Peradi sebagai wadah berkumpulnya para advokat harus menjadi organisasi inklusif yang mampu merangkul seluruh representasi elemen dunia advokat. Upaya merangkul elemen-elemen advokat dilakukan secara proporsional dan objektif. Kalaupun ada persoalan, PSHK, CFISEL, dan LeIP meminta para advokat bersikap rasional dan mengutamakan penyelesaian konstruktif, ketimbang memaksakan kehendak individu dan kelompok.
Kalau cara-cara terakhir masih dilakukan, yang rugi bukan hanya advokat, tetapi juga masyarakat. Setidaknya begitulah pandangan Uli Parulian, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Mantan Direktur LBH Jakarta itu menyayangkan friksi yang terjadi karena pada akhirnya masyarakat pencari keadilan dirugikan. Masyarakat menjadi bingung, ujarnya.
Kalau para advokat terus menerus berantem, kata Uli, pada akhirnya kepercayaan masyarakat kepada kemuliaan profesi advokat akan hilang. Rasa hormat dan apresiasi terhadap advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum pun bisa berkurang. Karena itu, ia menyarankan agar para advokat melepaskan ego masing-masing dan membuka ruang diskusi dan komunikasi yang lebih lebar. Jika pada advokat tidak solid, akibat lainnya, mereka gampang terbawa arus politik, dan gampang diadu domba.
Senada dengan Uli, ketiga lembaga tersebut berharap para advokat sadar bahwa profesi mereka merupakan tumpuan terakhir masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Sudah selayaknya pula, para advokat memahami bahwa para pencari keadilan adalah yang paling dirugikan akibat friksi yang kini semakin jelas terlihat.
Kalaupun masih ada kekurangan dalam menjalankan roda organisasi, para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kritik secara proporsional dan konstruktif. Untuk itu, PSHK, CFISEL, dan LeIP meminta Peradi lebih sensitif dan melakukan tindakan nyata. Jika tidak, ada kekhawatiran kondisi seperti sekarang akan terus terjadi di masa mendatang. Jangan sampai profesi advokat justru mundur 18 tahun ke belakang, saat para advokat mulai berseteru dan kehilangan orientasi dalam menjalankan profesi, karena kericuhan dan ketidakpekaan pada advokat itu sendiri.
Friksi kembali melanda dunia advokat. Potensi perpecahan semakin tampak ke permukaan. Sejumlah advokat bersiap menggelar Kongres Advokat Indonesia, perhelatan yang justru sebaliknya tidak diakui oleh Peradi. Peradi malah mengancam akan mengenakan sanksi kepada mereka yang mendukung penyelenggaraan Kongres Advokat Indonesia.
Selain perdebatan soal penyelenggaraan Kongres, sejumlah advokat juga berbeda pandang dalam memahami putusan Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang memberhentikan secara permanen advokat senior Todung Mulya Lubis.
Persoalan ini dipandang sejumlah pihak sebagai masalah serius yang bisa berdampak negatif pada martabat profesi advokat sebagai officium nobile. Krisis legitimasi Peradi, antara lain ditunjukkan lewat rencana gelaran Kongres, dianggap sejumlah kalangan sebagai tanda masih rentannya bangunan institusi profesi yang lahir pasca UU No. 18 Tahun 2003 ini. Kondisi itulah yang merisaukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Center for Finance Investment and Securities Law (CFISEL), serta Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Prihatin atas perkembangan dunia advokat, ketiga lembaga tadi mengeluarkan pernyataan bersama yang diteken Aria Suyudi, Wahyuni Bahar, dan Dian Rositawati, masing-masing direktur eksekutif di ketiga lemba. Dalam pernyataan yang dikirimkan ke hukumonline, ketiga lembaga berharap Peradi harus terus didorong untuk lebih membuka ruang komunikasi antar sesama anggota, meningkatkan standar transparansi, serta akuntabilitas.
















