Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat dinyatakan tidak beritikad baik karena mendompleng ketenaran merek Radium milik penggugat, yang oleh majelis hakim disebut sebagai merk terkenal (well-known mark). Alhasil, hakim dalam putusannya membatalkan merek milik tergugat dan meminta Ditjen HKI Depkumham mencoret merek milik tergugat.
Ajukan verzet
Meski telah memenangkan perkara, Radium Lampenwerk ternyata tidak bisa langsung menikmati putusan hakim. Pasalnya berselang beberapa waktu kemudian, Fanny Wardhana mengajukan perlawanan (verzet).
NG Fanny Wardhana yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Januar Jahja & Partners mengaku baru mengetahui putusan itu melalui harian Rakyat Merdeka pada awal Desember 2007 dan sebelumnya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.
Dalam perlawanannya, Fanny membantah putusan hakim yang menyatakan ada persamaan pokok dan keseluruhan dalam sengketa merek ini. Radium adalah kata umum dan persamaannya dengan merek terlawan (Radium Lampenwerk, -red) hanya suatu kebetulan belaka, kata Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fanny Wardhana kepada hukumonline, Selasa (15/4).
Radium, masih menurut Ombun, adalah kata umum yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti logam radioaktif berwarna putih yang digunakan untuk perawatan penyakit seperti kanker. Sehingga seharusnya pelawan tidak berhak memonopoli kata 'radium' itu, tegasnya.
Lebih jauh dalam berkas perlawananannya, pelawan mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim. Ombun menyatakan bahwa pendaftaran merek di beberapa negara bukan menjadi indikasi suatu merek adalah merek terkenal.
Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa merek terkenal apabila merek yang bersangkutan sudah dikenal luas oleh masyarakan umum selama bertahun-tahun, mempunyai reputasi yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.
Dengan demikian, Jelas bahwa bukti promosi yang gencar dan besar-besaran serta bukti investasi di beberapa negara di dunia, tidak identik dengan bukti pendaftaran mereka di beberapa negara, demikian tertulis dalam berkas perlawanan.
Dalil Fanny Wardhana itu terang dibantah Radium Lampenwerk. Ali Imron dalam jawabannya menyatakan bahwa pelawan telah keliru menafsirkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Merek. Justru penentuan merek terkenal harus dibuktikan dengan pendaftaran di beberapa negara, pungkasnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/4) kemarin, majelis hakim yang -masih- dipimpin Andriani Nurdin, pihak Fanny Wardhana selaku pelawan mengajukan berkas replik. Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda duplik dari terlawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 29 November 2007. Kursi tergugat kosong. Majelis hakim, yang diketuai Andriani Nurdin dan beranggotakan Ifa Sudewi dan Reno Listowo akhirnya mengetokkan palu. Majelis menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek) dalam perkara pembatalan merek antara Radium Lampenwerk GmbH melawan NG Fanny Wardhana.
Majelis terpaksa memutus tanpa kehadiran tergugat setelah melalui pemanggilan yang layak. Padahal si tergugat adalah warga negara Indonesia. Perkara itu bermula ketika Radium Lampenwerk GmbH, suatu perseroan yang didirikan dan berdomisili menurut undang-undang negara Jerman, melayangkan gugatan pembatalan merek lampu terhadap NG Fandy Wardhana.
Ali Imron, salah seorang kuasa hukum Radium Lampenwerk GmbH menuturkan, kliennya adalah pemegang merek terkenal atas alat-alat penerangan yang dikualifikasi dalam jenis barang kelas 11. Produknya adalah lampu dengan merek sama dengan nama perusahaan, yaitu Radium, yang sudah didaftarkan di Jerman sejak 1984. Merek Radium itu, lanjut Ali, juga sudah didaftarkan ke berbagai negara, seperti Inggris, Korea Selatan, Afrika Selatan dan beberapa negara lain.
Manajemen perusahaan asal Jerman itu terkejut saat datang ke kantor merek untuk mendaftarkan ‘Radium' di Ditjen HKI Depkumham pada Agustus 2007. Ternyata merek Radium sudah terlebih dulu didaftarkan oleh seseorang bernama NG Fandy Wardhana sejak Mei 2001. Ali Imron dan kliennya juga menemukan fakta bahwa Radium milik Fandy Wardhana terdaftar sebagai merek alat penerangan. Radium Lampenwerk tidak terima dan merasa ada persamaan pokok dan persamaan keseluruhan antara Radium milik kliennya dengan milik Fandy Wardhana.
Akhirnya, pada Oktober 2007 Radium Lampenwerk melalui kantor hukum Pacific Patent, menggugat Fanny dan meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Radium yang terdaftar atas nama Fanny. Sayang, dari awal persidangan hingga putusan, Fanny Wardhana selaku tergugat tidak pernah hadir.
















