Pemindahan Gunawan Menyisakan Protes
Berita

Pemindahan Gunawan Menyisakan Protes

Penasihat hukum Gunawan Santosa mengaku tidak pernah diberitahu soal pemindahan kliennya. Pihak kejagung pun mengaku hal serupa.

Mon/Ali
Bacaan 2 Menit
Pemindahan Gunawan Menyisakan Protes
Hukumonline

 

Tidak puas dengan jawaban itu, Alamsyah pun mendatangi Menhukham esok harinya, Rabu (1/8), seraya melayangkan surat keberatan. Menurutnya, Gunawan merupakan terpidana mati, bukan terpidana penjara. Kalapas dan Dirjenpas tidak punya kewenangan penuh, tegasnya. Bahkan menurut Alamsyah, yang berkuasa untuk mengatur pemindahan adalah kejaksaan selaku eksekutor.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiono membantah tuduhan Alamsyah. Pemindahan itu sudah diberitahukan kepada pengacaranya via telepon sebelum Gunawan diberangkatkan, ujarnya ketika ditemui di Gedung Dephukham, Rabu (1/8).

 

Pemindahan itu, kata Untung juga telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Bahkan, Menhukham Andi Matalata telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum pemindahan itu dilakukan. Pertimbangan itu di antaranya soal keamanan maupun kemungkinan tindak pidana yang mungkin dilakukan ketika Gunawan melarikan diri.

 

Menanggapi pemberitahuan hanya lewat telepon, Untung berujar, Apa bedanya surat dengan telepon, yang penting kasih tahu dulu. Untung juga mengaku telah menginformasikan soal pemindahan itu kepada keluarga Gunawan. Saya juga telah memerintahkan anak buah saya untuk memberitahu keluarganya, tuturnya. Untung yakin, Kalapas Cipinang pasti menyampaikan pemberitahuan tersebut.

 

Penjelasan Untung dibantah mentah-mentah oleh Alamsyah. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan via telepon. Nama dirjennya saja, saya baru tahu sekarang, kilahnya.

 

Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian juga mengaku tidak tahu soal pemindahan Gunawan. Itu sepenuhnya kewenangan Kalapas, tegasnya. Tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan, tambahnya.

 

Menyulitkan

Sementara itu, Alamsyah juga menyayangkan pemindahan Gunawan. Bertentangan dengan KUHAP dan HAM, tegasnya. Hal ini, kata Alamsyah, akan menyulitkan kliennya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

Seharusnya, lanjut Alamsyah, Gunawan dipindahkan ke tempat yang dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat Gunawan diperiksa dulu. Pasalnya, untuk mengajukan PK, seorang terpidana harus hadir di pengadilan.

 

Namun, Untung berpendapat lain. Ia menegaskan, Lapas Nusakambangan merupakan tempat yang paling tepat untuk Gunawan, mengingat Gunawan pernah melarikan diri. Ini merupakan hasil evaluasi, terangnya. Selain itu, Kasusnya juga menarik perhatian masyarakat, tambahnya. Untuk itu, perlu diperhatikan keamanannya, baik Lapas maupun kemanan Gunawan sendiri.

Pemindahan terpidana mati, Gunawan Santosa, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Lapas Nusamkambangan pada Selasa (31/7), ternyata menyisakan protes dari penasihat hukumnya. Selain itu, kewenangan pemindahan juga menjadi perdebatan.

 

Saya keberatan, ujar Alamsyah Hanafiah, penasihat hukum Gunawan Santosa, singkat kepada Hukumonline yang menemuinya di Gedung Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), Rabu (1/8).

 

Protes keras Alamsyah ini terkait dengan pemindahan kliennya yang dilakukan secara mendadak. Saking mendadaknya, Alamsyah mengaku tidak diberitahu oleh Kepala Lapas Cipinang. Bahkan, kata Alamsyah, keluarga kliennya juga tidak diberitahu.

 

Penasaran terhadap pemindahan itu, Alamsyah mengaku telah menemui Kepala Lapas Cipinang Joko pada Selasa malam (31/7), sesaat setelah kliennya dipindahkan. Menurut pengakuan Alamsyah, Kalapas tidak tahu menahu soal pemindahan ini. Itu perintah mendadak dari Dirjenpas, tutur Alamsyah menirukan penjelasan Joko.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info