Setelah BPK-MA Berdamai, Pemerintah Siapkan RPP Biaya Perkara
Berita

Setelah BPK-MA Berdamai, Pemerintah Siapkan RPP Biaya Perkara

Ketua BPK mencabut pengaduan ke Polri. Pemerintah segera menerbitkan PP Biaya Perkara.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Setelah BPK-MA Berdamai, Pemerintah Siapkan RPP Biaya Perkara
Hukumonline

 

Sayang, Bagir tak mau menanggapi hal tersebut. Presiden sudah menjelaskan semuanya, tuturnya. Menurut Bagir, melunaknya sikap MA dengan bersedia diperiksa oleh BPK bukan merupakan hitung-hitungan ‘menang-kalah'.

 

Sebelumnya, kedua lembaga tersebut ribut-ribut lantaran BPK merasa terhalangi mengaudit biaya perkara yang dikelola oleh MA. Bahkan, BPK melaporkan Sekretaris MA Rum Nessa ke Polri. Pimpinan kedua lembaga perang secara terbuka melalui media. Selain menempuh jalur pidana, BPK juga hendak mencari lajur konstitusi. Anwar sempat mengungkapkan niatnya ‘mengadu' ke MK, untuk diterbitkannya sebuah fatwa. Fatwa tersebutlah yang memutuskan, apakah biaya perkara termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), atau bukan. Namun, Jimly sempat mengutarakan, dia ogah menerbitkan fatwa soal ini.

 

Menanggapi beda pandangan keduanya, SBY menganggapnya masih dalam kadar yang wajar. Yang penting perbedaan ini harus segera dicarikan solusinya. Bukan solusi kompromistis, melainkan sistemik, imbuhnya.

 

Jimly pun berujar senada. Menurutnya, solusi di luar meja hijau merupakan langkah jitu. MK tidak perlu repot karena pengadilan merupakan solusi terakhir, tuturnya.

 

Nah, kalau akur kan bagus, eh beres. Ya toh?

 

Nampaknya bulan Ramadan membawa berkah bagi lembaga negara yang sedang berseteru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Beda pendapat kedua lembaga tersebut usai, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ‘turun tangan'.

 

Baik Ketua BPK Anwar Nasution maupun Ketua MA Bagir Manan bertemu di kantor presiden. Pertemuan tersebut menghadirkan pula Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie serta sejumlah menteri. Sebelum pertemuan yang ditengahi Presiden, sebuah pertemuan awal juga berlangsung di kantor Wakil Presiden. Dilansir dari berbagai media, SBY mengutarakan, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara (PP Biaya Perkara).

 

Terkait dengan proses ‘perdamaian' itu, Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao menandaskan RPP tersebut akan tuntas dalam waktu dekat. Paling lama November, tuturnya kepada Koran Tempo edisi hari ini (24/9).

 

Senyampang menanti lahirnya PP tersebut, menurut Presiden, MA harus membenahi sistem internalnya. MA diharapkan bisa melakukan ini dalam waktu dua bulan sehingga paling lambat awal tahun depan BPK sudah bisa mengaudit, sambung SBY.

 

Anwar tak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Menurutnya, dengan diauditnya institusi MA, termasuk pengelolaan biaya perkara, hak dan kewenangan BPK telah dipulihkan. Dengan demikian, Anwar hendak mencabut gugatan yang terlanjur meluncur ke meja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan kesepakatan ini, tak ada lagi relevansi aduan kami ke Polri, tuturnya seusai pertemuan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info