Notaris senior Partomuan Pohan keukeuh CSR harus diatur dalam UU ini. Partomuan adalah salah satu konseptor UU PT yang mewakili pihak pemerintah. Masih banyak perusahaan kakap setengah hati menjalankan CSR, tuturnya. Lagipula, Partomuan menilai kini ada tren yang sedang berhembus, from voluntary to mandatory.
Partomuan menyitir data yang disodorkan oleh Griffhs, dalam buku yang berjudul Human and Environmental Rights: The Need for Corporate Accountability. Misalnya di Inggris. Dari 350 perusahaan besar yang tergabung dalam The Financial Times Stock Exchanges (FTSE), hanya 79 perusahaan yang membikin laporan tentang dampak sosial dan lingkungan dari praktek bisnisnya. Di tingkat global, ada 61 ribu perusahaan transnasional serta 900 ribu perusahaan afiliasinya. Namun hanya dua ribu alias 3,2% yang melaporkan dampak sosial lingkungan.
Pakar hukum administrasi negara Gayus Lumbuun menjelaskan memang sulit memasukkan etika ke dalam aturan hukum formal. Namun itu bukan berarti tak mungkin. Gayus mencontohkan reformasi etik pada dunia usaha di Amerika Serikat pada 1967. Gayus sendiri mencatat setidaknya ada tiga aturan di Indonesia yang membuat etika menjadi hukum. Ada ketentuan administrasi negara, perdata, serta pidana.
Karena itu, Gayus kali ini condong membela Partomuan -dan parlemen- yang menghidupkan kewajiban CSR. Maklum, Gayus juga saat ini menjabat legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) -meskipun tak terlibat menukangi UU PT. Ingat, kita pernah dijajah sebuah perusahaan selama seratus tahun, yakni oleh VOC. Bahaya kalau perusahaan bebas berbuat apa saja, tuturnya mewanti-wanti.
Tabel
Perbandingan Definisi CSR Beberapa Organisasi dan Ketentuan UU PT
The Association of Chartered Certified Accountants (ACCA, asosiasi akuntan Inggris) A mechanism for organizations to voluntarily integrate social and environmental concerns into their operations and their interactions with their stakeholders, which are over and above the organization's legal responsibilities. |
European Commission A concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis. |
CSR Asia A company's commitment to operating in an economically, socially and environmentally sustainable manner whilst balancing the interests of diverse stakeholders. |
Pasal 1 butir (3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. |
Pasal 66 butir (2c) Tentang laporan tahunan perseroan yang disampaikan oleh direksi dan ditelaah oleh dewan komisaris yang mengharuskan memuat laporan pelaksanaan TJSL |
Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. (2) TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Sumber: Kadin, diolah
Pajak baru
Jika Hariyadi gusar, Sardjono malah pusing. Maklum, Direktur Utama PT Media Karya Sentosa ini merasa sudah banyak setor ke kantong pemerintah. Sebagai pemimpin perusahaan yang bergerak di bidang tambang, Sardjono merasa jadi sapi perah. Pajak sudah berat, belum lagi pungutan dari pemerintah daerah, keluhnya.
Sebagai gambaran, pungutan pihak ketiga (baca: pemda) untuk biji nikel mencapai Rp5.000 per ton. Ada pula pajak lingkungan yang berbandrol 0,5%. Jika CSR ini jadi kewajiban dan kudu dianggarkan jadi biaya perusahaan, sama halnya ini pajak baru, sambungnya.
Celakanya, Direktorat Jenderal Pajak enggan memberikan fasilitas. Kalangan pebisnis berharap jika harus menyelenggarakan CSR, harusnya biaya yang sudah mereka keluarkan bisa menyunat pajak penghasilan. Namun nampaknya Ditjen Pajak keberatan. Mereka minta peraturan soal perpajakan cukup diatur oleh paket UU Perpajakan. Jangan ada aturan di luar itu, tutur Partomuan mengakui.
Partomuan membedakan CSR dari program bina lingkungan. Bina lingkungan ketentuannya jelas, diambil dari laba bersih. Artinya memang tidak mempengaruhi besaran pajak karena laba bersih sudah dipotong pajak. Kalau CSR dianggarkan sebagai biaya. Jadi sebelum pajak. Harusnya diselaraskan, tuturnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Laksanto Utomo berharap pemerintah arif membuka jalan keluar. Jangan ada tumpang tindih antara ketentuan pusat dengan daerah. Dan yang lebih penting, aturan pelaksananya harus segera terbit.
Hardrock dan slowrock
Berangkat dari konsekuensi itulah, Hariyadi mantap untuk menguji materi UU PT ini. Menurut Hariyadi, substansi CSR inkonsisten. Pengertian dalam Pasal 1 menyatakan CSR berupa komitmen alias sukarela. Namun Pasal 74 membuatnya jadi kewajiban.
Hariyadi sudah bikin perhitungan. Untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus ada bekal argumen bahwa UU PT menabrak konstitusi atau UUD 1945. Iyah. UU PT melanggar Pasal 24D. Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum. Klausul ini membuat kepastian hukum dalam berbisnis jadi runyam.
Namun Hariyadi mengakui, hajat itu belum kesampaian juga. Di tubuh Kadin sendiri ada dua aliran. Hardrock dan slowrock, tuturnya. Pihak garis keras menghendaki uji materi jika UU PT diundangkan seketika itu juga. Sedangkan kubu moderat memilih menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah soal CSR dengan mencari celah kompromi.
Menurut Partomuan, ada sebelas orang yang menggodok RPP CSR dari pihak pemerintah. Di luar formasi itu, pemerintah melibatkan beberapa orang dari Kadin. Akan kita lihat, begitu PP CSR terbit, dan isinya mengecewakan, akan kita kirimkan judicial review, ancam Hariyadi.
Di balik suaranya yang lirih, Hariyadi Sukamdani tetap runtut mengutarakan unek-uneknya. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini lagi mangkel dengan DPR -juga pemerintah. Pangkal persoalannya, kedua lembaga ini sepakat menelurkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Yang bikin Hariyadi keki adalah beleid tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL). Bahasa kerennya corporate social responsibility (CSR). UU tersebut membuat kegiatan atawa program yang satu ini menjadi wajib. Ketentuan itu termaktub pada Pasal 74. Padahal banyak kalangan yang berpendapat CSR bersifat sukarela alias bukan fardu.
Ini sebenarnya ganjalan yang sudah menggumpal dari dulu, sejak UU ini resmi diundangkan Agustus silam -sebelumnya diketok di DPR pada Juli. Menurut Hariyadi, klausul ini muncul tiba-tiba. Kubu pemerintah pun kaget. Ketentuan soal CSR diapungkan oleh anggota DPR, tanpa kajian yang mendasar dan hanya bersifat emosional, ujar Hariyadi, yang mengaku mendapat bisikan dari salah seorang anggota dewan. Hariyadi melanjutkan, keputusan emosional itu terbit lantaran kasus lumpur Lapindo yang berlarut-larut. Harus kita akui ada beberapa anggota dewan yang konstituennya di Jawa Timur, sambungnya.
Hariyadi merasa aneh. Hal yang harusnya sukarela kok malah dijadikan kewajiban. CSR memang perlu, tapi itu bersifat komitmen bagi perusahaan setelah memenuhi semua kewajiban dasar legal (tengok perbandingan definisi dalam boks).
Anggota Komisi Yudisial Prof. Chatamarrasyid Ais membela pandangan Hariyadi. Menurut Chatam, kegiatan CSR yang bersifat sukarela itu sudah pada tahap etika. Akan menjadi langkah mundur jika dilembagakan menjadi ketentuan hukum. Selain itu, sanksi yang mengaturnya justru menyerahkan kepada ketentuan perundang-undangan yang lain. Ini pasal yang mubazir, komentarnya.
















