Penangguhan Penahanan Kemungkinan Besar Ditolak
Kasus Asabri

Penangguhan Penahanan Kemungkinan Besar Ditolak

Penangguhan penahanan Subarda kemungkinan besar akan ditolak. Pakar hukum acara pidana mengatakan lazimnya permohonan penangguhan penahanan diajukan bila proses penyidikan sudah selesai.

Ali/Kml
Bacaan 2 Menit
Penangguhan Penahanan Kemungkinan Besar Ditolak
Hukumonline

 

Namun, meski memahami kekurangan tersebut, Asrun tetap menyayangkan bila permohonan penangguhan penahanan ditolak. Menurutnya, syarat secara umum untuk sudah terpenuhi, yaitu jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Syarat ini merupakan bantahan dari syarat seseorang dapat ditahan.

 

Pasal 21 KUHAP

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau kehilangan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

Logika yang coba dibangun Asrun adalah bila ada jaminan dari keluarga, maka tidak ada kekhawatiran lagi tersangka akan melakukan tiga tindakan yang menjadi syarat penahanan tersebut.

 

Namun, pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir berpendapat berbeda. Ia melihat KUHAP belum mengatur secara konkret bila jaminannya orang. Bagaimana jika itu jaminan orang, lalu tersangkanya melarikan diri?, tanyanya. Ia membedakan dengan jaminan uang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meski pengaturannya masih perlu diperjelas.

 

PP No. 27 Tahun 1983 memang sudah mencoba untuk mengatur jaminan orang. Pasal 36 ayat (1) berisi Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

 

Tidak saat penyidikan

Mudzakkir mengkritik tindakan kuasa hukum Subarda memohon penangguhan penahanan meski masih dalam tahap penyidikan. Menurut salah satu perumus rancangan KUHAP ini, biasanya kemungkinan penangguhan penahanan akan dikabulkan akan sangat kecil bila masih dalam tahap penyidikan.

 

Kebiasaan yang berlaku, menurut Mudzakkir, orang mengajukan penangguhan penahanna disebabkan proses penyidikan sudah selesai. Mungkin pemberkasan atau pengajuan ke pengadilan, ujarnya. 

 

Asrun bukan tidak menyadari hal itu. Ia mengaku proses penyidikan belum selesai. Masih ada beberapa kali lagi, ujarnya. Ia menyadari kesempatan untuk dikabulkan lebih terbuka kalau pemeriksaan sudah selesai. Saya kira akan kita ajukan sekali lagi, ujarnya.

Upaya tersangka kasus PT Asuransi ABRI (Asabri) Subarda Midjaja untuk sejenak menghirup udara bebas, kemungkinan besar tidak kesampaian. Pasalnya, Kejaksaan Agung yang menahan mantan Direktur Utama PT Asabri itu, memberi sinyal tak akan mengabulkan penangguhan penahanan yang dimohonkan kuasa hukum Subarda. Jaksa Agung Muda Pidana

 

Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengaku belum memutuskan apakah memberikan penangguhan atau tidak. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus M Salim. Menurutnya, penyidik belum memutuskan penangguhan penahanan itu. Baru akan kita rapatkan nanti, ujarnya ketika dihubungi hukumonline melalui sambungan telepon. 

 

Namun, Kemas berpendapat penangguhan tersebut tidak perlu diberikan. Saya kira akan terus (penahanan,-red) sampai pengadilan, ujarnya. Jadi, ia menegaskan, tidak perlu ada penangguhan penahanan. Namanya orang sudah ditahan, masak mau ditangguhkan lagi, tambahnya beralasan. 

 

Sementara itu, kuasa hukum Subarda, Andi M Asrun menyayangkan tidak diresponnya permohonan penangguhan penahanan. Ia memberi alasan Subarda sakit. Apalagi Pak Barda (Subarda,-red) sudah tua, ini demi kepentingan pemeriksaan itu sendiri sebaiknya diberikan penangguhan penahanan, ujarnya.

 

Asrun menilai penolakan Kemas disebabkan belum dipenuhinya permintaan dari penyidik. Dia (penyidik,-red) minta agar diberikan laporan kesehatan oleh tim dokter, ujarnya. Selama ini, Subarda ditangani oleh seorang dokter yang juga anaknya sendiri. Barangkali itu kekurangannya, nilainya.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info