MK Tutup Pintu Buat Anggota DPR Ajukan Judicial Review
Utama

MK Tutup Pintu Buat Anggota DPR Ajukan Judicial Review

Mereka yang kalah di arena legislatif dapat membawanya ke depan pengadilan, tentu yang bersangkutan dengan persoalan konstitusionalitas dan bukan pilihan kebijakan hukum. Cara tersebut dapat mengakhiri tawar menawar konstitusional yang tak tercapai dalam arena legislatif.

NNC
Bacaan 2 Menit
MK Tutup Pintu  Buat Anggota DPR Ajukan <i>Judicial Review</i>
Hukumonline

 

MK membantah dalil kedelapan anggota DPR bahwa mereka mewakili suara DPR yang berhak untuk menyuarakan hak konstitusionalnya. DPR, menurut MK,  adalah suatu lembaga yang berbentuk majelis. Meski terdapat sejumlah pemangku jabatan tunggal, masing-masing anggota tidak mewakili diri sendiri, melainkan bentuk kerjasama secara kelembagaan. Mengutip JHA Logemann, MK berpendirian, Jabatan  anggota DPR bukan termasuk pemangku jabatan tunggal tetapi jabatan majemuk. Para anggotanya tidak dapat mewakili lembaga secara sendiri-sendiri, tapi harus kolegial.

 

MK berpendapat jika terjadi perubahan cara pandang terhadap suatu Undang-undang, anggota DPR masih punya hak untuk melakukan legislative review alias peninjauan ulang terhadap Undang-undang Sehingga dalil. hak mereka telah hilang gara-gara ketentuan UU dianggap tidak beralasan.

 

Dalam pertimbangannya, MK juga menengok pada hak DPR dan anggotanya dalam Undang-undang No 22/2003 tentang  Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Menurut MK, UU Susduk merupakan turunan dari Pasal 20A Ayat (4) UUD 1945 yang sudah diturunkan lagi dengan Tata Tertib (Tatib) DPR 2005-2006.

 

Pada Tatib DPR, sudah terdapat mekanisme pengusungan usulan Rancangan UU (RUU). Pasal 130 Ayat (1) Tatib menentukan suatu RUU hanya bisa diusulkan oleh minimal 13 anggota. Terbukti dalam Tatib DPR bahwa seorang anggota DPR tidak dapat menggunakan haknya mengusulkan RUU secara perorangan, melainkan harus kolektif, ucap Laica.

 

Ambigu

Semua pendapat MK itu dibantah dissenting opinion Hardjono dan Maruarar. Melalui kutipan Ginsburg, Hardjono berpendapat pandangan MK agar anggota DPR menyelesaikan silang pendapat melalui legislative review sebagai pandangan yang ambigu. Sebab, MK menolak permohonan dalam legal standing lantaran anggota DPR maju sebagai anggota DPR dan bukan DPR secara kelembagaan. Namun di saat bersamaan, MK juga menyarankan pemohon agar melakukan legislative review, Yang jelas-jelas hak legislasi ada di DPR, bukan pemohon (anggota DPR, red), tutur Hardjono.

 

Hardjono juga menyoroti Mahkamah yang menggunakan alasan etika politik untuk menegur pemohon agar mematuhi kesepakatan mayoritas. Di sini MK tidak memberi alasan atau dasar konstitusional mengapa hak anggota DPR menjadi hilang setelah ia ikut membahas dan mengesahkan. Apakah MK akan memberi hak konstitusional anggota DPR bila ternyata ia tidak ikut membahas dan mengesahkan atau ia tidak hadir persidangan sama sekali? tanya Hardjono.

 

Etika politik itu, menurut Hardjono, mesti disebutkan dasar-dasarnya. Dalam uji Undang-undang terhadap UUD, nilai etika politik tertinggi adalah penghargaan dan penghormatan terhadap hak yang dijamin UUD, bukan nilai etika politik lainnya, tukasnya. Ia menambahkan, Legal standing harusnya diberikan kepada anggota DPR karena ia memenuhi syarat sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berkapasitas sebagai anggota DPR. Hal itu sejajar dengan logika ketika Mahkamah membedakan status antara dokter dan pasien dalam meberikan legal standing pengujian UU Praktik Kedokteran.

 

Hardjono juga menyoroti pertimbangan MK yang merujuk pada Tatib DPR. Saya berpendapat hal tersebut digunakan Mahkamah untuk membuktikan seorang anggota DPR tidak dapat menggunakan haknya secara perorangan, ujar Hardjono. Menurutnya, Tatib adalah hukum acara untuk melengkapi pelaksanaan hak yang dijamin UUD 1945, sehingga mestinya disisihkan lantaran tidak bisa menggusur substansi hak perorangan anggota DPR.

 

Lebih lanjut ia menyimpulkan, jika penafsiran Pasal 51 Ayat (1) UU MK seperti itu, maka sudah tertutuplah jalur bagi anggota DPR mengajukan permohonan uji materi UU. Penafsiran seperti ini akan menimbulkan UU MK cacat hukum karena tidak memfasilitasi hukum materiilnya,  yaitu  UUD 1945, begitu tulis Hardjono dalam dissenting opinion.

 

Sementara Maruarar Siahaan menganggap baik hak perorangan maupun kolektif anggota DPR mestinya diperlakukan sebagai batasan konstitusional yang wajib dipatuhi pembentuk Undang-undang. Implikasi yang timbul dan menjadi tugas tiap anggota DPR adalah kewajiban dan hak konstitusionalnya untuk menjaga bagaimana mayoritas DPR berada dalam constitutional bounds yang ditentukan, paparnya.

 

MK tak berani buat terobosan 

Dihubungi terpisah usai sidang pembacaan putusan, salah satu satu pemohon, Zainal Arifin, mengaku kecewa dengan putusan MK ini. Anggota Dewan dari FPDIP itu kecewa MK malah merujuk pada UU Susduk dan Tatib DPR DPR 2005-2006 sebagai. Itu kan turunan dari Undang-Undang Dasar. Kalau Undang-undangnya salah gimana? Mestinya MK kan menginterpretasikan dari konstitusi, bukan merujuk pada Undang-undang, apalagi turunannya.

 

Sedangkan Dradjad Wibowo nampak lebih santai. Ya sudah kalau gitu. Itu berarti MK tidak berani buat terobosan, katanya. Ia mengatakan, sebenarnya mudah menggalang 13 orang untuk me-review UU Migas. Namun yang dibutuhkan bukan cuma persetujuan dari kawan-kawannya di DPR. Masih harus masuk Prolegnas sebagai RUU inisiatif, mesti lobby ke pemerintah. Akan makan waktu lama. Pemerintah pun belum tentu menerima usulan kami, paparnya.

 

Ekonom sekaligus politikus dari Fraksi Reformasi itu menyayangkan MK belum masuk sampai pokok permohonan. MK dinilainya terlalu mengedepankan aspek teknis prosedural.  Padahal, sebenarnya realitas di lapangan perusahaan migas asing dalam beberapa Kontrak Kerja Sama, Memang sudah terbukti mengacak-acak perekonomian. Ini persoalan besar yang mestinya diperhatikan MK,  ujarnya.

 

Dalam pandangan Dradjad, mengajukan inisiatif RUU  terlalu banyak menguras waktu dan energi. Ia mencontohkan RUU Perbankan Syariah. Itu sudah dua tahun tidak jelas nasibnya. Nah, ini pemerintahnya yang ogah-ogahan. Saya rasa kita sudah tidak punya energi untuk mengegolkan inisiatif itu hingga jabatan kami selesai, pungkasnya.

Demikian cuplikan tulisan Tom Ginsburg dalam bukunya Judicial Review in New Democraties, Constitutional Courts in Asian Cases. Penggalan kesimpulan Ginsburg itu diambil Hakim Konstitusi Hardjono untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas). Hardjono menilai landasan putusan MK ambigu.

 

Dalam putusan MK nomor 20/PUU-V/2007 yang dibacakan Senin (17/12), Hardjono dan Maruarar Siahaan, mempunyai pendapat berbeda. Kedua hakim konstitusi berpendapat seorang anggota DPR tetap memiliki hak konstitusional untuk menguji Undang-undang.

 

MK menyatakan permohonan uji materiil atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diajukan delapan anggota DPR tidak dapat diterima alias NO (niet ontvankelijk verklaard). MK menganggap mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materii terhadap Undang-Undang yang notabene produk bikinan institusinya sendiri. Menginterpretasikan Pasal 51 ayat (1) UU No 24/2003, MK tidak mengenal pemohon perorangan warga negara sebagai anggota lembaga negara yang menuntut hak konstitusional lembaganya. Dengan putusan ini, pintu bagi anggota DPR untuk mengajukan uji materiil atas Undang-undang telah ditutup rapat-rapat oleh MK.

 

Sungguh janggal jika Undang-undang yang dibuat DPR dan jadi kekuasaan DPR untuk membentuknya masih bisa dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh anggota DPR sendiri yang telah ikut membahas dan menyetujuinya bersama Presiden, begitu ucap Hakim Laica Marzuki membacakan pertimbangan putusan. Jika demikian, lanjut Laica, Adalah hal aneh lagi jika DPR menganggap hak konsitusionalnya dirugikan atas berlakunya UU Migas, sementara kewenangan membentuk dan mengubah Undang-undang ada di tangannya sendiri.

 

Memang terkadang minoritas di DPR tidak puas dengan persetujuan mayoritas anggota DPR dalam Rapat Paripurna. Namun demikian, Secara etika politik, bila suatu Undang-undang disetujui DPR sebagai institusi dengan suatu prosedur yang demokratis dan sesuai peraturan yang berlaku, tentunya harus dipatuhi oleh seluruh anggota DPR, termasuk kelompok minoritas, ucap Laica.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info