Berdasarkan pantauan hukumonline, ada dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara Temasek yang diajukan permohonan kasasi. Pertama, oleh sepuluh terlapor yang keberatan atas putusan Temasek. Dimana PN Jakarta Pusat dalam putusannya menolak keberatan Temasek dkk, dan memerintahkan KPPU untuk memperbaiki putusan.
Kedua, oleh para pemohon intervensi yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Marwan Batubara dkk. Para intervenient ini mengajukan kasasi untuk atas putusan sela hakim yang menolak intervensi pihak lain dalam perkara keberatan Temasek dkk di PN Jakarta Pusat.
Sekedar mengingatkan, PN Jakarta Pusat bulan Mei lalu memutus perkara keberatan Temasek dkk atas putusan KPPU. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menolak argumentasi Temasek c.s yang tertuang dalam berkas permohonan keberatan.
Dalam putusannya, hakim tetap menyatakan Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd. (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. (Temasek dkk) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU Anti Monopoli, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel -pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Anti Monopoli- tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.
Selain menguatkan putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007, hakim juga mengubah beberapa amar putusan KPPU. Mengenai denda misalnya. Jika sebelumnya KPPU menghukum masing-masing pihak dengan denda sebesar Rp25 miliar, maka PN Jakarta Pusat menurunkannya menjadi Rp15 miliar.
Tidak hanya itu, hakim juga menambahkan amar putusan mengenai pelepasan saham. Sebelumnya KPPU hanya memberikan pilihan kepada Temasek c.s untuk memilih melepas kepemilikan sahamnya di Indosat atau Telkomsel. Kini Temasek c.s diberi opsi tambahan, yaitu mengurangi jumlah sahamnya di Indosat atau Telkomsel sebesar 50 persen.
Nah, ketika perkara baru memasuki sidang di awal-awal, ada beberapa pihak yang memohon intervensi terhadap perkara itu. Mereka antara lain PT Telkom, Marwan Batubara dkk, dan konsumen pengguna telepon selular. Hanya, dalam putusan sela, majelis menolak permohonan intervensi pihak-pihak tadi. Marwan tidak puas terhadap putusan sela hakim. Ia lantas memohonkan kasasi ke MA.
Putusan ini sudah tentu menjadi kabar gembira buat KPPU. Saya belum tau persis isi putusannya. Tapi Kalau memang putusannya menolak, kami menanggapi positif putusan MA tersebut, ujar Komisioner KPPU Mohammad Iqbal.
Sementara kuasa hukum Temasek Perry Cornelius belum mau berkomentar mengenai putusan ini. Nanti sampai dapat salinan putusan secara resmi, ujarnya kepada hukumonline lewat pesan singkat. Pengacara STTC dan AMHC, Ignatius Andy, sudah dihubungi lewat telepon genggam, tetapi tidak diangkat.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus permohonan kasasi Temasek Holding dkk. Informasi tentang putusan itu diungkapkan juru bicara MA Djoko Sarwoko. Menurutnya, MA telah memutus dua perkara kasasi kasus Temasek Holdings dkk, melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amarnya yang satu ditolak, yang satu lagi ditolak dengan perbaikan, ujarnya kepada hukumonline, Kamis (11/9). Sayang, Djoko enggan berkomentar lebih lanjut terkait permohonan kasasi mana yang ditolak dan yang mana ditolak sebagian.
Djoko malah menyarankan agar menunggu keterangan lebih lanjut dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. Tunggu saja penjelasan dari Biro Hukum dan Humas MA, tambah Djoko yang juga menjadi anggota majelis kasasi perkara ini. Selain Djoko hakim agung yang mengadili perkara Temasek adalah Bagir Manan (ketua majelis) dan Harifin Tumpa (anggota). Sebelumnya ketua majelis perkara ini adalah Mariana A. Sutadi. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pada akhir putusan posisi Mariana diganti oleh Bagir. Rencananya MA akan menggelar konferensi pers untuk memberi penjelasan secara lengkap pada hari Jumat (12/9).
















