tanggapan jaksa terhadapnya. Jaksa Penuntut Umum, Edy Hartoyo menyatakan eksepsi terdakwa bahwa dakwaan jaksa kurang pihak.tidak dikenal di hukum acara pidana.
Istilah pihak dikenal dalam hukum acara perdata, ujarnya. Sebagai catatan, sebelumnya dalam eksepsi kuasa hukum Apendi meminta lima orang, salah satunya Yusril Ihza Mahendra, yang terlibat untuk ikut serta dimasukan ke dalam dakwaan.
Edy juga menjelaskan penuntut umum mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa (dominus litis). Dengan kewenangannya tersebut, penuntut umum dapat menentukan siapa yang akan diajukan sebagai terdakwa, ujarnya. Konsekuensinya, penuntut umum harus membuktikan di persidangan tentang dakwaannya tersebut, tambahnya. Ia juga menambahkan penuntutan atau pelimpahan perkara ke pengadilan didasarkan pada berkas perkara yang diajukan oleh penyidik.
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhamadiyah Chaerul Huda. Menurut Huda, yang berwenang untuk menentukan siapa terdakwa adalah jaksa. Artinya, boleh saja dengan alasan opportunitas, yang satu dituntut dan yang lain tidak, ujarnya.
Huda juga menambahkan tidak ada alasan eksepsi dalam acara pidana yang menyatakan pihaknya kurang. Alasan pihaknya kurang lebih dikenal di hukum acara perdata, tuturnya.
Edy menyatakan dakwaan kurang pihak sebenarnya tidak tepat untuk menjadi alasan eksepsi. Untuk menentukan peranan pihak lain tersebut masih perlu kebenarannya di uji dalam pemeriksaan persidangan, ujarnya. Menurutnya hal tersebut sudah memasuki pokok perkara.
Memperlambat
Sementara itu, kuasa hukum Zulkarnain Yunus (terdakwa yang lain), Albert Sagala sependapat bila alasan kurang pihak dalam eksepsi lebih dikenal di hukum acara perdata. Tidak ada alasan itu dalam pidana, ujarnya sambil menyebutkan alasan-alasan yang umum eksepsi dalam hukum acara pidana seperti dakwaan kabur, tidak berdasar atau melanggar aturan.
Albert juga menyesalkan adanya eksepsi Apendi ini karena dianggap memperlambat proses persidangan. Dengan adanya eksepsi ini waktu persidangan menjadi bertambah tiga minggu, ujarnya. Kehilangan waktu ini sangat riil, tambahnya.
Waktu yang terbuang menurut perhitungan Albert sekitar tiga minggu dengan rincian dua minggu untuk eksepsi dan bantahan serta seminggu lagi untuk putusan sela. Baru setelah itu pemeriksaan saksi, ujarnya. Semestinya sudah selesai paling sedikit 20 saksi, tambahnya.
Namun Albert mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Dakwaan ini satu berkas sehingga harus bersama-sama, ujarnya. Lagipula eksepsi ini merupakan kewenangan mereka. Kita tidak bisa mengajukan keberatan, jelasnya lagi.
Tetapi bila menilai secara objektif, Albert meyakini eksepsi ini tidak akan dikabulkan dalam putusan sela. Tidak mungkin karena tidak cukup alasannya, jelasnya.
Albert menjelaskan eksepsi terdiri dari dua macam, eksepsi absolut dan eksepsi relatif. Eksepsi absolut terkait pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili. Kalau eksepsi absolut tidak mungkin karena hakim pengadilan tindak pidana korupsi pasti mempunyai wewenang memeriksa perkara-perkara korupsi, jelasnya.
Alasan untuk mengajukan eksepsi relatif juga tidak ditemukan oleh Albert. Ia mengaku alasan dakwaan kabur, tidak berdasar, atau melanggar hukum dan sebagainya tidak ditermukan. Alasan tersebut tidak kita temukan sebagai alasan untuk menyatakan tuntutan batal demi hukum, ujarnya.
Namun, meski merasa eksepsi Apendi dianggap lemah, bila putusan sela mengabulkan eksepsi tersebut maka Zulkarnain Yunus juga ikut diuntungkan. Implikasinya bila Apendi dibebaskan maka Zulkarnain juga harus dibebaskan karena dakwaan dalam satu berkas, ujar Albert.
Huda juga mengakui keuntungan yang akan dimiliki oleh Zulkarnain ini. Eksepsi itu pada prinsipnya adalah perlawanan terhadap pengadilan, ujarnya. Ini berkenaan dengan pengadilan. Putusan sela tersebut mencakup seluruh terdakwa yang diajukan dalam perkara tersebut, jelasnya.
















