Bersihar akan Ajukan Uji Materi Pasal 207 KUHP
Berita

Bersihar akan Ajukan Uji Materi Pasal 207 KUHP

Pasal penghinaan terhadap presiden saja sudah dihapus, masa terhadap kejaksaan tetap dibiarkan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Bersihar akan Ajukan Uji Materi Pasal 207 KUHP
Hukumonline

 

Bersihar dan tim pengacaranya sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Selain langkah hukum ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bersihar bertekad menempuh upaya hukum lain, yaitu ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hari ke depan, kata Bersihar, ia akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum tentang langkah konstitusional tersebut. Secepatnya akan saya ajukan, ujarnya kepada hukumonline.

 

Bersihar mengakui, upaya judicial review yang bakal dia tempuh terinspirasi dari langkah serupa yang dilakukan Eggi dan Panji Utomo. Tetapi yang lebih mendasar adalah hak konstitusionalnya terinjak-injak oleh pasal 207 KUHP. Pasal ini bisa saja dipakai secara fleksibel untuk menjerat aktivis LSM, jurnalis, atau penulis kolom dengan dalih tulisan mereka menghina penguasa umum.

 

Satu hal yang menjadi dasar permohonan judicial review itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat pasal 134, 136, 137 KUHP. Pasal-pasal ini adalah penghinaan kepala negara. Pasal penghinaan kepala negara (presiden) saja sudah ‘dibatalkan', mestinya klausul sejenis terhadap lembaga di bawah kepala negara pun seyogianya tidak berlaku. Kejaksaan kan tidak lebih tinggi kedudukannya daripada Presiden, ujar Bersihar.

 

Eggi Sudjana, seorang aktivis, adalah orang pertama yang mengajukan judicial review pasal-pasal KUHP terhadap UUD 1945. Kala itu, ia tengah menghadapi dakwaan jaksa atas tuduhan menghina kepala negara. Langkah Eggi kemudian diikuti Pandapotan Lubis, seorang aktivis yang ditangkap polisi gara-gara demo di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta. Perjuangan Eggi berhasil. Pada 2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

 

Beberapa bulan kemudian, giliran Panji Utomo, seorang dokter sekaligus aktivis Forum Komunikasi Antar Barak di Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengajukan beberapa pasal lain. Sebagian permohonannya, yakni pasal 154 dan pasal 155 KUHP dikabulkan. Kedua haatzai artikelen itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seperti halnya Eggi dan Pandapotan, Panji Utomo juga ditangkap aparat karena dituduh menyatakan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia.

 

Langkah Eggy dan Panji Utomo akan segera diikuti Bersihar Lubis. Wartawan senior ini sudah menyatakan tekadnya mengajukan pengujian pasal 207 KUHP. Pasal ini berisi kriminalisasi terhadap mereka yang dengan sengaja menghina penguasa umum. Pasal ini pula yang menjerat Bersihar. Seperti diketahui, Rabu (20/2) kemarin, Bersihar divonis satu bulan penjara karena terbukti menghina institusi Kejaksaan lewat tulisan opininya di Harian Tempo edisi 17 Maret 2007. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok beranggotakan Suwidya, Budi Prasetyo, dan Ronald Salnofri Bya menganggap Bersihar terbukti di muka umum menghina penguasa atau badan lainnya lewat kolom bertajuk ‘Kisah Interogator yang Dungu'.

 

Dalam kolom itu, Bersihar mengutip dan menerjemahkan pidato Yusuf Isak waktu menerima penghargaan sastra internasional di Fordham University pada 14 April 1999 –bukan pada hari Hari Sastra Indonesia di Paris sebagaimana ditulis sebelumnya. Saat itu, saksi Yusuf Isak menyebutkan: I was tortured by the idiocy of the interrogators, but they in turn were tortured by their bosses who even more stupid. Kalimat itu diterjemahkan Bersihar dan dimuat pada bagian awal tulisannya, menjadi: Saya telah disiksa oleh kedunguan interrogator, dan interogator telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi kedunguannya. Gara-gara itulah Bersihar dihukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info