Ada dua syarat pelepasan kepemilikan saham tersebut. Pertama untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas. Kedua, pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun. Putusan itu kemudian diperkuat oleh PN Jakarta Pusat. Bedanya, PN Jakarta Pusat memerintahkan saham yang harus dilepas maksimal 10%.
Ketua KPPU Syamsul Maarif menyatakan penjualan tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa STT tidak menghormati putusan PN Jakarta Pusat dan KPPU. Kami menyesalkan transaksi yang dilakukan oleh STT dan Qatar (Qtel -red), ungkapnya saat menjadi pembicara dalam forum jurnalis KPPU, di kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/6).
Syamsul menduga, Temasek dan STT sengaja mempermainkan hukum dan perekonomian Indonesia. Pasalnya, kata dia, kelompok usaha dari Singha Pura (Kota Singa) itu paham betul kalau objek transaksi (Indosat) masih disengketakan oleh pengadilan Indonesia. Apalagi mereka ikut kasasi ke MA (Mahkamah Agung -red), tegasnya.
Meski begitu, Syamsul tidak mau buru-buru menilai sah atau tidaknya transaksi penjualan tersebut. Ia menyerahkan keabsahan transaksi itu ke MA yang kini sedang memeroses perkara kasasi Temasek dkk. Namun, KPPU tetap akan memasukan isu penjualan itu dalam kontra memori kasasi yang akan diserahkan ke pengadilan pada 13 Juni 2008. Hormatilah proses hukum yang ada. Hindarilah tindakan bahwa pelaku usaha memanfaatkan celah-celah hukum, kata Syamsul.
Lantas bagaimana dengan memori kasasi STT di MA? Kami tetap melanjutkan, tegas kuasa hukum STT, Lucas. Ia menilai pemberitaan media saat ini simpang siur. Menurutnya, tidak akan ada pengaruh apa pun di Indosat terhadap penjualan itu. Yang menjadi pemegang saham di Indosat itu kan tidak berubah. Tetap AMH. Dia (STT -red) itu menjual di holding company, sambung Lucas yang menilai penjulan itu merupakan strategi bisnis yang dianggap paling tepat oleh STT.
Sama halnya dengan Lucas, Presiden dan CEO STT Lee Theng Kiat mengatakan, transaksi ini tidak akan berpengaruh pada kepemilikan saham STT dan QTel di Asia Mobile. Begitu pula, pada investasi STT dan QTel melalui AMH di pasar lain. STT tidak akan lagi memiliki keterkaitan dengan Indosat," ujarnya dalam siaran pers bersama STT dan Qtel, Sabtu (7/6).
Kuasa hukum Temasek, Perry Cornelius meminta agar STT tidak mencabut memori kasasinya di MA. Tujuan keberatan ke PN atas putusan KPPU kan untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran atas Pasal 27 UU No.5/1999 sebagaimana yang dituduhkan KPPU, ujarnya lewat pesan singkat kepada hukumonline.
Kami taat hukum
Tiga hari menjelang transaksi tersebut, Qtel lantas menggelar jumpa pers di Balairung Hotel Ritz Carlton, Senin (9/6). Perusahaan plat merah asal Qatar itu diwakili oleh Kepala Dewan Direktur Syeh Abdullah Al-Thani (Chairman of the Board of Director), Chief Executive Officer (CEO) Nasser Marafih, serta Kepala Pengembangan Bisnis Jeremy Sell (Head of Business Development).
Menurut Sell, Qtel menggunakan dana milik perusahaan murni. Struktur kepemilikan saham perusahaan ini antara lain 55% saham milik negara Qatar dan 45% punya publik.
Jajaran petinggi Qtel sadar bahwa masih ada proses hukum soal saham Indosat. Perkara ini sedang dalam tahap banding ke Pengadilan Tinggi. Tentu kami awas soal isu ini ketika kami terlibat dalam transaksi ini, tutur Abdullah.
Apapun putusan banding akan kami taati, sambung Sell. Meski demikian, Sell merasa tak perlu lagi ada ganjalan. Menurutnya, transaksi ini bebas syarat. Lagipula, Sell tidak memperoleh perintah dari pengadilan mana pun untuk menghentikan transaksi ini.
Boks: Si Pelahap Kelas Kakap
Gelontoran duit Rp16,8 triliun untuk meraup 40,8% saham Indosat dari AMH nampaknya bukan pengalaman baru bagi Qtel. Perusahaan plat merah asal Qatar ini memang agresif mengakuisisi maupun bermitra dengan korporasi raksasa di bidang telekomunikasi.
Sebutlah beberapa nama perusahaan halo-halo korban caplokannya. Misalnya Navlink pada 2006, Wataniya Telecom, Asiacell, STT, serta Shinawatra – Cambodia pada 2007. Nama terakhir merupakan perusahaan milik mantan Perdana Menteri Muangthai Thaksin Shinawatra. Pada 2008? Target pertama yah, Indosat.
Rakusnya Qtel ini sangat melejit mendongkrak jumlah pelanggan. Jika pada 2005 perusahaan ini hanya beroperasi di satu negara dengan 500 ribu jumlah pemakai, kini gergasi itu sudah tersebar di 16 negara dengan 44 juta pengguna.
Usai mengakuisisi saham Indosat dari AMH, Qtel memegang 40,8% saham. Sisanya, 44,9% milik publik dan 14,3% punya pemerintah Indonesia. Qtel juga menggenggam 25% saham AMH. Sisanya, 75% ekuitas AMH, masih dipegang STT. Sedangkan AMH masih punya anak perusahaan dengan memegang 49,2% saham Starhub Ltd dan beberapa aset perusahaan telekomunikasi di Kamboja dan Laos. |
Sayang, Sell ogah mengomentari kekecewaan KPPU. Menurutnya, pembelian saham di atas 10% -dalam hal ini mencapai 40,8%, perusahaannya akan selalu berkonsultasi dengan otoritas pengawas pasar modal. Yakni Bapepam-LK. Kami tak mau komentar soal pernyataan dari pihak lain. Yang jelas kami tak akan berspekulasi untuk transaksi sebesar ini, tandasnya.
Sell juga tak mau menjelaskan lebih lanjut langkah lanjutan untuk tender offer. Menurutnya, tahap ini sedang dalam proses klarifikasi dengan Bapepam-LK. Kami tetap patuh pada aturan Bapepam-LK. Kami akan segera membuat pernyataan jika proses tersebut sudah jelas. Saat ini terlalu prematur untuk berkomentar.
Konsultan hukum Qtel untuk transaksi pembelian saham Indosat ini, Wahyuni Bahar, tak bersedia memberikan keterangan apapun.
Terpisah, Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu Arif Poyuono berujar, hengkangnya STT dari sektor telekomunikasi bisa menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis di Tanah Air. Ini adalah contoh buruk pelakukan pemerintah terhadap investor asing. Jika menengok ke belakang, STT adalah salah satu investor pertama yang masuk ke Indonesia pasca krisis moneter 1997, katanya melalui siaran pers yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2008.
Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) membuat kejutan. Perusahaan telekomunikasi asal Negeri Singapura itu secara diam-diam telah menjual 40,8% sahamnya di PT Indosat Tbk ke Qatar Telecom QSC (Qtel) melalui akusisi Asia Mobile Holdings Pte Ltd (AMH). Kesepakatan itu terjadi pada 6 Juni 2008, dimana Qtel bersedia membayar mahal saham Indosat yakni sebesar S$2,4 miliar (AS$1,8 miliar) atau setara dengan Rp16,8 triliun.
Ketika memenangi divestasi Indosat Desember 2002, STT membeli 41,94% saham Pemerintah Indonesia. Kala itu harga per lembar saham dinilai Rp12.950 (sebelum stock split 1:5 pada Maret 2004). Dari penjualan tersebut, pemerintah meraup dana Rp 5,62 triliun. Jika dihitung-hitung, STT melalui AMH telah meraup gain Rp7,97 triliun dari total gain 185,14% atau Rp10,63 triliun dalam lima tahun. Bila diasumsikan dividen Indosat Rp187,9 per saham atau 50% dari laba bersih 2007 selama lima tahun, STT meraup dividen sekitar Rp2,07 triliun.
Keputusan STT menjual perusahaan berkode ISAT tersebut dianggap melecehkan wibawa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sekedar mengingatkan, salah satu putusan KPPU memerintahkan Temasek Holdings Pte Ltd dan kelompok usahanya (termasuk STT) untuk melepas kepemilikan sahamnya, serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas (PT Telkomsel atau Indosat).
















