KPI Kecewa Penerapan Televisi Jaringan Ditunda
Berita

KPI Kecewa Penerapan Televisi Jaringan Ditunda

Dengan ditundanya televisi jaringan pemerintah harus membuat action plan. Jika tidak ada rencana tindak, maka dua tahun lagi bakal bernasib sama.

CR-Y
Bacaan 2 Menit
KPI Kecewa Penerapan Televisi Jaringan Ditunda
Hukumonline

 

Menyoal adanya 14 UU yang bertabrakan dengan regulasi televisi jaringan Bimo berucap, kata siapa bertabrakkan? Menurut Bimo, seharusnya Depkonminfo sudah bisa melaksanakan televisi jaringan tersebut karena UU sudah menggariskan dengan jangka waktu lima tahun. Sekali lagi Bimo mengingatkan pemerintah sendiri yang membuat aturan mainnya.

 

Bisa jadi penundaan televisi jaringan ini karena ada lobi dari teve nasional di Jakarta. Tapi hal ini dimaklumi oleh Bimo. Kalau saya pemilik teve ibu kota maka saya akan melobi juga, ujarnya. Tetapi pemerintah hendaknya lebih tegas, karena peraturan bisa dijalankan dengan lebih elegan tidak langsung mudah dikendalikan hidungnya, sindirnya.

 

Sambil berkelakar Bimo menyatakan dengan diundurnya regulasi televisi jaringan, Pak Menteri (Muhammad Nuh, red) hanya ingin melempar bom waktu saja kepada menteri berikutnya karena pada 2009 sudah terjadi  peralihan kekuasaan, ucapnya.

 

Dengan kondisi sekarang ini, televisi lokal dinilai tidak bisa bersaing dengan televisi  nasional. Kekuatan modal umumnya televisi lokal lebih minim. Bimo mengibaratkan pertarungan tidak seimbang seperti Mbok Inem pedagang nasi di pasar tradisional bertarung dengan fried chicken.

 

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan KPI terhadap keputusan penundaan ini Bimo berkilah. Dengan adanya putusan Makamah Konstitusi dan Makamah Agung itu sekarang sudah jelas mana wilayah KPI mana wilayah Depkominfo, masalah itu wilayah Depkominfo.

 

Maklum, sebelumnya kedua lembaga ini bersengketa soal kewenangan di bidang penyiaran. KPI mengurusi isi materi siaran, dan Depkominfo membidangi regulasi dan perizinan. Dalam perjalanan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, terjadi sengketa kelembagaan yang kemudian menghasilkan constituonal review terhadap UU dan judicial review terhadap PP nya. Dalam sengketa itu KPI dan MPPI (Masyarakat penyiaran dan Pers Indonesia ) berpendapat bahwa sesuai dengan amanat UU  yang berhak mengeluarkan perijinan dan pengaturan adalah KPI sedangkan pemerintah menganggap itu wilayah pemerintah. UU-nya sendiri tidak secara clear menjelaskan itu kewenangan siapa, ujar Freddy Tulung via telepon.

 

Di lain tempat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sudah mengajukan keberatan atas penundaan ini. Menyikapi hal tersebut Bimo mengamininya. Mereka dirugikan, sambungnya. KPID  punya tugas untuk mengembangkan industri penyiaran di daerahnya. Dengan penundaan ini tugas mereka jadi terhambat.

 

Belum jelas

Freddy menjelaskan tak ada 14 UU yang bertentangan dengan televisi jaringan. Saya tidak bilang itu bertentangan, tapi perlu dilakukan pengkajian lebih dalam, ujarnya.  Freddy mengatakan bahwa sebagian dari TV jaringan sudah ada yang berstatus perseroan terbuka. Dengan demikian, UU PT, UU Penanaman Modal, UU Perpajakan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha yang Sehat, dan UU lainnya plus PP dan turunnya harus direview. Dalam teve jaringan ada ketentuan untuk melepas aset. Saya juga harus lihat keterkaitan dengan UU yang terkait dengan masalah pelepasan aset, ujarnya.

 

Alasan tersebut yang membuat televisi jaringan itu tersendat, karena dibutuhkan waktu sekitar empat setengah tahun  untuk membuatnya mapan. Jadi praktis pada 2002 sampai pertengahan 2007 tidak banyak yang bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun mereka yang terkait dengan Brodcastting,  ucap Freddy. Menurut Freddy, semua pihak serba ragu dengan belum adanya kepastian hukum. Pada saat keputusan MA dan MK  keluar pada pertengahan 2007, kondisi lapangan tidak sepenuhnya  berjalan sesuai dengan keputusan MK. Jadi harus dilakukan overview secara keseluruhan, sambung Freddy.

 

Dengan adanya keputusan MK dan MA pemerintah lebih pede melakukan pengaturan regulasi dan perizinan dengan rekomendasi dari KPI. Hal ini, sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU, ujar Freddy.

 

Pada hari Jumat (28/12) pemerintah mengumumkan penundaan pelaksanaan Televisi Jaringan. Teve jaringan yang seharusnya sudah bisa meluncur pada tanggal 28 Desember 2007 ditunda selama dua tahun menjadi tanggal 29 Desember 2009. Pemerintah beralasan karena sejumlah stasiun televisi nasional membagi porsi siaran. Lagipula kepemilikan televisi jaringan (terrestrial) dengan stasiun televisi lokal ternyata belum mencukupi.

 

Untuk mengatur persiapan televisi jaringan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 32 Tahun 2007. Pasal 4 huruf a berbunyi Menteri membentuk tim yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif penerapan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Jo Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2005 dan UU yang terkait lainnya beserta seluruh Peraturan Pelaksanaannya dan implikasinya dalam pelaksanaan sistem stasiun jaringan dari berbagai aspek.

 

Dirjen  Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo Freddy Tulung berujar,  "Untuk agenda awal, pemerintah akan menyelesaikan masalah 14 undang-undang yang berbenturan, sosialisasi pengembangan stasiun lokal, dan penyiaran, ujarnya kepada Koran Tempo (edisi 28 Desember 2007).

 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho Sekundatmo dengan nada kecewa menyatakan kalau televisi jaringan ditunda harus disertai oleh suatu action plan (rencana kerja) untuk mengerjakan peraturan televisi jaringan itu selama dua tahun. Kalau tidak ada action plan dua tahun lagi bakal bernasib sama, ujarnya. Jika pemerintah tidak membuat  action plan pemerintah tak punya iktikad melaksanakan peraturan secara konsekuen. Peraturan itu dibuatnya sendiri lho, sambungnya.

 

Bimo sendiri berpendapat bahwa dalih pemerintah menunda televisi jaringan karena adanya benturan regulasi tidak masuk akal. PP yang bikin mereka masak mereka bikin tabrakan sehingga tidak dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info