Karenanya, Putu menilai jangan sampai hanya karena human dan technical error maka parpol dirugikan. Apalagi sampai menyebabkan sebuah parpol tak ikut Pemilu. Bila ini terjadi, lanjutnya, maka akan membahayakan KPU. Itu akan membahayakan posisi kita dalam pengadilan nanti, tegasnya.
Sedikit memberikan bocoran, Putu mengungkapkan, sekitar 75% sampai 80%, parpol yang gagal karena persoalan KTA, ujarnya. Ada parpol yang anggotanya tak sampai seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU).
Putu mengatakan KPU sedang mempelajari komplain dari parpol-parpol tersebut. Namun, ia menegaskan komplain parpol yang diperhatikan hanya yang jumlah kepengurusannya sangat tipis. Untuk parpol yang hanya punya lima provinsi maka tak akan diperhatikan lagi, karena sudah terlalu jauh.
Selain kepengurusan di daerah, Putu mengatakan masalah kepengurusan ganda juga menjadi salah satu materi bahasan dalam rapat pleno. Ia mencontohkan perpecahan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Pelopor yang hanya punya satu badan hukum. Kita akan memutuskan siapa (pengurus, red.) yang akan diundang untuk ambil nomor urut, ujarnya.
Namun, Putu sedikit memberi petunjuk. Prinsipnya, yang sudah berkembang di rapat pleno, kita akan gunakan asas legalitas, ujarnya. Misalnya, terkait perpecahan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara kubu Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Yenny Wahid sebagai Sekretaris Jenderal. Ia mengatakan akan mengundang keduanya.
Namun, jelas Putus, surat undangan memang ditujukan kepada Muhaimin dalam konteks sebagai Ketua Umum PKB hasil muktamar Semarang yang legal. Tapi, Muhaimin diminta untuk mengajak Sekjen itu. Apa diajak atau tidak? itu urusan internal parpol, tegasnya.
Soal kepengurusan ganda ini memang bukan persoalan sepele. Putu bahkan mencatat masalah kepengurusan merupakan faktor terbesar kedua yang menyebabkan parpol terganjal dalam verifikasi faktual. Persoalan lainnya menyangkut domisili kantor, pemenuhan syarat verifikasi faktual, dan kartu tanda anggota (KTA).
Tunda Pengumuman
Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan KPU harus konsisten dalam menjalankan UU. Kalau memang ada parpol yang dicek tak memenuhi syarat, maka tak bisa disebut sebagai parpol peserta pemilu, ujarnya. Tak peduli bila jumlah kepengurusan di tingkat provinsinya hanya beda tipis dengan syarat yang ditentukan oleh UU.
Hadar menilai bila KPU belum yakin dengan verifikasi faktual yang telah dilakukannya maka rencana pengumuman parpol peserta pemilu harus ditinjau ulang. Berarti KPU jangan mengumumkan hari ini, ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon. Ia menambahkan KPU harus mengecek betul agar benar-benar yakin.
Hadar mengatakan KPU tak perlu memaksakan diri. Jangan memaksakan diri, kalau dia sendiri tidak yakin, ujarnya. Hadar menilai ada kesan ragu-ragu dari pernyataan Putu Artha ini. Sehingga ia nantinya akan khawatir ada parpol yang seharusnya tak lolos, karena ketidakcermatan KPU maka akan diloloskan. Prinsipnya, kita kan harus menjunjung keadilan, pungkasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution juga berharap KPU patuh pada apa yang telah digariskan oleh UU. (KPU) Harus strict pada undang-undang, ujar advokat senior yang juga pernah menjabat sebagai anggota KPU tahun 1999 itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 hari ini, Senin (7/7). Malam ini akan diumumkan, selepas Maghrib, ujar Anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada sejumlah wartawan di KPU. Namun, sebelum pengumuman itu disampaikan kepada masyarakat, KPU masih akan menggelar rapat pleno untuk membahas sejumlah persoalan terkait dengan peserta Pemilu 2009 ini.
Putu mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang akan menjadi perdebatan sengit dalam rapat pleno. Di antaranya, seputar kepengurusan ganda dan hasil verifikasi faktual. Ia menyatakan ada sejumlah parpol yang terancam dinyatakan tak lolos mengikuti Pemilu dengan penilaian yang sangat tipis.
Misalnya, lanjut Putu, terkait syarat kepengurusan di 22 provinsi. Pasal 9 huruf b Peraturan KPU No 12 Tahun 2008 menyatakan parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan paling sedikit dua per tiga dari jumlah provinsi di Indonesia. Putu Artha mengatakan ada sekitar enam parpol yang mempunyai syarat keepurusan itu sangat tipis. Ada yang hanya ada 20 sampai 21, ujarnya.
Putu mengakui problem seperti ini akan sangat berbahaya. Karena, hanya karena persoalan satu provinsi saja, bisa mengakibatkan sebuah parpol tak ikut Pemilu. Apalagi, Putu mengakui dalam melakkuan verifikasi faktual, KPU memang belum maksimal. Ada persoalan di lapangan yang tak bisa kita cover dari sini, karena mereka (KPU Provinsi, red.) juga menyelenggarakan Pilkada dan sebagainya, tuturnya.
















