Pemohon Intervensi Ajukan Kasasi
Keberatan Temasek:

Pemohon Intervensi Ajukan Kasasi

Hakim dinilai tidak konsisten menerapkan hukum acara keberatan atas putusan KPPU.

IHW
Bacaan 2 Menit
Pemohon Intervensi Ajukan Kasasi
Hukumonline

 

Lebih lanjut partner dari NDP Law Firm ini menerangkan inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya. Kalau kami disarankan untuk mengajukan upaya hukum tersendiri, apakah permohonan intervensi dan kasasi yang kami ajukan ini bukan upaya hukum? Lagi pula, intervensi dan kasasi bukanlah 'makhluk' haram dalam hukum acara perdata kita kan? gugatnya.

 

Pilihan untuk mengajukan kasasi juga ditempuh oleh enam orang konsumen Telkomsel dan Indosat. Ahmad Rosadi Harahap, kuasa hukum konsumen ini menerangkan bahwa materi kasasi yang diajukannya tidak jauh berbeda dengan materi permohonan intervensi. Kami sudah mendaftarkan intervensi ini pada 5 Maret lalu, ungkapnya.

 

Meski tak jauh berbeda, Ahmad menjelaskan materi kasasi akan lebih ditekankan pada kelemahan-kelemahan formal putusan sela majelis hakim. Lebih pada masalah teknis karena putusan sela juga belum menyentuh substansi, terangnya.

 

Serupa dengan Patuan, Ahmad juga menilai putusan sela menunjukan tidak konsistennya majelis hakim dalam menerapkan Perma No. 3 Tahun 2005 yang menggantikan Perma No. 1 Tahun 2003 tentang hukum acara dalam sidang keberatan atas putusan KPPU. Kedua Perma itu dibentuk supaya mengatur secara jelas bagaimana proses keberatan terhadap putusan KPPU, tuturnya.

 

Lebih jauh Ahmad mencontohkan ketika Indomobil mengajukan 'perlawanan' terhadap putusan KPPU  dengan mengajukan gugatan tersendiri ke baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri. Contoh semrawutnya keberatan Indomobil itu adalah karena saat itu belum keluar dua Perma itu, imbuhnya.

 

Sementara, masih menurut Ahmad, jika majelis dalam pertimbangannya menyarankan agar pemohon menggunakan upaya hukum lain, maka saran itu dianggap sebagai langkah mundur majelis. Apakah maksud hakim supaya Telkom mengajukan gugatan sendiri ke PN misalnya? Atau supaya konsumen mengajukan gugatan konsumen ke BPSK atau ke PN? Kalau begitu, Ini adalah langkah mundur.

 

Jika Venny Zano dan konsumen mengajukan kasasi, tidak demikian halnya dengan PT Telkom. Ketika dihubungi, Stefanus Haryanto, kuasa hukum Telkom lebih memilih menunggu putusan akhir dari proses keberatan ini. Kami masih wait and see sampai ada putusan akhir nanti. Tapi yang jelas, Telkom akan terus memperjuangkan haknya, ujar Stefanus.

 

Siap meladeni

Dihubungi terpisah, Ida Wara Suprida, kuasa hukum KPPU mempersilakan para pemohon intervensi untuk menempuh upaya hukumnya sendiri. Itu adalah hak mereka untuk mengajukan kasasi. Tapi kami tegaskan bahwa rezim hukum persaingan tidak mengatur keberadaan hal itu. Kami akan membantahnya dalam kontra memori kasasi kami nanti, tegasnya.

 

Imron Halimy, kuasa hukum KPPU yang lain, mewanti-wanti Venny dan konsumen untuk siap menerima kenyataan. Pasalnya, Mahkamah Agung konon pernah menolak kasasi yang diajukan pemohon intervensi. Hal itu terjadi dalam perkara keberatan yang diajukan Sucofindo. PN Jakarta Selatan saat itu menolak intervensi. Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakarta Selatan kala itu, pungkasnya.

 

Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang menolak permohonan intervensi dalam perkara keberatan Temasek dkk Vs KPPU tampaknya tidak menyurutkan Venny Zano dan enam orang konsumen Telkomsel dan Indosat untuk memperjuangkan haknya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Venny Zano, enam orang konsumen selular, Marwan Batubara dan PT Telkom masing-masing mengajukan permohonan intervensi. Mereka berdalih memiliki hak dan kepentingan atas putusan KPPU yang menghukum Temasek dan kawan-kawan (Cs). Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menolak permohonan itu dengan dalih Perma No. 3 Tahun 2005 sudah tegas mengatur siapa saja pihak yang berhak berperkara dalam proses keberatan di tingkat PN.

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, Andriani menyatakan, meski permohonan ditolak, para pemohon masih bisa mengajukan upaya hukum lain semisal gugatan keperdataan. Lantas, bagaimana kelanjutan nasib para pemohon ini?

 

Patuan Sinaga, kuasa hukum Venny Zano, kepada hukumonline menandaskan bahwa pihaknya sedang menempuh upaya hukum atas putusan sela itu. Kami sudah mendaftarkan kasasi pada 28 Februari lalu, kata Patuan di ujung telepon (10/3).

 

Bagi Patuan, pilihan untuk mengajukan kasasi adalah pilihan hukum yang tepat. Lebih jauh Patuan mengaku tidak mengindahkan 'saran' hakim yang tertuang dalam putusan. Kami tidak butuh saran hakim. Kami hanya membutuhkan putusan hakim yang melindungi kepentingan kami yang jelas- jelas secara hukum terancam oleh keberadaan putusan KPPU itu, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info