Terkait AFIS, Keterlibatan Yusril Makin Sulit Terlacak
Berita

Terkait AFIS, Keterlibatan Yusril Makin Sulit Terlacak

Pengungkapan keterlibatan Yusril dalam persidangan kasus AFIS makin kabur. Kesaksian dua saksi kunci banyak kejanggalan. JPU pun tidak maksimal menggali fakta tentang keterlibatan Yusril.

CRM
Bacaan 2 Menit
Terkait AFIS, Keterlibatan Yusril Makin Sulit Terlacak
Hukumonline

 

Setelah memorandum tersebut direvisi, surat itu ditunjukan kepada Zulkarnain. Menurut Richson, dirinya menghadap Zulkarnain yang menjabat sebagai Dirjen AHU waktu itu, bersama dengan Apendi dan Bunas. Anehnya, Bunas mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Dia bohong majelis, tegas Zulkarnain berang. Menurut Zulkarnain, Bunaslah yang membacakan isi memorandum tersebut ketika menghadapnya. Tidak mungkin dia tidak tahu, tegasnya.

 

Yang mencengangkan, menurut Richson, surat resmi itu tidak diantar langsung oleh mereka berdua atau pihak Dephukham kepada Yusil, melainkan oleh Yendri Fahmi. Richson menuturkan ia menitipkan surat tersebut melalui Erman Rahman, Direktur PT Sentral Filindo. Saya yang menyerahkannya sendiri kepada Erman di ruang kerja saya, terangnya. Tujuannya, lanjut Richson, surat itu akan diserahkan Erman kepada Fahmi, dan kemudian disampaikan kepada Yusril. Dirjen yang memerintahkan seperti itu, jelasnya.

 

JPU pimpinan Edy Hartoyo sendiri tidak menggali fakta itu lebih jauh. Saya sangat menyayangkan, penuntut umum keliatannya kurang optimal dalam menggali fakta, begitulah komentar Adhi R. Faiz, penasihat hukum Apendi, ketika ditemui usai bersidang. Menurutnya JPU harusnya bisa lebih rinci dalam melihat peran pihak yang terlibat.

 

Mengherankan bukan jika surat resmi Dephukham justru diantar oleh orang lain yang tidak ada hubungannya secara institusional ? kata Lifa Malahanum, yang juga penasihat hukum Apendi.

 

Lifa merasa kliennya dikorbankan dalam kasus ini. Rencana penunjukan langsung sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Richson dan Bunas, terangnya. Richson sendiri, dalam persidangan menerangkan bahwa memorandum penunjukan langsung dibuat pada 11 Oktober 2003, sementara Apendi baru ditunjuk menjadi pimpinan proyek (pimpro) pada 10 November 2006. Surat penunjukan langsung dari menteri sendiri turun pada 18 Oktber 2003, namun baru diserahkan kepada Apendi pada 11 November 2003.

 

Proyek pengadaan AFIS itu sendiri, menurut Bunas, telah direncanakan sejak 2000. Karena pendanaannya belum jelas menteri membentuk panitia pengadaan, terangnya. Panitia ini diketuai oleh Zulkarnain, Bunas sendiri ditunjuk sebagai wakil ketua. Lalu kami mengundang delapan rekanan yang bisa menyediakan AFIS, namun hanya lima yang bisa, lanjutnya.

 

Setelah dinilai, hanya lima perusahaan yang mampu. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Sentral Filindo yang bisa memaparkan alat dermalog dengan jelas. Hasil itu kami laporkan kepada menteri, tukasnya.

 

Rencananya, proyek AFIS itu akan dilakukan dengan sistem Build Operation Transfer (BOT). Dengan sistem itu, meski anggarannya belum turun, Dephukham sudah bisa mengoerasikan alat tersebut, karena perusahaan bersedia memasang alat AFIS. Pembayarannya dicicil melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jelasnya.

 

Namun setelah menteri menyurati Budiono, Menteri Keuangan saat itu, serta Komisi II DPR, usul itu tidak ditanggapi. Sistem BOT pun urung dilaksanakan. Menurut Bunas, surat usulan BOT itu dibuat oleh kepala biro keuangan. Karena tidak ditanggapi akhirnya diusulkan melalui ABT (Anggaran Belanja Tambahan, red) 2004, terangnya.

 

Lagi-lagi, Zulkarnain berang dengan keterangan Bunas. Bohong. Surat itu kan saudara yang membuat, tuduhnya kepada Bunas. Zulkarnain menuturkan bahwa Bunaslah yang membuat surat pengantarnya. Keterangan saksi semuanya tidak benar, lanjut Apendi.

 

Menyikapi keterangan saksi yang tidak ‘lurus', Adhi R. Faiz berencana mengajukan Bunas dan Richson ke kepolisian dengan tuduhan saksi palsu. Namun kita lihat perkembangan fakta di persidangan, tuturnya. Sementara Albert Sagala tidak bersedia memberikan komentar ketika ditemui usai bersidang. Saya tidak tahu, ujarnya sambil berlari menghindari wartawan.

Nampaknya keterlibatan Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dalam korupsi pengadaan AFIS makin sulit terlacak. Terdakwa Apendi dan Erman Rachman malah mengajukan eksepsi. Mereka keberatan karena JPU tidak menarik Yusril sebagai penanggung jawab kasus ini.

 

Sayangnya, keberatan itu luput dari pertimbangan hakim. Putusan sela majelis makin menimbulkan tanda tanya mengenai keterlibatan Yusril. Entah mengapa, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dua saksi kunci pada sidang lanjutan kasus AFIS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7), keterlibatan Yursil sama sekali tidak disentil.

 

Pada persidangan dengan terdakwa Zulkarnain Yunus (Sekjen Dephukham) dan Apendi (Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Ditjen AHU), JPU menghadirkan Nazarudin Bunas (mantan Direktur Daktiloskopi Dephukham) dan Richson Hormat Tjapah (mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Hukum Umum-AHU).

 

Keduanya menerangkan, meski surat penunjukan PT Sentral Filindo sebagai penyedia alat AFIS ditanda tangani oleh Yusril. Namun, bukan Yusril yang membuatnya. Surat itu ternyata dibuat oleh Apendi atas perintah Bunas. Mengingat keterbatasan waktu, Apendi mengusulkan untuk melakukan penunjukan langsung, tandas Richson.

 

Takut dengan perintah atasan, Apendi pun membuat konsep memorandum penunjukan langsung. Namun, konsep itu belum sempurna. Setelah dibuat, saya periksa dan dibuat perbaikan, kata Richson. Poin perbaikan yang signifikan adalah pencantuman penunjukan PT Sentral Filindo sebagai penyedia alat AFIS.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info