Untuk tes psikologi tertulis, Tim Seleksi menggandeng Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Psikotes itu mengukur aspek kecerdasan (20 %), integritas (40 %), dan kesetiaan terhadap NKRI (40 %). Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, tes tersebut tidak berdasar. Sebagaimana disebut pasal 11 huruf e UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, aspek yang paling vital adalah keahlian dan pengalaman di bidang Pemilu, tegasnya.
Ray menjelaskan, persyaratan mengenai keahlian dan pengalaman di bidang Pemilu mestinya dijadikan alat penyaring. Karena tidak dijalankan, sejumlah tokoh yang sangat memahami pemilu di tingkat nasional justru digugurkan, keluh Ray.
Sementara itu, Direktur Indonesian Parliamentary Center, Sulastio, menilai Tim Seleksi terlalu terburu-buru. Mestinya pengumuman penilaian itu dilakukan secara komprehensif. Psikotes ini sifatnya komplementer, ungkapnya.
Tidak jelas
Terpisah, pakar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana, mengungkit kredibilitas Tim Seleksi. Selain proses seleksi yang kacau, menurut Denny, kredibilitas dan kapasitas Tim Seleksi juga tidak jelas.
Denny menyatakan, dibandingkan dengan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Seleksi KPU kalah jauh. Ini tidak jelas siapa panselnya. Pansel KPK masih diisi oleh tokoh yang dikenal masyarakat, sepert Syafi'i Ma'arif, imbuhnya.
Meski demikian, menggugat keanggotaan Tim Seleksi bukan tindakan yang gampang. Sebab, lanjut Denny, harus mengubah Keputusan Presiden terlebih dahulu.
Usai mengumumkan hasil seleksi tertulis, 21 Agustus hingga 1 September nanti Tim Seleksi bakal menyelenggarakan tes wawancara, meminta masukan masyarakat, dan menetapkan 21 calon anggota KPU. Lalu, pada 3 hingga 7 September, 21 nama itu diajukan kepada Presiden. Setelah menetapkan ke-21 nama itu, Presiden lantas mengajukannya kepada Komisi II DPR yang akan melakukan fit and proper test.
Langkah Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 45 peserta dalam tes tulis dinilai kurang tepat. Selain menyalahi undang-undang, langkah Tim Seleksi itu juga mengandaskan peserta yang dianggap lebih kompeten di bidang pemilu. Karena itu, sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Seleksi Anggota KPU meminta Tim Seleksi merevisi keputusannya.
Tim Seleksi harus membuka peluang bagi 260 peserta untuk mengikuti tahapan berikutnya. Setelah mengikuti semua tahap, Tim Seleksi baru memutuskan 21 nama yang bakal disodorkan ke Presiden, tandas wakil koordinator ICW, Ridaya La Ode Ngkowe, di Jakarta, Kamis (2/8).
Pada 31 Juli lalu, Tim Seleksi menyatakan, dari 260 peserta yang mengikuti tes tulis, hanya 45 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak masuk ke tahap wawancara. Mereka yang lolos bukanlah orang-orang yang sudah dikenal publik. Ramlan Surbakti yang pernah menjadi Wakil Ketua KPU tidak lolos seleksi. Mantan anggota Komnas HAM Bambang W Soeharto, mantan anggota Panwaslu Didik Suprianto, serta pengamat politik kondang, Indra J Piliang juga kandas.
Dari 45 nama yang lolos tersebut, 26 di antaranya pernah menjadi pengurus KPU atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah, 12 orang berlatar belakang akademisi (peneliti), dan sisanya beprofesi di bidang hukum, teknologi informasi, serta pendidikan.
Nama dan nomer peserta yang lolos seleksi
1. ABDUL AZIZ,H,MA (113)
|
















