Interplasi Lapindo Tercekat
Berita

Interplasi Lapindo Tercekat

Dari 225 anggota pengusul, yang hadir tak lebih dari 50 orang.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Interplasi Lapindo Tercekat
Hukumonline

 

Pertanyaan Interplasi Lapindo

Bagaimana tanggung jawab yang dilakukan oleh Pemerintah secara lintas sektoral di pusat, provinsi, dan kabupaten untuk melindungi segala hak masyarakat ang telah tercerabut akibat lumpur Lapindo tersebut?

Siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas meluapnya lumpur di wilayah Sidoarjo? Pemerintah pernah melakukan penyelidikan tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

Akibat dari ketidakjelasan itu, 3.500 kepala keluarga dibiarkan terkatung-katung hidupnya tanpa kepastian. Kapan penderitaan mereka bisa berakhir?

Apakah pemerintah sudah tidak memiliki kemampuan mengella negara ini sehingga 21.000 jiwa rakyat yang seharusnya mendapat perlindungan terlunta-lunta?

 

Hingga kini, setidaknya 21 ribu jiwa atau 3.500 kepala keluarga mengungsi lantaran luapan lumpur ini. Ada 11 desa dan 350 hektar lahan pertanian yang terendam lumpur. Tak kurang dari 20 perusahaan juga gulung tikar akibat luberan tanah cair hitam pekat itu. Rakyat sangat menderita, sekitar 30 persen korban lumpur mengalami gangguan jiwa, sambung Azwar Anas.

 

Anggota asal FPDIP Aria Bima menegaskan pemerintah tak perlu takut akan hak meminta keterangan ini. Tak ada arah impeachment. Kami tak ada maksud mengail popularitas di tengah terpuruknya nasib korban lumpur, tutur Bima seusai pembacaan alasan.

 

Effendi Simbolon (FPDIP) mendesak pimpinan sidang Agung Laksono segera mengambil keputusan pengajuan interplasi ini disetujui untuk segera disahkan. Oleh karena itu, dalam sidang ini masing-masing fraksi harus membacakan sikapnya.

 

Sayangnya hajat kelima fraksi ini dihadang pula oleh lima fraksi lainnya. Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Bintang Refrmasi (FBR), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) kurang sreg. Mereka ingin pengesahan interplasi disepakati dalam sidang paripurna lain kali.

 

Saya lihat Lapindo sudah menunjukkan sikap hendak bertanggung jawab. Lapindo menyetor dana Rp100 miliar per minggu, ungkap Ade Daud Nasution (FBR), yang uniknya, juga menandatangani interplasi ini.

 

Duet Golkar-Demokrat

Sementara itu duo partai pemerintah, Golkar-Demokrat, cenderung berusaha mengalihkan fokus. Keduanya ngebet membentuk sebuah tim khusus yang mengawasi kinerja pemerintah. Tim ini semacam Panitia Khusus (Pansus).

 

Saya mengusulkan Dewan membentuk tim khusus yang mengawasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2007, ungkap Darul Siska (FPG). Perpres yang dimaksud merupakan peraturan tata cara pelunasan ganti rugi bagi warga. Sayang perpres tersebut juga dirasa kurang memadai aspirasi warga.

 

Presiden sudah berkantor selama tiga hari. Pemerintah sudah serius melihat kasus ini. Makanya, untuk tetap mengontrolnya, saya usulkan pembentukan tim teknis pengawasan Lapindo, ujar Syarif Hasan.

 

Dengan adanya tim khusus ini, baik Golkar maupun Demokrat berniat meredam hak interplasi ini.

 

Suasana sidang pun mulai menyepi. Jumlah anggota yang masih berminat mengikuti agenda hingga tuntas makin menyurut. Tentu saja, secara fisik, kuorum tak terpenuhi. Posisi dilematis ini membuat Agung, yang dari FPG, menskors sidang. Masa jeda ini Agung gunakan untuk mengumpulkan pimpinan kesepuluh fraksi di ruang lobi.

 

Lobi pun berjalan alot hingga hampir satu jam. Nampak Alvin Lie (FPAN), Panda Nababan (FPDIP), Suharsoyo (FPG), Kasmawati Basalamah (FBR), dan pimpinan fraksi lainnya keluar ruang lobi pada saat menjelang petang.

 

Tak ada kesepakatan untuk mengesahkan interplasi kali ini. Mau bagaimana lagi? Posisinya lima lawan lima, cerita Suharsoyo, Wakil Ketua FPG seusai lobi. Menurut Suharsoyo, pengambilan keputusan saat itu juga rasanya tak mungkin lantaran jumlah anggota tak memenuhi kuorum.

 

Toh keinginan mereka sudah terpenuhi. Agenda kali ini hanya mendengarkan pengajuan alasan interplasi. Bukannya memutuskan menerima interplasi. Itu bisa dalam sidang paripurna yang lain, sambung Suharsoyo. Ia justeru berbalik mempertanyakan keseriusan para interplator. Dari 225 orang toh tak lebih dari 50 anggota yang masih bertahan di ruang sidang. Mereka sendiri serius nggak?

 

Terpisah, Panda Nababan menegaskan para pengusung interplasi ini tetap serius. Kalau secara fisik tidak kuorum, itu sudah sejak angenda sebelumnya. Kenapa masih bisa mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU)? tanya mantan wartawan itu.

 

Sebelumnya, Paripurna ini mengagendakan pengesahan RUU Energi, RUU DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, serta delapan RUU daerah tingkat dua hasil pemekaran. Sepanjang amatan Hukumonline, suasana sidang kali ini memang sepi. Hanya sekitar separuh kursi terisi. Lamat-lamat kursi kosong makin bertambah.

 

Panda mendesak pengesahan interplasi ini pada Paripurna Penutupan Masa Sidang pada Jumat pekan ini (20/7). Badan Musyawarah (Bamus) harus menyisipkan agenda ini pada Sidang Paripurna terdekat.  Hingga kini Bamus mengagendakan pengesahan RUU Perseroan Terbatas (RUU PT) dan RUU Cukai dalam sidang Jumat nanti.

 

Kita lihat saja perkembangan polah tingkah penghuni Senayan yang makin menarik ini.

Setiap kali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melempar hak interplasi pada tahun ini, selalu menghadapi tebing terjal. Setelah kasus Resolusi Iran, kini giliran kasus lumpur panas Lapindo.

 

Pupus sudah keinginan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Kelima fraksi tersebut ngotot Sidang Paripurna kali ini (17/7) langsung menyetujui hak interplasi ini.

 

Sebelumnya, juru bicara pengusul, Abdullah Azwar Anas (PKB), membacakan alasan pengajuan hak interplasi. Secara yuridis, pemerintah telah melanggar UUD 1945 Pasal 28I ayat (4). Negara terutama pemerintah bertanggung jawab terhadap perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

Sejak April 2007, 225 anggota DPR menggalang tanda tangan pengajuan interplasi soal Lapindo. Mereka menilai kinerja pemerintah lamban mengatasi dampak semburan lumpur di Sidoarjo itu. Selain itu, hingga kini pemerintah belum memukulkan palu sanksi kepada PT Lapindo Brantas, perusahaan milik Bakrie yang menyebabkan semburan lumpur tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info