Inventarisasi Masyarakat Adat Mendesak Dilakukan
Berita

Inventarisasi Masyarakat Adat Mendesak Dilakukan

Masyarakat hukum adat acap kalah di pengadilan karena kekuatan hukumnya yang lemah.

NNC
Bacaan 2 Menit
Inventarisasi Masyarakat Adat Mendesak Dilakukan
Hukumonline

 

Belum terlegalisasinya masyarakat hukum adat di depan hukum, dari pengalaman Bahar, kebanyakan lantaran mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka (masyarakat hukum adat, red) sering dikalahkan karena tidak memiliki kekuatan hukum, ujarnya.

 

Sejumlah konflik tanah yang mencuat dari waktu ke waktu, disinyalir Saafrudin salah satunya disebabkan posisi masyarakat adat dalam kepemilikan tanah ulayat masih lemah. Laporan 100 Hari Komnas HAM yang dilansir Jum'at (7/12) ini juga mendapati temuan yang sama. Setidaknya ada beberapa laporan hasil pemantauan konflik tanah yang terjadi di daerah disebabkan status kepemilikan tanah adat (hak ulayat) yang tidak kuat.

 

Contohnya yang baru digarap Komnas salam 100 hari terakhir adalah kasus di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Di daerah itu terjadi sengketa antara PT Persada Sawit melawan warga sekitar. Warga yang memperjuangkan hak ulayat mereka,  seperti disimpulkan anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, Lemah dalam pembuktian formal atas kepemilikan tanah.

 

Untuk itu, Saafruddin menekankan agar inventarisasi masyarakat adat dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk kemudian segera dilegalisasi dengan Perda. Sementara ini, kita perkuat dulu itu. Nanti kita akan perjuangkan dalam Undang-undang, pungkasnya.

Pergerakan masyarakat hukum adat pelan tapi pasti tetap berlanjut. Kini sudah terbentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Masyarakat Hukum Adat.  Seknas tengah berancang-ancang mendongkrak eksistensi hukum adat di Indonesia. Cikal bakal terbentuknya Seknas ini bermula dari peringatan hari masyarakat hukum adat sedunia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada (9/8) tahun 2006 lalu.

 

Salah satu yang didesak Seknas, selain ratifikasi Konvensi ILO No. 169/1989 adalah inventarisasi masyarakat hukum adat yang tersebar di Indonesia. Inventarisasi ini perlu agar setidaknya masyarakat hukum adat memiliki kekuatan yuridis, ujar Ketua Dewan Pakar Seknas Masyarakat Hukum Adat, Saafrudin Bahar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (7/12).

 

Bahar mengatakan, purna peringatan di TMII itu, sejumlah pemangku hukum adat kemudian mengkosolidasikan diri. Akhirnya dicapai kesepakatan, yang diklaim disetujui pula oleh presiden, bahwa ada empat prinsip yang mesti dipegang jika masyarakat hukum adat ingin mendapat eksistensi di depan hukum. Salah satunya adalah berkekuatan hukum melalui akomodir hukum adat dalam legislasi. Banyak produk Undang-undang setelah tahun 1960 tidak lagi memposisikan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum, ujar Saafrudin.

 

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  itu menguraikan, saat ini baru segelintir masyarakat adat yang diakui keberadaannya secara de jure. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masyarakat hukum adat baru mempunyai status hukum kalau diakui dalam Peraturan Daerah dan tercantum di dalamnya.

 

Berdasar catatan di Komnas HAM tahun lalu, ujar Saafrudin, belum banyak yang diakomodir Perda. Alhasil Komnas mendorong Pemda agar cepat melegalisasi masyarakat adat di wilayah mereka. Sebab punahnya masyarakat hukum adat bukan karena ia sudah tak hidup, tapi dimatikan karena tidak diakui. Ia mencontohkan, di Bali ada sekitar seribu masyarakat adat, di Sumatera Barat ada 600. Belum satupun dari mereka dicantumkan dalam Perda di wilayah mereka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info