Nasib Untung Idem Kemas dan Salim
Utama

Nasib Untung Idem Kemas dan Salim

Pemeriksaan belum maksimal menjadi dalih belum ditemukannya pelanggaran disiplin. Ada simpang-siur, Untung dicopot atau mengundurkan diri?

NNC
Bacaan 2 Menit
Nasib Untung Idem Kemas dan Salim
Hukumonline

 

Belum diperiksanya terdakwa ratu suap Ayin, menjadi alasan Rahardjo untuk tidak secara dini menyimpulkan kesalahan Untung. Dari hasil pemeriksaan Tim Pengawasan, Untung memang mengaku kenal dengan Ayin dan membenarkan suara rekaman percakapannya di telepon dengan wanita asal Lampung itu.

 

Namun pengawasan belum menemukan derajat kesalahan sesuai ketentuan dalam PP Disiplin Kepegawaian, ujar Rahardjo. Kesimpulan untuk mengambil keputusan menghukum pejabat, lanjutnya, tidak bisa diambil semata dari satu sisi. Apalagi hanya bermodal suara rekaman sadapan telepon. Untuk memperkuat fakta, diperlukan verifikasi dari pihak Ayin secara langsung.

 

Nir-nyanyian Ayin

Niat Jamwas memeriksa Ayin memang kandas. Rahardjo sebelumnya memang telah menegaskan, dengan kenihilan pemeriksaan terhadap Ayin, proses evaluasi hasil pemeriksaan terancam mengalami kendala. Untuk itu, dalam kesimpulan, Tim Pengawasan hanya menyodorkan hasil: Untung diduga melakukan perbuatan melanggar disiplin pegawai. Jadi belum ada petunjuk yang kuat adanya pelanggaran disiplin, sambung Hendarman.

 

Dari hasil yang sifatnya masih dugaan itu, Jaksa Agung berniat sekaligus mengganti Jamdatun dengan sosok baru. Hendarman menegaskan penggantian Untung sudah diawali dengan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada Senin awal pekan lalu. Tiga calon pengganti Untung, sudah dikantongi Hendarman dari hasil rapat Baperjakat itu.

 

Satu dari tiga calon tersebut diunggulkan oleh Hendarman. Besok (Jum'at) akan saya tanyai komitmennya sebagai calon pimpinan, tandas mantan Jampidsus itu. Kalau komitmennya lemah dan tidak bervisi sama dengan saya, Senin besok saya minta Baperjakat rapat lagi, mengusulkan calon lain.

 

Akan halnya paska pencopotan Kemas, Hendarman juga merahasiakan calon-calon pengganti jabatan Untung. Rahasia. Tahu kan arti rahasia, ujarnya. Ia mengatakan, dari ketiga calon usulan Baperjakat nantinya akan segera diteruskan ke Tim Penilai Akhir—yang dibawahi Wakil Presiden—untuk dipilih salah satu.

 

Nasib Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Broto lebih beruntung. Ia tidak terusik dari jabatannya. Dalam rekaman percakapan yang dikuak di persidangan Tipikor, Wisnu memang tidak terlibat kontak dengan Ayin. Ia hanya disebut namanya oleh Untung. Begitu pula pengakuannya di depan Jamwas.

 

Jamintel hanya menerima telepon dari pak Untung. Lalu merespon dengan merencanakan penangkapan terhadap Ayin. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran disiplin di situ, tutur Rahardjo.

 

Mundur dulu?

Terpisah, Untung di ruang kerjanya mengaku sudah mengikhlaskan jabatan sejak sebelum Pimpinan korps baju coklat mengumumkan kepada publik. Saya ikhlas, ujarnya. Memang pasca terkuaknya rekaman percakapan Untung-Ayin di persidangan Tipikor, dia bersitegas rela dicopot. Janganakan dicopot, dipersidangkan saja saya berani, ujarnya kala itu.

 

Ia bahkan mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Jamdatun sejak Selasa lalu. Secara lisan hari Selasa kemarin saya sudah menyampaikan pada pak Jaksa Agung, ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya paska pengumuman. Namun permohonan tertulis pengunduran diri itu baru disampaikan Untung pada Kamis pagi. Hampir hanya terpaut beberapa jam sebelum Hendarman mengumumkan penggantian Jamdatun pada siang harinya.

 

Menanggapi hal ini, Hendarman pun membantah. Mengundurkan diri gimana? Saya belum tahu itu. Loh ini hari ini saya umumkan usulan penggantian, bukan mengundurkan diri, bantahnya.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto menilai tindakan Jaksa Agung itu justru akan menambah keterpurukan institusi Kejaksaan. Jaksa Agung, ujarnya, tidak tegas dalam menetapkan kesalahan, pertangungjawaban dan sanksi untuk Untung.

 

Jaksa Agung sebaiknya tidak hanya sekadar mencopot dengan alasan kredibilitas, pencopotan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, tuturnya.

Bagai pinang dibelah dua. Nasib Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso tak jauh dari koleganya, Kemas Yahya Rahman. Untung Udji, terhitung Kamis (26/6) ini, dicopot dari kursi Jamdatun. Ia dipindahkan ke jabatan lain yang masih belum diputuskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang pasti, Untung bakal dilukir ke jabatan lain yang kurang strategis.

 

Ini bukan sanksi, sanksi belum dijatuhkan, sanksinya belum turun. Ini hanya pergantian jabatan, tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji saat mengumumkan pencopotan Untung di Kejagung, Kamis (26/6). Dari hasil pemeriksaan bagian pengawasan internal Kejagung selama sepekan lalu, belum dapat disimpulkan tingkat derajat kesalahan Untung. Itulah kenapa Hendarman menegaskan usulan penggantian Untung itu bukan sebuah hukuman.

 

Keputusan itu dijatuhkan dengan pertimbangan menjaga kredibilitas jabatan Jamdatun yang sudah ramai tersiar memiliki hubungan dekat dengan Artalyta Suryani alias Ayin, terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan.

 

Penggantian Untung ini, sambung Hendarman, lebih ditekankan sebagai langkah Kejaksaan menjaga kredibilitas pejabat teras di tubuh korps Adhyaksa. Alasan ini, persis seperti pelengseran mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim pada pertengahan Maret lalu. Keduanya juga dilengserkan tanpa landasan adanya pelanggaran disiplin pegawai.

 

Usulan penggantian Untung ini akan segera disampaikan kepada Presiden. Maklum, Jamdatun adalah posisi eselon I yang pengangkatan plus pemberhentiannya harus lewat Presiden. Jum'at (27/6) besok, Hendarman segera menyampaikan usulan penggantian tersebut terhadap Presiden lewat Tim Penilai Akhir.

 

Uniknya, penggantian Untung ini tidak dilandasi dari Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 1980). Padahal beleid itulah acuan yang digunakan pengawasan internal Kejagung untuk menilai ada tidaknya tindakan indisipliner Untung. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo, belum ditemukannya penyimpangan disiplin pegawai, lantaran pemeriksaan belum bisa dilakukan secara maksimal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info