Hakim Konfrontir Ongen dengan Penyidik
PK Munir

Hakim Konfrontir Ongen dengan Penyidik

Penyidik membantah menekan saksi. Tergantung hakim keterangan mana yang diterima kebenarannya.

Ali
Bacaan 2 Menit
Hakim Konfrontir Ongen dengan Penyidik
Hukumonline

 

Istilah ‘diamankan'

Selain persoalan tersebut, Mathius juga ditanya tentang pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura. Apakah pernah Ongen diperiksa di luar negeri tanpa didampingi pengacara? tanya kuasa hukum Polly, Mohammad Assegaf. Mathius pun menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan di luar negeri.

 

Mathius mengatakan ia hanya mengamankan Ongen ketika tiba di bandara. Saya dapat tugas mengamankan seorang saksi, karena posisi Ongen sangat penting untuk mengungkapkan kasus ini, jelasnya. Alasan Mathius adalah banyak sekali orang yang mau menjemput Ongen. Itu di luar dugaan saya. Ongen lihat sendiri situasi itu, ujarnya.

 

Namun Assegaf mengaku tak habis pikir mengapa Mathius harus menjemput Ongen di Kuala Lumpur lalu langsung ke Singapura. Apakah maksud mengamankan itu membatasi ruang gerak Ongen, ujar Assegaf. Ia menambahkan, serangkain peristiwa ini merupakan ancaman psikis bagi Ongen. Ancaman itu bukan ucapan saja, tambahnya. 

 

Menariknya, pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan yang dimaksud tekanan hanya terhadap fisik saja. Bukan tekanan psikis, ujarnya  ketika dihubungi hukumonline beberapa waktu yang lalu.

 

Perdebatan istilah diamankan ini diakhiri dengan komentar Mathius. Saya mohon Pak Assegaf tidak mengartikan mengamankan dalam arti dibatasi kebebasannnya, ujarnya. Ia menjelaskan itu merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Kita punya tanggung jawab mengamankan atau memberikan rasa aman kepada seluruh WNI, jelasnya. Pada saat itu, Ongen tidak protes, tambah Mathius.

 

Pendampingan pengacara

Suasana sidang yang semakin panas, kemudian menyeret nama kuasa hukum Ongen, Ozhak Sihotang. Mencoba fokus pada dugaan adanya tekanan dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Andriyani Nurdin menanyakan apakah Ongen didampingi oleh pengacara ketika pemeriksaan dan menandatangani BAP.

 

Ongen menjelaskan ia diperiksa sebanyak lima kali. Satu kali, pada pemeriksaan pertama, tidak didampingi penasehat hukum, ujarnya. Sementara itu, salah seorang penyidik yang juga dikonfrontir Kombes Pol Pambudi mengakui pada pemeriksaan pertama Ongen belum didampingi kuasa hukum. Karena dia menjadi saksi, ujarnya beralasan.

 

Pambudi menjelaskan, dalam KUHAP, penyidik tidak perlu mewajibkan seorang saksi didampingi  oleh kuasa hukum. Tetapi saya melihat supaya objektif. Maka pada pemeriksaan selanjutnya Ongen sudah didampingi oleh kuasa hukum, jelasnya. Pernyataan Pambudi ini cukup menarik, karena Pasal 114 KUHAP  yang mewajibkan penyidik memberitahu hak seseorang didampingi kuasa hukum, hanya terhadap tersangka saja.

 

Pasal 114 KUHAP

Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56

 

Pambudi juga menambahkan Ozhak juga ikut menandatangani BAP. Ia mengaku sudah melewati prosedur pemeriksaan yang ada. Bahkan, Ongen dan Ozhak sempat diminta mempelajari isi BAP yang pada akhirnya ditandatangani mereka berdua. Oleh sebab itu, Ia mempertanyakan pencabutan sebagian isi BAP itu dengan alasan Ongen ditekan. Bahkan salah satu hasil pemeriksaannya ada berupa tulisan tangan Ongen, tuturnya. 

 

Namun, Ozhak ketika dihubungi beberapa waktu lalu, tidak tahu pasti kapan tekanan itu dilakukan. Ia menduga tekanan tersebut dilakukan di luar persidangan. Lawyer kan tidak 24 jam mendampingi kliennya, ujar Ozhak kepada hukumonline.

 

Koordinator Kontras Usman Hamid mengaku puas dengan penjelasan Pambudi. Keterangan Ongen yang ditekan pada saat memberikan keterangan, tidak cukup kuat, ungkapnya. Pasalnya pengacaranya (Ozhak,-red) juga membaca dan ikut menandatangani isi BAP.

 

Bahkan Usman, mengusulkan agar pencabutan isi BAP itu harus ditelusuri. Saya rasa ada hal lain di luar proses pemeriksaan, ujarnya. Mungkin ada pihak yang mempengaruhi Ongen menjelang persidangan, analisanya.

 

Namun, bagaimanapun juga sengitnya perdebatan antara Ongen dan Mathius, semua keputusan ada di hakim agung yang akan memutuskan. Tergantung MA (Mahkamah Agung), mana dari dua keterangan yang berbeda ini yang diterima MA, ujar Assegaf. 

 

Perdebatan antara Raymond Latuihamalo alias Ongen dengan penyidik Kepolisian Brigjen Pol Mathius Salempang semakin tidak berujung. Pada sidang peninjauan kembali pembunuhan aktivis HAM Munir, keduanya mempertahankan argumennya masing-masing. Pada sidang sebelumnya, saat tampil sebagai saksi, Ongen mencabut keterangannya di BAP. Ia beralasan ada tekanan dari penyidik, dan secara khusus menyebut nama Mathius Salempang. Majelis hakim pun akhirnya memanggil Mathius.

 

Dijadikan sasaran tembak, Mathius menepis tuduhan itu di persidangan. Jenderal polisi berbintang satu ini membantah telah mengancam Ongen akan dijadikan tersangka selama proses penyidikan. Saya tidak periksa Ongen. Saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti itu (akan mencekal dan menjadikan Ongen tersangka,-red), jelasnya. Saya hargai Ongen sebagai saksi, tambahnya.

 

Mathius menjelaskan pada awalnya Ongen menolak menceritakan situasi Coffee Bean, Bandara Changi Singapura. Padahal sejumlah saksi mengatakan Ongen memang sempat terlihat di sana. Melihat sikap Ongen yang kurang kooperatif,  Mathius memanggil seorang pendeta untuk mendampingi Ongen. Kemudian kita bertiga berdoa, ujar Mathius yang mengaku memiliki keyakinan yang sama dengan Ongen.

 

Ajaibnya, setelah doa bersama tersebut, Ongen mulai mengatakan apa yang terjadi di Coffee Bean. Keterangannya ini persis dengan apa yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, selanjutnya Ongen tetap tidak mau berbicara kepada penyidik lain. Mathius mengatakan justru anak buahnya, diantaranya penyidik Kombes Pol Pambudi, menjadi kebingungan atas sikap Ongen tersebut. Lalu, Mathius memerintahkan Pambudi untuk memperbolehkan Ongen pergi ke Belanda. Jadi tidak ada cekal, ujar Ketua Tim Penyidik ini.

 

Ongen balik menganggap keterangan Mathius bohong. Ongen menjelaskan salah satu bentuk ancaman yang diterimanya justru ketika dalam kondisi bersama dengan pendeta. Menurut Ongen, Mathius beberapakali mengeluarkan kata-kata ancaman. Bahkan pendeta itu mengatakan, hati-hati bung, mereka itu bukan penyidik murahan, ujarnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info