Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Beny Daulat Nainggolan mengatakan, meski masih dipakai untuk menilai kinerja pimpinan Kejaksaan di daerah, ketentuan itu tidak dikenakan sama rata. Artinya, ujar Nainggolan, "Jangan sampai kemudian kasus-kasusnya direkayasa. Kalau memang tidak ada perkara korupsi ya tidak usah memaksakan."
Nainggolan mengatakan, untuk parameter penilaian terhadap kinerja para pimpinan kantor Adhyaksa di daerah, Kejaksaan sudah memiliki penentuan kualitas secara proporsional. Target kuantitas itu hanya merupakan salah satu parameter. Dengan demikian, tidak semua harus mengegolkan 5-3-1. "Lihat-lihat daerahnya ya, bukan di semua daerah pukul rata," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Hasril Hertanto menilai pembebanan kinerja berdasar kuantitas target 5-3-1 sudah tidak relevan lagi. "Yang penting kualitas penuntutan kasus, jangan hanya kuantitas," tegasnya. Dia justru mengaku heran darimana asal rumusan angka 5-3-1 itu dilandaskan.
Namun demikian, Hasril menegaskan, target kuantitas tetap dibutuhkan. Menurutnya, akan menjadi keganjilan jika sampai ada daerah yang penanganan korupsinya nihil. Kenihilan itu nantinya bisa berakibat terjadi prasangka buruk dari masyarakat. Di antaranya Kejaksaan dianggap kompromis dengan koruptor. Namun, menurut Hasril, selain parameter kuantitas itu, Kejaksaan jua harus memiliki parameter keberhasilan yang lain.
Setelah program standar 5-3-1 sempat 'jauh panggang dari api' akhir 2007 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lagi memaksakan kuantitas. "5-3-1 itu bukan harga mati," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji sepekan lalu. Artinya Hendarman justru tak menginginkan program itu membikin Kejaksaan di daerah jadi tukang kejar setoran. "Itu juga malah akan menimbulkan sakit di masyarakat," ujarnya.
Maksud angka 5-3-1 ini adalah: dalam setahun, ditargetkan lima kasus korupsi mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), tiga kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan satu kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian. Angka ini dirumuskan pada masa awal kepemimpinan mantan Jampidsus itu. Program ini dibikin untuk menentukan keseriusan kinerja para kepala kantor Kejaksaan di daerah dalam pemberantasan korupsi.
Sepekan lalu, Kepala Kajati dari seluruh Indonesia dipanggil ke Kejagung untuk diberikan pengarahan oleh Hendarman. Pertemuan ini juga berhubungan dengan evaluasi dan koordinasi ulang program 5-3-1. Hendarman menegaskan, meski bersifat kuantitas, program itu tidak boleh dilakukan asal jalan.
Hendarman mengatakan supaya terlepas dari kuantitas, pimpinan Kejaksan di daerah mesti mengedepankan integritas. Ia menyinggung lagi kasus jaksa Urip yang mencoreng nama korps Adhyaksa. "Saya bilang, jangan coba-coba sekarang melakukan dagang perkara. Karena saya tidak akan segan-segan untuk mencopot mereka. Evaluasi 5-3-1 itu rutin ya. Karena sudah menjadi pedoman untuk dilaksanakan. Sekarang yang saya minta itu pegang asas sikap integritas," tegas Hendarman.
Program 5-3-1, lanjutnya Hendarman, tidak ditujukan untuk memberi tekanan berlebihan pada pimpinan di daerah. Ketentuan itu adalah upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan Kejaksaan lebih serius dalam melakukan pemberantasan korupsi.
















