Di Batam, Bintan, dan Karimun, menurut Marie, tersedia 500 hektar kawasan industri. Namun, yang baru terisi setengah. Padahal, lokasinya strategis dengan tingkat lalu lintas 250 kargo atau tanker per hari, imbuhnya.
Marie menandaskan, negara jiran seperti Malaysia dan Vietnam telah memiliki kawasan perdagangan bebas sejak lama. Kedua negara sudah membentuk kawasan bebas sejak 1990-an. Karena itulah, kondisi ini sudah amat mendesak.
Penjelasan Marie rupanya belum memuaskan anggota dewan. Ada tujuh fraksi yang mempertanyakan dasar penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas lewat PP. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).
Ketujuh fraksi masih berkutat berargumen di balik UU No. 32/2004 tentang Pemda dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Kedua UU tersebut mengamanatkan, pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) harus lewat UU. Perppu ini menimbulkan disharmoni hukum yang berujung pada hilangnya kepastian hukum itu sendiri, ujar juru bicara FPKS Refrizal.
Meski demikian, mereka bersedia membahas Perppu ini lebih lanjut. Hanya FPDIP yang menolak substansi. Sebenarnya DPR sudah lama berinisiatif menyodorkan RUU Pembentukan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas. Tapi pemerintah tak pernah menyentuhnya. Dengan demikian, yang menunda dan sengaja menciptakan darurat ekonomi adalah pemerintah sendiri, teriak juru bicara Hasto Kristianto. Untuk poin ini, banteng merah mendapat dukungan dari FPPP.
Hasto berpendapat Perppu ini harusnya berisi penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Karena itu, kami siap memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) menyepakati pandangan pemerintah. Fraksi kami dapat menyetuju perppu ini menjadi UU, ujar juru bicara FPD Atte Sugandi. Menurut Atte, asosiasi pengusaha Riau, DPRD Riau, serta asosiasi pemerintah daerah mendesak supaya Batam secepatnya ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar bersifat netral. Tidak menyerang, pun tidak berargumen mendukung pemerintah. Yang jelas, kami siap membahas Perppu ini. Dengan catatan, harus selesai sebelum akhir masa sidang, yakni 10 Oktober, ujar juru bicara Rambe Kamarul Zaman.
Rambe berpendapat, DPR hanya bisa menyetujui atau menolak sebuah perppu. Sesuai dengan Pasal 2 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sambungnya. Menariknya, argumen Rambe berseberangan dengan pandangan para ahli hukum. Ahli hukum berpendapat, jika perppu masuk ke meja DPR, posisinya tak ubahnya sebuah RUU –yang artinya bisa diubah sesuai perkembangan pembahasan.
Materi tak layak
Sementara itu, anggota komisi sebelah Dradjad H Wibowo turut komentar. Anggota Komisi XI (Bidang Perbankan, Keuangan, dan Anggaran Negara) ini memandang materi Perppu No. 1/2007 sangat minim. Tak mengatur insentif dan fasilitas apa saja bagi Batam. Tak pantas diundangkan, ujarnya di sela Sidang Paripurna, Selasa (11/9).
Dradjad menilai Perppu ini tidak melindungi hak pemilikan tanah warga. Jika investor datang, harusnya berstatus penyewa. Warga lokal diuntungkan. Jika pemodal menjadi pembeli dan memiliki tanah, warga tersingkir, tutur ekonom dari FPAN ini.
Selain itu, Perppu ini tidak menjamin manfaat kerja sama antar Batam-Singapura-Malaysia. Saya sepakat lokasinya strategis sebagai KEK. Tapi, jika hanya menjadi limpahan barang kelas tiga dari Singapura apa gunanya? Harus diatur industri dan komoditi prioritaslah yang boleh masuk. Supaya bermanfat bagi kita dengan alih teknologi. Dradjad mencontohkan industri dan produk elektronik sebagai salah satu komoditi ideal.
Dradjad menjelaskan, sebuah KEK idealnya adalah sebuah kawasan kecil. Keragaman skill dan kemampuan penduduk cenderung sama. Jika luas, selain jumlah penduduk terlalu banyak, ketrampilan mereka juga berbeda jauh. Dradjad mencontohkan Hong Kong sukses lantaran lahannya memang kecil. Sedangkan KEK yang terlalu luas bakal gagal.
Tetap melaju
Meski menuai pertanyaan, Perppu ini tetap meluncur ke tahap selanjutnya. Jika dibuat peta, hanya FPDIP yang benar-benar menolak materi Perppu ini dan hendak menyorongkan RUU tandingan. Sedangkan sembilan fraksi lainnya tetap ingin membahas lebih lanjut. Pada 19 September, pemerintah akan memaparkan tanggapan tertulis atas pandangan semua fraksi, ujar Didik.
Sayang, parlemen kamar sebelah belum urun rembug. Saya menerima surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tertanggal 12 September. Sebagai salah satu pihak yang berhak menyampaikan pertimbangan, DPD hingga kini belum dapat menyampaikan pandangan, lapor Didik di depan seluruh peserta rapat.
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 (Perppu 1/2007). Setelah menyerap saran dari pakar hukum, Rabu (12/9) ini para legislator mengundang pihak pemerintah. Agenda rapat kali ini adalah pembacaan pandangan awal fraksi-fraksi (pembicaraan tingkat satu).
Perppu tersebut merevisi UU No. 36/2000 yang mengatur pembentukan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sebelumnya, sebuah kawasan harus ditetapkan lewat Undang-Undang. Kini, lewat perppu ini, pembentukannya cukup dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Rapat kerja menghadirkan tiga menteri sekaligus. Yakni, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Kali ini, yang menjadi juru bicara pemerintah adalah Marie. Sedangkan Ketua Komisi VI (Bidang Industri dan Perdagangan) Didik J Rachbini memimpin jalannya sidang.
Marie menjelaskan, Perppu ini hendak menjamin kepastian hukum bagi kaum investor. Sebelumnya Batam punya berbagai fasilitas sebagai kawasan berikat (bonded zone). Lantaran statusnya dicabut pada 2001, kondisi investasi di sana merosot. Nilai ekspor Batam dan Bintan melonjak drastis pada 1993-2001, dari AS$1 miliar menjadi AS$7 miliar. Namun, pada 2002-2006, nilai eksporya hanya AS$5 miliar. Sejak dicabutnya status kawasan berikat, belum ada kepastian hukum.
Selama belum ada payung hukum, lanjut Marie, pemodal kabur ke negara tetangga. Mereka relokasi ke Vietnam dan Malaysia, sambungnya. Marie memaparkan, hingga kini 26 perusahaan asing telah melayang. Akibatnya, AS$91 juta investasi menguap dan sekitar 23 ribu pekerja menganggur.
















