Eksepsi Kurang Pihak Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Berita

Eksepsi Kurang Pihak Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Para terdakwa kasus AFIS berusaha menyeret sejumlah petinggi Dephukham, termasuk Yusril Ihza Mahendra. Namun pada saat membacakan putusan sela, majelis tidak mempertimbangkan sama sekali eksepsi mengenai kurang pihak yang diajukan terdakwa.

CRM
Bacaan 2 Menit
Eksepsi Kurang Pihak Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Hukumonline

 

Tidak dipertimbangkannya materi kurang pihak, menurut Lifa, menunjukan bahwa  majelis hakim sengaja menutupi fakta keterlibatan para petingi itu. Namun Lifa bersikap pasrah terhadap putusan sela majelis. Menurut dia, pengajuan banding pun akan percuma karena tidak akan dipertimbangkan.

 

Lagipula, lanjutnya, itu akan memperpanjang waktu persidangan. Itu justru akan mengurangi hak klien kami untuk cepat memperoleh keadilan, tandasnya. Lifa lebih cenderung membuktikan keterlibatan empat petinggi Dephukham dipersidangan. Kita akan beberkan dipersidangan, tegasnya.

 

Sementara jaksa penuntut umum berpendapat materi kurang pihak tidak dikenal dalam hukum pidana. Itu hanya berlaku dalam ranah hukum perdata, kata JPU Edy Hartoyo saat membacakan tanggapan eksepsi minggu lalu.

 

Mengomentari hal itu, pakar hukum acara pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, berpendapat bahwa majelis harus mempertimbangkan semua materi eksepsi dari terdakwa. Walaupun jawabannya ditolak, terangnya. Paling tidak, menurutnya, jika majelis menolak, maka eksepsi kurang pihak harus dinyatakan bukan materi eksepsi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.

 

Pada bagian lain pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat bahwa keberatan tentang pemisahan berkas antara Apendi dan Eman Rachman bukanlah materi keberatan. Karena splitsing kasus merupakan kewenangan jaksa Penuntut Umum sebagaimana ditentukan dalam 142 KUHAP.

 

Menurut majelis, kewenangan itu justru membantu memperlancar pemeriksaan di persidangan. Apalagi, menyitir pendapat Yahya Harahap, para terdakwa bisa bersaksi secara timbal balik. Dengan demikian pembuktian jadi lebih mudah.

 

Seluruh argumentasi hakim tersebut telah mematahkan seluruh eksepsi penasihat hukum Apendi. Majelis menyatakan sah surat dakwaan untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara, tegas hakim Moefri.

 

Persidangan kasus korupsi pengadaan alat AFIS akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor hingga pokok perkara. Majelis hakim pimpinan Moefri menolak eksepsi penasihat hukum Apendi dalam sidang Rabu, (18/7). Lifa Malahanum, penasihat hukum Apendi menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis. Kita menerima putusan hakim, katanya.

 

Sikap tidak berkeberatan atas putusan majelis kontras dengan eksepsi yang diajukan Lifa Malahanum sebelumnya, yakni harapan agar sejumlah nama terkait proyek AFIS ikut diseret ke kursi terdakwa. Namun dalam putusan sela, ada hal mencolok yang luput dari pertimbangan majelis hakim. Majelis tidak mempertimbangkan sama sekali materi eksepsi yang paling krusial kurang pihak.

 

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Apendi meminta agar empat petinggi Dephukham saat itu, plus seorang pengusaha bernama Yendra Fahmi, turut dimintai tanggung jawab dalam pengadaan AFIS ini. Empat orang itu adalah Yusril Ihza Mahendra (mantan Menhukham), Nazarudin Burnas (Direktur Daktiloskopi), Richson Hormat Tjapah (Sesjen Dirjen AHU) dan Garwono (Sekretaris Panitia Pengadaan).

 

Menurut penasihat hukum Apendi, keterlibatan para petinggi itu sudah terlihat dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sudah percuma, kita bicara dipersidangan. Majelis selalu tidak fair, ujar Lifa lunglai, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.

 

Dalam pertimbangannya majelis mencampuradukan keberatan penasihat hukum tentang splitsing kasus sebagai kurang pihak. Menurut majelis, oleh karena berkas perkara antara Apendi dan Eman Rachman (terdakwa lain) dipisah, maka dakwaan menjadi kurang pihak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info