Presiden Gagas Panitia Nasional Amandemen
Amandemen UUD 1945

Presiden Gagas Panitia Nasional Amandemen

Belajar dari pengalaman Komisi Konstitusi yang ternyata tidak pernah didengar hasil kerjanya, gagasan ini membutuhkan keputusan politik yang cukup besar dari Presiden.

Rzk/Ycb
Bacaan 2 Menit
Presiden Gagas Panitia Nasional Amandemen
Hukumonline

 

Lebih lanjut, Presiden SBY meyakini gagasan DPD untuk menegaskan peran dan fungsinya melalui amandemen UUD 1945 memiliki tujuan yang positif. Namun begitu, Presiden SBY berharap setiap pemikiran untuk mengubah UUD 1945 dibawa ke ranah publik yang labih luas terlebih dulu sebelum diproses melalui jalur konstitusi. Pemikiran untuk menegaskan peran dan fungsi DPD agar lebih efektif sepatutnya diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni terbangunnya sistem dan praktek ketatanegaraan yang lebih baik.

 

Di banyak negara, setiap pemikiran untuk mengubah UUD lazimnya dikembalikan kepada para pemberi mandat, tiada lain adalah rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan yang kuat, jelasnya.

 

Forum Konsultasi

Sementara itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam pidatonya mengatakan Konstitusi pada dasarnya adalah milik seluruh rakyat yang berkedudukan sebagai fondasi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus mengawal perjalanan bangsa ini ke depan. Oleh karenanya, Konstitusi sebagai aturan dasar harus dipandang sebagai living constitution yang mampu mengantisipasi perkembangan dan tantangan jaman.

 

Khusus mengenai pembentukan Panitia Nasional, Ginandjar memandang perlu dibahas lebih terperinci dalam sebuah forum yang melibatkan para pimpinan lembaga negara. Dalam forum tersebut, Presiden SBY diharapkan mampu menjelaskan latarbelakang dibalik gagasan ini. Saya sendiri belum mengetahui persis apa yang menjadi pemikiran Presiden, akunya.

 

Terlepas dari itu, Ginandjar menyambut positif gagasan tersebut. Dia berharap keberadaan Panitia Nasional dapat memberikan landasan yang kuat untuk diadakannya amandemen UUD 1945 yang lebih komprehensif. Apalagi pasca kandasnya usulan amandemen yang lalu, para pengusul telah sepakat untuk membuka ruang bagi perubahan pasal lain diluar Pasal 22D.

 

Saya harapkan dan saya kira dari pembicaraan dengan Presiden, dia sepakat, kalau bisa (Panitia Nasional, red.) diselesaikan sebelum 2009. Dengan begitu, amandemen UUD 1945 berlaku setelah 2009, ujarnya.

 

Hanya Kajian

Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Jimly Asshiddiqie senada dengan Ginandjar, mengusulkan diadakan forum konsultasi antar pimpinan lembaga negara. Tujuannya, untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan masalah di kemudian hari. Supaya menjaring tanggapan. Nah, akan kita lihat dulu tanggapannya, apakah positif? Kalau saya sih positif saja. Tapi ini jangan jadi salah paham, tambahnya.

 

Jimly mengingatkan agar Panitia Nasional yang digagas Presiden hanya diberikan wewenang sebatas melakukan kajian. Panitia, menurutnya, tidak berwenang membuat keputusan politis karena berdasarkan konstitusi, MPR yang berwenang melakukan amandemen. Tapi, kalau secara akademis, tidak apa-apa juga kalau Presiden mengambil prakarsa. Inilah yang perlu diluruskan, pungkasnya.

 

Belajar dari KK

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, menyatakan ragu gagasan ini dapat terealisir. Pasalnya, gagasan ini membutuhkan keputusan politik yang cukup besar Presiden SBY. Terlebih lagi, Presiden SBY ditenggarai akan menghadapi arus resistensi dari sejumlah kalangan yang selama ini kontra terhadap usulan amandemen, mulai dari kalangan militer sampai politikus. 

 

Usulan amandemen kan selalu dibayang-bayangi hantu federalisme, penerapan syariat Islam, dan sebagainya. Apalagi melihat tren 2,5 tahun ini, Presiden SBY cenderung sangat hati-hati dalam membuat keputusan, kata Bivitri yang juga tergabung dalam Koalisi Konstitusi Baru.  

 

Diluar itu, Bivitri mengharapkan Panitia Nasional apabila terbentuk nanti tidak senasib dengan Komisi Konstitusi (KK). Selintas, Panitia Nasional yang digagas Presiden SBY memang serupa dengan KK. Komisi yang diketuai Pakar HTN Sri Soemantri ini disahkan secara resmi disahkan oleh Badan Pekerja MPR pada 7 Oktober 2003 tetapi kemudian dibubarkan pada bulan April 2004.

 

Kita harus belajar dari pengalaman Komisi Konstitusi yang ternyata tidak didengar hasil kerjanya, tukasnya. Sebagai langkah antisipasi, Bivitri mengusulkan agar Panitia nantinya tidak hanya melibatkan pakar HTN, tetapi juga tokoh-tokoh yang memiliki afiliasi politik yang kuat. Selain itu, Panitia tersebut juga harus didukung oleh landasan hukum yang menegaskan komitmen semua pihak untuk terikat pada hasil kerja Panitia.

 

Apa bentuk dasar hukumnya? Bivitri mengaku belum terpikir karena sekarang tidak dikenal lagi Ketetapan MPR (Tap MPR) seperti dulu. Namun, apapun itu, dia mengharapkan ada komitmen yang jelas dari semua lembaga negara terutama MPR selaku pihak paling berwenang dalam hal amandemen, untuk menjalankan rekomendasi Panitia Nasional.

Perjuangan DPD menggolkan amandemen UUD 1945 resmi kandas pada 7 Agustus 2007 karena jumlah anggota MPR yang mengusulkan Sidang Umum MPR tidak mencukupi. Namun begitu, kandas bukan berarti mematikan wacana amandemen UUD 1945. Buktinya, telah terjadi ‘dialog' kenegaraan antara Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang hal ini dalam perhelatan Sidang Paripurna Khusus DPD, Kamis (23/8).

 

Wacana ini semakin hangat karena Presiden SBY menggelontorkan ide pembentukan sebuah Komisi atau Panitia Nasional yang bertugas menelaah sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan dan pranata hukum yang tepat untuk negara ini. Presiden SBY mengusulkan komposisi anggota Panitia ini diisi oleh para pakar dan para tokoh yang memiliki kearifan dan pengalaman yang luas di bidang ketatanegaraan.

 

Presiden SBY memandang gagasan amandemen UUD 1945 harus didahului dengan kajian komprehensif atas amandemen yang pernah dilakukan sebelumnya. Kajian tersebut harus dapat menjawab apakah UUD 1945 yang berlaku sekarang telah mampu menjawab segala tantangan dan tuntutan untuk mengelola kehidupan bernegara yang adil, demokratis, dan tertib.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info