Pasal 3 dan 37 UUD 1945, katanya, sudah jelas menegaskan bahwa MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Menurut Zoelva, kalaupun ada wacana perubahan konstitusi, MPR juga yang berwenang membentuk lembaga penelaah.
Masih menurut Zoelva, masalah amandemen UUD itu mestinya tidak perlu menjadi fokus yang menguras pikiran Presiden. Hal itu cukup dipikirkan MPR sebagai lembaga yang berwenang untuk itu.
Tidak masalah
Sementara dihubungi terpisah, Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh mengatakan, secara ketatanegaraan tidak masalah seorang Presiden membentuk Panitia Nasional Penelaah Konstitusi. Kan Presiden hanya jadi fasilitator, dan ini juga baru sebuah pendapat dan usulan, ujarnya. Mau Presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, bukan persoalan, wong cuma mau membentuk panitia saja.
Sekarang ini tinggal siapa yang lebih dulu, Presiden membentuk Panitia, DPR membentuk kaukus atau MPR yang mau bikin PAH lagi. Semua bisa dan sah-sah saja membantuk kepanitiaan. Tapi secara kelembagaan dan anggaran Presiden lebih memungkinkan untuk membentuk sebuah Komisi Negara, ujar Fajrul.
Yang terpenting, menurut Fajrul, justru rumusan seperti apa dalam Panitia Nasional yang akan dibentuk Presiden itu. Paling signifikan dibicarakan sekarang ini adalah seperti apa bentuk Kepanitiaannya, kan belum dijabarkan. Amanat untuk panitianya apa dan siapa orang-orang yang akan mengisi kepanitiaan, itu yang terpenting, tambah Fajrul.
Dalam pidatonya di DPD (23/8), Presiden mengusulkan pembentukan panitia nasional untuk menelaah sistem ketatanegaraan, pemerintahan, dan pranata hukum yang tepat bagi Indonesia.
Presiden mengusulkan, panitia itu bisa beranggotakan para pakar dan tokoh yang telah dikenal memiliki kearifan dan pengalaman luas dalam bidang ketatanegaraan. Presiden saat itu juga mengakui, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, ia telah merespon secara konstruktif usul amandemen UUD 1945.
Zoelva tidak datang sendirian ke MK. Ia hadir bersama dengan AM Luthfi dan Seto Haryanto. Kesemuanya adalah bekas Panitia Ad Hoc BP-MPR untuk Amandemen UUD 1945. Belakangan hadir pula Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil.
Usul Presiden di depan Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang pembentukan panita nasional penelaah sistem ketatanegaraan di Indonesia dinilai Forum Konstitusi sebagai bentuk ketidakpatuhan Presiden terhadap Konstitusi.
Anggota Forum Konstitusi yang terlibat langsung dalam empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) berencana menyampaikan nota keberatan atas pernyataan Presiden itu pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Mereka juga berencana menemui Presiden guna menyampaikan hal yang sama.
"Tugas Presiden itu melaksanakan UUD selurus-lurusnya. Dalam pidatonya, Presiden mempertanyakan ketentuan UUD, khususnya terkait dengan sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang kita anut. Itu di luar kepantasan. Kami sangat menyayangkan," tutur Sekretaris Forum Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam pernyataan di Gedung MK, Jumat (24/8).
Menurut Zoelva, Pasal 9 UUD 1945 tentang aumpah jabatan Presiden menyatakan, Presiden dalam menjalankan tugasnya harus melaksanakan selurus-lurusnya UUD dan semua Undang-undang yang berlaku.
Dengan munculnya wacana publik untuk mengamandemen UUD 1945, pernyataan seperti dalam pidato presiden itu akan dianggap wajar jika keluar dari anggota legislatif, politisi, pengamat, akademisi, atau warga negara biasa.
"Bukan dari seorang Presiden. Meski dalam kedudukannya sebagai kepala negara. Karena dalam UUD kita sekarang ini tidak memisahkan secara tegas kedudukan Presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan,
















