Parliamentary Threshold Lebih Efektif Menjaring Parpol Berkualitas.
Berita

Parliamentary Threshold Lebih Efektif Menjaring Parpol Berkualitas.

Parliamentary threshold lebih menguntungkan partai kecil yang tidak mendapatkan banyak suara di Pemilu.

CR-Y
Bacaan 2 Menit
<i>Parliamentary Threshold</i> Lebih Efektif Menjaring Parpol Berkualitas.
Hukumonline

 

Parliamentary threshold dinilai lebih efektif menjaring parpol yang serius memperjuangkan  aspirasi masyarakat. Karena selama ini banyak elite politik mendirikan parpol hanya untuk merebut posisi politik. Jadi, mereka kurang peduli dengan perkembangan parpol yang mereka dirikan, ujar Hadar.

 

Hal ini diamini oleh Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Bivitri mengatakan keterwakilan parpol di DPR diukur berdasarkan kualitas dan kinerja bukan bedasarkan jumlah. �pembatasan jumlah parpol dalam DPR logis dari segi kinerja,�ungkapnya. Sementara, Nia Sjarifudin dari Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan menuturkan bahwa Electoral threshold tidak menarik bagi perempuan dan partai kecil, ujarnya.

 

Kombinasi PT dan ET

Dalam ET, baik yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 maupun  RUU Pemilu legislatif, masih menggunakan basis prosentase peroelehan kursi. Hal ini akan menjadi permasalahan jika digunakan dalam PT, tukas Hadar.  Karena dalam sistem ini yang pertama-tama dihitung adalah jumlah suara parpol di setiap daerah pemilihan, menyusul kemudian perhitungan kursi dan setelah itu baru penentuan calon. Dengan begitu, parpol-parpol tersebut tidak perlu diikutkan lagi dalam perhitungan perolehan kursi.

 

Bila PT didasarkan pada prosentase kursi maka keputusan dapat tidaknya suatu parpol mengirimkan wakilnya ke parlemen, ditentukan pada putaran kedua. Cara ini terbilang tidak praktis dan berpotesi memunculkan turbulensi (guncangan). Pasalnya, hal ini dapat dimanfaatkan oleh elite parpol yang terkena ketentuan PT untuk mempersoalkan kursi yang telah mereka dapatkan melalui perhitungan kursi, tetapi mereka tidak dapat mengirimkan wakilnya ke parlemen.

 

Untuk itu Hadar mengusulkan PT ditentukan berdasarkan prosentase perolehan suara dengan batasan dua persen. Bila angka dua persen yang diterapkan akan tampak bahwa parpol yang mendapatkan kurang dari lima kursi tidak akan dapat mengirimkan wakilnya. Hadar menjelaskan bahwa lima kursi itu hampir setara dengan satu persen dari jumlah kursi di DPR yang berjumlah 550 kursi.  

 

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Legislatif Yasonna H. Laoly berpendapat jika pembatasan PT hanya dua persen maka tidak efektif menyerderhanakan parpol. Selain itu, Anggota Komisi III dari fraksi PDI-P ini juga khawatir batasan dua persen hanya akan menambah banyak parpol. Pada akhirnya, ramai juga, sambungnya.

 

Dalam perkembangannya, Yasonna mengatakan ET dan PT akan digabungkan dengan variasi antara dua ke tiga persen. Sekarang hal itu sedang didiskusikan,� ujar politisi PDIP asal Nias itu. Penggabungan antara ET dan PT dimaksudkan untuk mengembalikan arti sesungguhnya dari ET. Di dunia ini arti sesunguhnya electoral threshold adalah parliamentary threshold, jelasnya.

Wacana penyerderhanaan partai politik (parpol) menjadi salah satu materi penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif. Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.

 

Dalam RUU Pemilu yang tengah digodok di DPR, konsep penyerderhanaan parpol masih menggunakan konsep Electoral Threshold (ET). ET adalah ambang batas perolehan kursi suatu parpol agar dapat mengikuti Pemilu berkutnya. Dalam pasal 9 ayat (1)  UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur �ntuk dapat mengikuti pemilu berikutnya parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar di setengah provinsi di Indonesia, dan empat persen jumlah kursi di Kabupaten yang tersebar di setengah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay berpendapat ET berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, sebuah parpol yang tidak mencapai batasan ET diharuskan membubarkan atau mengabungkan diri jika ingin ikut Pemilu berikutnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara.    

 

Lebih lanjut, Hadar mengatakan  ukuran efektivitas sistem presidensial bukan terletak pada jumlah parpol dalam Pemilu, melainkan jumlah parpol dalam Parlemen. Untuk itu dia  merekomendasikan menggunakan Parliamentary Threshold (PT) karena diyakini lebih efektif membatasi parpol di parlemen. Dalam PT ambang batas ditetapkan kepada parpol untuk mengirimkan wakilnya ke parlemen. Fokusnya adalah mengurangi jumlah parpol di parlemen, bukan di pemilu, terang Hadar.

 

Dia menjelaskan melalui parliamentary threshold sebuah partai tidak perlu membubarkan atau menggabungkan diri bila ingin ikut dalam pemilu berikutnya. Pembubaran parpol dalam PT bisa dilakukan bila bertentangan dengan konstitusi, Bukan karena tidak berprestasi, tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info