Selain di PP itu, aturan bantuan hukum juga disinggung dalam revisi KUHAP. Nah, pasal-pasal bantuan hukum dalam revisi KUHAP inilah yang dikritisi peserta diskusi kelompok terfokus yang dihadiri Artidjo.
Dalam draft Desember 2007, revisi KUHAP memasukkan bantuan hukum antara lain di dalam pasal 65 – 70. Pasal 65 misalnya menegaskan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka atau terdakwa ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan. Komunikasi lawyer dan kliennya dimungkinkan berlangsung setiap hari kerja untuk kepentingan pembelaan perkara.
Masalah yang mungkin timbul adalah siapa yang menyediakan pengacara untuk tersangka/terdakwa yang tidak mampu membayar. Apakah negara yang menunjuk atau organisasi advokat yang menyediakan. Di satu sisi, UU Advokat mengharuskan advokat melakukan kegiatan probono, tetapi di sisi lain mekanisme pengawasan atas kewajiban probono itu belum jelas. Kondisi inilah yang mempersulit pesakitan memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Apalagi tidak semua kantor kepolisian, kejaksaan atau pengadilan menyediakan ruangan pos bantuan hukum.
Hakim seyogianya tidak menerima begitu saja kenyataan seorang terdakwa disidangkan tanpa didampingi pengacara. Hakim harus memastikan bahwa tersangka/terdakwa yang tidak didampingi lawyer bukan atas tekanan penyidik atau jaksa, melainkan atas kemauan sendiri. Acapkali tersangka/terdakwa kurang mendapat pemahaman tentang pentingnya kehadiran seorang penasihat hukum, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Ke depan, perlu ada mekanisme bagi hakim untuk mengecek bahwa terdakwa memang sejak awal enggan menggunakan jasa pengacara.
Pandangan itu disampaikan Hakim Agung Artidjo Alkostar saat menghadiri diskusi kelompok terfokus ‘Mengkritisi Pasal-Pasal Bantuan Hukum dalam Rancangan KUHAP' yang diselenggarakan The Indonesia Legal Resource Center di Jakarta (11/12). Harus ada sarana untuk memastikan benarkah tersangka/terdakwa tidak mau didampingi pengacara, ujarnya.
Dalam praktek ada hakim yang berusaha memastikan bahwa terdakwa sungguh-sungguh enggan menggunakan jasa pengacara. Malah ada hakim yang tak mempersoalkan sama sekali mengapa terdakwa yang diancam hukuman berat tidak menggunakan jasa pengacara, misalnya advokat probono.
Keengganan terdakwa tersebut timbul bisa jadi karena kurangnya informasi, bisa pula karena asumsi setiap memakai pengacara pasti mengeluarkan uang banyak. Tetapi tidak semua hakim menjadikan kondisi tidak didampingi pengacara itu sebagai hal yang penting untuk dipertimbangkan. Padahal, menurut Artidjo, bantuan hukum adalah hak yang harus dipenuhi.
Bantuan hukum merupakan bagian penting dari akses terhadap keadilan. Catatan Akhir Tahun 2007 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyimpulkan bahwa akses masyarakat terhadap keadilan masih terkendala karena aturan bantuan hukum yang belum dijalankan sepenuhnya. Undang-Undang Advokat telah memerintahkan pembuatan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur bantuan hukum.
















