Terkuak, Keterlibatan Calo dalam Pengadaan AFIS
Berita

Terkuak, Keterlibatan Calo dalam Pengadaan AFIS

Pengurusan pembebasan pajak bea masuk pengadaan alat AFIS dilakukan oleh calo.

Mon
Bacaan 2 Menit
Terkuak, Keterlibatan Calo dalam Pengadaan AFIS
Hukumonline

 

Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menerbitkan surat kuasa untuk pengurusan dokumen PIB. Anehnya surat kuasa itu belum menyebutkan nama penerima kuasa. Berbekal surat tersebut, Eman Rahman menghubungi Wasnuri, Pelaksana Pemeriksa dan Analisa Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

 

Namun, Wasnuri justru menghubungkan Eman dengan Agus Imam Santoso, karyawan PT Sriguna Prawira. Eman mengaku sebagai orang Dephukham, kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

 

Sayangnya, Agus tidak memiliki kartu identitas (ID Card) sehingga tidak bisa menembus kantor kepabeanan. Lalu saya serahkan pekerjaan itu kepada Ari Afridal, terang Agus. Dalihnya, PT Restu Mitra Bersama tempat Ari Afridal berkantor biasa mengurus jasa kepabeanan.

 

Surat kuasa tanpa nama itu pun digondol Ari untuk mengurus dokumen PIB. Saya menuliskan nama saya dalam surat kuasa, terang Ari yang juga bersaksi ketika itu. Padahal Ari mengaku tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan pemberi kuasa (Zulkarnain Yunus, red). Tapi Ari berhasil mendapatkan dokumen PIB.

 

Dokumen PIB tersebut lalu diserahkan kepada Agus. Dengan dokumen itu Agus lalu mengadakan pengecekan barang bersama dengan Wasnuri. Hasilnya baik, sesuai jumlah maupun jenisnya sama dengan yang tertera dalam in voice. Alat AFIS pun bisa dikeluarkan dengan surat perintah pengeluaran barang gratis.

 

Menanggapi kesaksian tersebut, baik Zulkarnain maupun Apendi enggan berkomentar. Cukup, kata mereka.

Sejak awal, proses pengadaan peralatan Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) penuh dengan aroma kongkalikong. Salah satunya, seperti terkuak dalam persidangan lanjutan kasus AFIS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/8). Sidang kali ini menghadirkan Zulkarnain Yunus dan Apendi sebagai terdakwa.

 

Adalah Fitra Kristianto, mantan Kepala Seksi Kerja Sama WTO pada Direktorat Kepabeanan Internasional Ditjen Bea Cukai, yang membeberkan soal kongkalikong itu. Dalam kesaksiannya, Fitra mengungkapkan, untuk memudahkan prosesnya, Zulkarnain Yunus, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) ketika itu, melayangkan surat permohonan kepada Dirjen Bea Cukai.

 

Lewat surat itu, Zulkarnain meminta alat AFIS dibebaskan dari pajak bea masuk dan impor. Surat tersebut juga menerangkan bahwa alat AFIS merupakan pesanan dari Departemen Kehakiman dan HAM.

 

Padahal, pengadaan alat AFIS sudah diserahkan kepada PT Sentral Filindo pimpinan Eman Rahman. Dengan demikian importirnya bukan lagi Dephukham melainkan PT Sentral Filindo. Pengimpor alat AFIS tetap berkewajiban membayar pajak. Yang harus membayar pajak bea masuk adalah importirnya, terang Fitra. Fitra menambahkan, alat AFIS seharusnya kena pajak bea masuk sebesar lima persen dari nilai cost insurance trade. Akhirnya dibebaskan, tandasnya.

 

Asal usul pembebasan, dimulai dengan terbitnya surat permohonan pengeluaran pendahuluan tertanggal 8 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Zulkarnain Yunus. Surat itu pun diterima, syaratnya harus ada jaminan tertulis. Selain itu, barang bisa dikeluarkan hanya dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Zulkarnain lalu mengeluarkan surat jaminan tertulis. Isinya Zulkarnain menjamin akan membayar bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info