Majelis hakim berpendapat penyuapan itu bertujuan agar penyelidikan kasus BLBI II dihentikan. Dalam kasus itu Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI II yang merupakan pemilik BDNI merupakan calon kuat tersangka. Sementara Artalyta dikenal dekat dengan Sjamsul.
Pendapat itu dibuktikan dengan rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan Urip pada 27 Februari 2008. Dalam pembicaran itu Urip melaporkan hasil penyelidikan BLBI II selesai dan akan diumumkan. Beritanya aman tenang aja ibu. Besok angka-nya tidak disebut, tenang aja. Aku ikut membahas. Nanti bunyinya begini loh bos, berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, telah diperiksa karena sumber ini, tidak ditemukan melawan hukum. Jadi secara pidana tidak ada, gitu kan? Nah terus gini, bahwa itu telah sesuai dengan peraturan ini.. ini... ini. Bahwa tentang aset sudah dihitung dengan appraisal ini, ini, ini, dan itu benar semua, kan gitu? Begitulah penggalan rekaman pembicaraan yang menjadi petunjuk bagi majelis hakim.
Pembicaraan antara Artlayta dan Kemas Yahya Rahman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) makin memperkuat bukti kausalitas pemberian uang dengan penghentian penyelidikan BLBI II. Pada 1 Maret 2008, Kemas menelpon Artalyta dan melaporkan bahwa tugasnya sudah selesai dan akan mengumumkan hasil penyelidikan BLBI II. Atas informasi itu Artalyta mengapresiasi Kemas dengan mengatakan good, very good.
Rekaman pembicaraan Artalyta dan Untung Udji Santoso (mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung) sesaat setelah Urip ditangkap KPK juga menjadi petunjuk majelis hakim. Dalam pembicaraan tertanggal 2 Maret 2008, Artalyta meminta bantuan pada Untung atas tertangkapnya Urip yang disebut sebagai orang kita (Artalyta dan Untung, red). Setelah itu, Untung bersama petinggi Kejagung lain membuat skenario penyelamatan Artalyta. Tim Kejagung bahkan sudah diturunkan ke rumah Artalyta di Jalan Hang Lekir No. WG 9 Simprug untuk menyelamatkan Artalyta dari jamahan KPK.
Bantahan Tidak Logis
Majelis hakim menilai alibi Artalyta dan tim penasihat hukumnya soal pemberian uang dalam pledoinya dinilai tidak logis. Artalyta dan tim penasihat hukumnya berdalih bahwa pemberian uang AS$660 ribu hanya sebagai pinjam meminjam untuk bisnis perbengkelan di Cikampek. Majelis tidak sependapat karena tidak didukung oleh bukti yang sah menurut hukum, kata hakim anggota Andi Bachtiar.
Dalam pertimbangannya majelis menyatakan proses pemberian uang itu memerlukan waktu yang panjang. Dimulai dari perkenalan Urip dan Artalyta hingga berbagai pertemuan-pertemuan sampai akhirnya pemberian uang. Tidak logis jika dari proses yang panjang hanya menghasilkan satu proposal yang tidak jelas perhitunggannya, lanjut Andi Bachtiar yang mantan advokat itu.
Menurut majelis, pemberian uang itu bukan perbuatan yang berdiri sendiri dan bukan dalam rangka pinjam meminjam. Sekali lagi ditegaskan, bahwa pemberian itu terkait dengan imbalan atas hasil penghentian penyelidikan BLBI II.
Sekedar informasi, dari persidangan Urip terkuak Artalyta pernah menghubungi Urip untuk merekayasa alibi pemberian uang. Padahal saat itu kedudukan keduanya berada dalam tahanan. Bantahan Artalyta yang menyatakan bahwa informasi dari Urip sebagai berita bohong dinilai bertantangan dengan fakta di persidangan. Sebab, informasi yang diberikan oleh Urip tepat dan benar. Sesuai hasil kesepakatan terdakwa dan Urip sebelumnya, tegas Andi.
Menyalahi kode etik
Lewat putusan Artalyta ini agaknya nasib Urip sudah ditentukan. Majelis menilai pemberian Artalyta kepada Urip bertentangan dengan kewajiban Urip selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kejagung. Majelis menilai Urip selaku jaksa seharusnya tidak memberikan informasi soal penyelidikan pada Artalyta. Sebab penyelidikan sifatnya rahasia.
Agar Sjamsul Nursalim bisa mangkir dari panggilan permintaan keterangan Kejagung, Urip bahkan memberikan saran pada Artalyta agar pengacara Sjamsul mengirimkan surat keterangan sakit. Dari rangkaian itu barulah Artalyta menyerahkan uang ke Urip. Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik jaksa, kata hakim Dudu Duswara.
Dalam sumpah jabatan jaksa disebutkan, jaksa wajib menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi campur tangan siapa pun terkait dengan tugas.
Selaku PNS, Urip harus menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan yang diketahui untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980, juga melarang PNS menerima hadiah atau apa pun yang berhubungan dengan jabatan. Menanggapi vonis majelis hakim yang diketuai Mansyudin Chaniago, Artalyta menyatakan pikir-pikir, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan OC Kaligis, penasihat hukumnya.
Sebaliknya tim jaksa yang diketuai Sardjono Turin tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Karena pertimbangan majelis hakim punya kesamaan dengan tuntutan, kami menyatakan menerima putusan, ujar Sardjono.
Tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Artalyta Suryani tidak meleset. Majelis hakim memvonis Artalyta lima tahun penjara plus denda Rp250 juta. Vonis ini persis dengan tuntutan jaksa. Satu suara dengan jaksa, majelis hakim menyatakan wanita kelahitan Bandar Lampung itu terbukti bersalah melakukan penyuapan sebesar AS$660 ribu (sekitar Rp6,1 miliar) kepada Urip Tri Gunawan selaku jaksa dan Ketua Tim Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II, yakni perkara Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ujar anggota majelis hakim Dudu Duswara saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/7). Vonis itu merupakan ancaman hukuman maksimal dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Majelis menilai perbuatan Artalyta telah memenuhi seluruh unsur pasal tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK.
Ada tiga pertimbangan yang memberatkan hukuman Artalyta. Pertama, majelis menilai perempuan berusia 46 tahun itu tidak mengakui kesalahan. Kedua, Artalyta kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ketiga, perbuatan Artalyta dinilai mencoreng tatanan penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada terdapat hal yang meringankan, lanjut Dudu, yang merupakan hakim ad hoc.
















