Ketua Komisi III: Isi Rekaman Pollycarpus Perlu Diusut
Berita

Ketua Komisi III: Isi Rekaman Pollycarpus Perlu Diusut

Pengusutan secara tuntas dapat membersihkan citra institusi peradilan. Atau sebaliknya, justru semakin menegaskan bahwa institusi peradilan belum bersih dari KKN dan tidak independen.

Rzk/Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi III: Isi Rekaman Pollycarpus Perlu Diusut
Hukumonline

 

Ini bisa dijadikan indikasi awal untuk membongkar secara keseluruhan, makanya kedua orang yang ada di rekaman tersebut harus diperiksa lebih intensif lagi, ujar anggota DPR dari F-PDIP ini.

 

Sebagaimana telah diberitakan, Pollycarpus seusai persidangan mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah benar dirinya. Namun, mengenai bagian yang menyebutkan nama Bagir dan pejabat lain, dia berdalih itu dilakukan dalam konteks bercanda.

 

Implikasi Pengusutan

Emerson Yuntho, Koordinator Monitoring Peradilan ICW, meragukan dalih yang dikemukakan Pollycarpus. Menurutnya, sulit dipercaya Pollycarpus bercanda mengingat mantan pilot Garuda ini dalam situasi terdesak karena dituding terlibat pembunuhan Munir. Agak sulit dipahami kalau Pollycarpus yang disebut-sebut intelejen sempat bercanda dalam situasi seperti itu, imbuhnya.

 

Dengan keyakinan tersebut, Emerson mendesak agar pihak yang berwenang menindaklanjuti rekaman tersebut. Pengusutan secara tuntas, menurutnya, dapat berimplikasi secara positif sekaligus negatif terhadap institusi peradilan. Di satu sisi, apabila hasilnya ternyata pernyataan Pollycarpus terbukti tidak benar, maka dengan sendirinya citra institusi peradilan akan bersih. Namun jika hasil sebaliknya yang diperoleh, maka akan semakin menegaskan bahwa institusi peradilan kita belum bersih dari KKN dan tidak independen.

 

Sementara itu, di tengah-tengah perdebatan yang semakin menghangat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengisyaratkan jalannya persidangan akan semakin seru. Kejagung siap menghadirkan alat bukti rekaman yang lain. Jumlahnya? Banyak, kata Ritonga.

Rekaman yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir benar-benar mencengangkan banyak pihak. Tidak tanggung-tanggung, dua institusi besar yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut dalam rekaman tersebut. Bantahan langsung disuarakan Ketua MA Bagir Manan dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

 

Bagir, ditemui seusai menghadiri Sidang Paripurna Khusus DPD, Kamis (23/8), kembali menyuarakan bantahan. Dia menegaskan dirinya sama sekali tidak kenal Pollycarpus Budihari Priyanto ataupun Indra Setyawan. Lebih lanjut, Bagir juga membantah apabila isi rekaman tersebut dikaitkan dengan putusan kasasi kasus ini. Bagir memastikan majelis kasasi yang menangani perkara ini independen sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh Ketua MA sekalipun. Ini tidak ada kaitannya dengan putusan kasasinya karena bukan saya yang memegang perkara itu, tambahnya.

 

Sementara itu, Hendarman dalam acara yang sama, mencoba menjawab dengan logika, Kalian simpulkan saja sendiri, kalau saya mengajukan PK dan salah satu alat buktinya adalah rekaman tersebut, maka bisa disimpulkan saya menolak keterangan itu, tandasnya.

 

Soal bantahan, Bagir dan Hendarman jelas satu suara. Namun, menjadi berbeda ketika ditantang wartawan apakah akan menempuh jalur hukum karena nama baiknya dicemarkan oleh Pollycarpus. Hendarman yang sebenarnya tidak secara eksplisit disebutkan dalam rekaman, menanggapinya dengan tenang dan menganggap isi rekaman tersebut bak angin lalu karena diyakini tidak benar. Sementara, Bagir memberikan jawaban yang mengambang, Nanti kita lihat karena ini masih proses dalam rangka PK.

 

Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, harus ada pengusutan secara tuntas terhadap rekaman tersebut. Pengusutan dimulai dari validitas rekaman serta suara, dan termasuk keterlibatan nama-nama yang disebut dalam rekaman. Pihak Kepolisian, menurut Trimedya, sebagai lembaga yang berwenang harus pro aktif melakukan pengusutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info