Dirut Bank Mandiri Dilaporkan Ke Mabes Polri
Berita

Dirut Bank Mandiri Dilaporkan Ke Mabes Polri

Gara-gara melakukan tindakan anti serikat pekerja, Dirut beserta dua orang manajemen Bank Mandiri di laporkan ke Mabes Polri.

Sut
Bacaan 2 Menit
Dirut Bank Mandiri Dilaporkan Ke Mabes Polri
Hukumonline

 

Mirisnu mengatakan, ketidaksukaan manajemen terhadap kepengurusan SPBM saat ini sebenarnya telah lama terjadi. Beberapa upaya pun dilakukan manajemen untuk mendeskriditkan SPBM, diantaranya dengan melakukan propaganda anti SPBM kepada para karyawan agar keluar dari keanggotaan SPBM. Upaya itu dilakukan dengan merancang dan mengedarkan sebuah formulir pengunduran diri kepada setiap karyawan, jelas Mirisnu.

 

Selain itu, manajemen secara sepihak juga menghentikan pemotongan iuran anggota SPBM (check of system). Akibatnya, SPBM kesulitan dalam menjalankan roda organisasi karena tidak ada iuran anggota yang masuk. Manajemen, sambung Mirisnu, juga melakukan intervensi terhadap urusan internal SPBM dengan mendorong digelarnya Munaslub SPBM pada September lalu di Bali. Tujuan Munaslub itu untuk melengserkan kepengurusan yang sah hasil Munas Mei 2007 lalu.

 

Selesai? Ternyata belum. Pihak manajemen membentuk Mandiri Club. Organisasi non kedinasan yang bukan merupakan serikat pekerja ini, kata Mirisnu, turut serta  mempropagandakan pegawai untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung SPBM dan mendukung manajemen. Mandiri Club awalnya berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan olah raga dan kesenian di lingkungan Bank Mandiri.

 

Melanggar UU Serikat Pekerja

Tindakan manajemen yang anti terhadap SPBM ini, kata Mirisnu, sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sebab, kata dia, dalam Pasal 28 dan Pasal 43 UU itu disebutkan setiap pihak yang menghalangi kegiatan serikat pekerja akan dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

 

UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a.  melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,  menurunkan jabatan,  atau melakukan mutasi;

b.  tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c.  melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d.  melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Pasal 43

(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan

 

 

Mengenai kesejahteraan karyawan seperti yang dituntut oleh SPBM, Mirisnu mengatakan, sebenarnya Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) telah berulang kali memanggil manajemen Bank Mandiri untuk melakukan perundingan secara bipartit dengan SPBM. Namun, tetap saja tidak ada solusi untuk memecahkan masalah kesejahteraan karayawan tersebut.

 

Apa yang terjadi di Bank Mandiri saat ini, kata Mirisnu, merupakan sebuah ironi. Sebuah Bank plat merah terbesar di negeri ini yang seharusnya menghormati hak-hak dasar pekerja untuk berserikat malah mendapat rintangan dan tekanan yang luar biasa dari pihak Manajemen, paparnya. Langkah hukum ini, sambungnya, dilakukan sebagai kecintaan pihaknya kepada Bank Mandiri. Namun, kami tidak ingin Bank Mandiri dikelola secara tidak profesional dengan menginjak-injak hak-hak dasar pekerja, ujarnya.

 

Semetara itu, Senior Vice President Corporate Secretary Bank Mandiri Mansyur S Nasution, ketika ingin diminta konfirmasinya tentang adanya laporan ini, tidak bisa dihubungi hingga Rabu malam.

Serikat Pegawai Bank Mandiri atau SPBM akhirnya melakukan langkah cepat. Pada Rabu (7/11), mereka melaporkan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus Martowardojo ke Mabes Polri. Selain Agus turut dilaporkan juga Direktur Human Complience and Capital (HCC) Bambang Setiawan dan Ketua Mandiri Club Bambang Ari Prasodjo. SPBM melaporkan ketiganya atas dasar telah melakukan tindak pidana anti serikat pekerja.

 

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SPBM Mirisnu Viddiana, kasus ini berawal dari unjuk rasa yang dilakukan oleh SPBM pada 4 Agustus lalu, di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

 

Unjuk rasa ini dilakukan karena manajemen tidak pernah mewujudkan kesejahteraan pegawai seperti yang dijanjikan. Kesejahteraan itu menyangkut masalah karir yang tidak jelas dan gaji yang tak kunjung naik. Kami bolak-balik dikecewakan oleh pembuat kebijakan. Bahkan, kami dihina karena dianggap tidak punya kontribusi pada Bank Mandiri, tutur wanita yang juga menjabat sebagai Assistant Vice President Credit Recovery Bank Mandiri ini kepada Hukumonline, Rabu (7/11).

 

Namun, bukannya kesejahteraan yang didapat. Manajemen Bank Mandiri pada 8 Agustus lalu malah merumahkan 14 orang pengurus inti SPBM termasuk Mirisnu. Dalam surat pembebasan tugas yang ditandatangani Kepala Unit Kerja Pertimbangan Kepegawaian (Group Head HCC) Tresno Setiarsi, disebutkan pengurus SPBM telah melakukan mogok kerja sehingga mengganggu kinerja perusahaan. Untuk itu, manajemen memberikan surat peringatan berupa pembebasan tugas kepada anggota SPBM yang melakukan mogok kerja pada 4 Agustus lalu.

 

Pernyataan Tresno itu dibantah Mirisnu. Menurutnya, alasan itu hanya dibuat-buat oleh pihak manajemen yang mau mengutak-atik keberadaan SPBM. Pasalnya, SPBM hanya melakukan unjuk rasa, bukan mogok kerja. Dan itu pun, kata dia, dilakukan saat di luar jam dan hari kerja, yakni hari Sabtu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info