Hanya anggota majelis hakim Achmad Linoh yang tergelitik. Apa yang Saudara lakukan dalam pengadaan AFIS, tanya Linoh. Yendra menjawab tidak ada. Dengan geram Linoh pun bertanya, Bagaimana mungkin saudara mendapat sepuluh persen, sementara Saudara tidak ikut terlibat?. Dengan santai Yendra menjawab, karena kerja samanya batal.
Tidak puas dengan jawaban itu, Linoh kembali bertanya. Tidak mungkin ujug-ujug Saudara dikasih Rp1,6 miliar, bagaimana ceritanya itu, tegas Linoh. Namun Yendra cuek, ia tetap dengan jawaban semula. Linoh pun lunglai. Cukup ketua, katanya menyudahi pertanyaan.
JPU I Kadek Wiradana penasaran atas jawaban Yendra. Apakah Saudara pernah meminta fee kepada Eman, tanyanya. Yendra mengaku tidak pernah. Sayang pertanyaannya, berhenti sampai di situ.
Yendra mengaku bahwa ia sudah mengembalikan uang tersebut kepada Eman. Saya dengar desas-desus, saya dibilang seperti calo, katanya. Tidak enak dengan stigma itu, Yendra menemui Eman. Eman sendiri mengaku rugi, katanya. Akhirnya, Yendra mengembalikan uang itu dengan lima kali cicilan, masing-masing AS$20.000, AS$50.000 dua kali, Rp100 juta dan Rp50 juta. Totalnya berjumlah Rp1,320 miliar. Eman sudah mengikhlaskan sisanya, tidak usah dibayar, katanya. Yendra mengembalikan sisa uang yang belum dibayar Rp390 ketika diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eman sendiri keberatan terhadap keterangan Yendra. Tidak logis kalau saya memberikan uang tanpa dasar, kata Eman. Menurut Eman, uang itu merupakan bentuk penyertaan modal kerja sama untuk mengadakan alat AFIS. Dia sendiri yang mangkir, tidak menyertakan modal, katanya saat ditemui usai bersidang.
Jika itu penyertaan modal, lalu mengapa disetorkan kepada Yendra. Ketika hukumonline mengkonfirmasi hal itu, Eman kembali menjawab hal yang sama. Ia cuma menegaskan bahwa keterlibatan Yendra dalam pengadaan AFIS karena dekat dengan petinggi Dephukham. Dia bisa masuk lewat Hasanudin, katanya.
Kronologisnya dimulai 11 Oktober 2004. Ketika itu Yendra berkenalan dengan Eman di ruang Richson Hormat Tjapah (mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Hukum Umum-AHU). Asal muasal pertemuan itu, dilatarbelakangi usaha Yendra yang tengah kasak-kusuk mencari proyek di Departemen Hukum dan HAM-saat itu bernama Departemen Kehakiman.
Yendra memulai ‘road show' itu ke ruangan Hasanudin (saat itu Sekjen Dephukham). Saya bertanya tentang proyek AFIS, kata Yendra. Namun, Hasanudin menyatakan bahwa proyek itu tidak berada dalam ‘genggamannya', melainkan di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dijabat Zulkarnain Yunus.
Hasanudin pun bermurah hati menghubungi Zulkarnain Yunus (terdakwa dalam kasus terpisah) yang ketika itu menjabat sebagai Dirjen AHU. Ada pengusaha yang mau ikut tender, katanya kepada Zulkarnain, saat bersaksi sebulan lalu.
Setelah itu, Yendra dengan lenggang menemui Zulkarnain diruang kerjanya. Zulkarnain sendiri lalu memanggil anak buahnya, Richson Hormat Tjapah dan Nazarudin Bunas (Direktur Daktiloskopi). Melalui Tjapah dan Bunas inilah, keterlibatan Yendra dimulai.
Tjapah dan Bunas lalu memfasilitasi pertemuan antara Eman dan Yendra. Dalam pertemuan itu saya bertanya pada Eman, apakah saya bisa terlibat dalam proyek AFIS, kata Yendra. Eman pun mengiyakan. Untuk memuluskan rencana kerja sama, pertemuan itu pun terus berlanjut. Yendra berminat untuk menyuplai dana, sementara Eman berperan mencari alat AFIS. Kerja sama ini harus transparan, terang Yendra. Sampai akhirnya batal, dan Eman memberikan Rp1,6 miliar.
Padahal, berdasarkan pengalaman hukumonline, ketika ‘bergerilya' mencari berita di Ditjen AHU, tidak mudah untuk menemui para petinggi Ditjen AHU. Namun Yendra lain, dengan mudahnya ia menembus pintu-pintu birokrat di Ditjen AHU. Benarkah karena Yendra memiliki kedekatan khusus dengan petinggi Dephukham kala itu? Foto ini barangkali bisa sedikit menjelaskan. Silahkan klik di sini http://www.sepanggoldcoast.com/experience_vipgallery_yusril.php.
Tampaknya, kasus korupsi pengadaan alat AFIS makin suram saja. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi kunci, Yendra Fahmi, ke Pengadilan Tipikor, Rabu (29/8). Kehadirannya, tidak berhasil mengurai benang kusut dalam kasus ini. Keterangan Yendra malah menambah ruwet.
Dibalut dengan kemeja batik coklat, pengusaha properti itu tampak tenang memberikan kesaksian dalam persidangan Eman Rahman, Direktur Sentral Filindo. Dengan lantang Yendra mengurai keterlibatannya dalam proyek pengadaan Automatic Fingerprint Identification System (AFIS). Majelis hakim pun seperti terlena. Bak tukang parkir, ketua majelis hakim hanya berucap ‘terus,terus dan terus', ketika Yendra mengisahkan keterlibatannya dalam proyek itu.
Keterlibatan Yendra memang menjadi tanda tanya selama ini. Yendra bukanlah pemilik PT Sentral Filindo yang menyediakan alat AFIS, bukan pula direktur. Pendek kata tidak ada hubungan struktural. Tapi giliran soal keuntungan, Yendri malah ikut kecipratan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung: Rp1,6 miliar. Nilai ini merupakan prosentase dari keuntungan sepuluh persen yang diterima oleh Eman Rachman, bos Sentral Filindo.
Menurut Yendra, ‘rezeki nomplok' itu diberikan karena Eman membatalkan rencana kerja sama untuk mengadakan AFIS. Eman memang berjanji memberikan keuntungan sepuluh persen jika berhasil menggondol proyek AFIS. Uangnya saya gunakan untuk naik haji dan usaha, katanya menjelaskan.
Mendengar jawaban ini ketua majelis Moerdiono hanya menelan keterangan ini, tidak menggali asal usul alasan pemberian. Tidak logis bukan jika seorang menghamburkan uangnya bermilyar tanpa alasan. Majelis hakim lain pun tidak tertantang untuk menggali fakta tersebut.
















