Kepemilikan Tiga Stasiun TV Swasta Digugat
Berita

Kepemilikan Tiga Stasiun TV Swasta Digugat

Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia menilai kepemilikan MNC atas RCTI, TPI dan Global TV bertentangan dengan UU Penyiaran.

Mon
Bacaan 2 Menit
Kepemilikan Tiga Stasiun TV Swasta Digugat
Hukumonline

 

Pemerintah, kata dia, seharusnya melakukan seleksi yang ketat dan adil bagi badan hukum yang berminat untuk mengelola spektrum dan orbit satelit. Pemerintah sebagai regulator, ente ngapain aja, lakukan kerja anda (menteri, red) anda sebagai pembuat kebijakan, kata Kukuh.

 

Sekedar informasi, sebelumnya organisasi itu juga melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak, antara lain: Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi I DPR (bidang informatika, pertahanan, dan luar negeri), Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ketua Bapepam-LK, Ketua KPPU, serta ketua-ketua KPI Daerah. Salah satu butir somasinya adalah menuntut pihak-pihak yang disomasi untuk menelusuri kepemilikan MNC di tiga lembaga penyiaran swasta yang disebutkan tadi.

 

Somasi itu lantas ditanggapi oleh pemerintah dengan membentuk tim gabungan pengkaji 13 aturan kepemilikan modal. Tim yang anggotanya sebagian besar pihak yang disomasi tadi plus Bursa Efek Indonesia (BEI), bertugas mencari pengertian yang tepat tentang dominasi kepemilikan modal. Hanya, pengertian tentang kepemilikan modal, termasuk kepemilikan silang, berbeda-beda antara UU Penyiaran dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Perbedaan pengertian kepemilikan modal inilah yang membuat komisi anti monopoli menghentikan pemeriksaan MNC atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Hancurkan sistem

Pembiaran yang dilakukan oleh menteri komunikasi dinilai bisa menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpasian hukum penyiaran. Hal ini dikhawatirkan akan menghancurkan sistem tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional. Ranah publik harus dikelola untuk kepentingan publik, ujar Kukuh yang pernah menjadi tim perumus UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

MPPI mengklaim kerugian materiil sebesar Rp100 juta, sedang kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun. Kerugian immateriil itu adalah konsekuensi ketidaknyamanan perasaan penggugat karena pelanggaran prinsip dasar penyiaran. Sebab sebagai warga negara, penggugat tidak berdaulat atas spektrum frekuansi dan orbit satelit.

 

Saat ditemui usai bersidang, Biro Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika Heri Sumardianto belum memberikan tanggapan atas gugatan. Saya belum membaca gugatan, ujarnya.

 

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat. Kukuh menyatakan hanya satu tawaran dalam mediasi, yaitu cabut izin penyiaran RCTI, TPI dan Global TV. Setelah dicabut masing-masing pihak bisa mengajukan lagi dengan cara yang benar, ujarnya. Jika tidak, tidak ada kata lain selain melanjutkan persidangan.

Setelah terhadang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kembali mempermasalahkan kepemilikan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) atas tiga stasiun televisi berskala nasional. Kali ini organisasi itu melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Muefri digelar Selasa (28/10).

 

Hanya, gugatan bukan ditujukan ke MNC tapi ke Menteri Komunikasi dan Informatika. Menteri dituding melakukan pembiaran terhadap kepemilikan MNC atas RCTI, TPI dan Global TV. Bentuknya dengan memberikan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi kepada ketiga televisi swasta tersebut.

 

Dalam gugatannya, MPPI mendalilkan kepemilikan MNC bertentangan dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran menentukan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi. Pembatasan itu diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Beleid itu menentukan satu badan hukum hanya dibolehkan memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.

 

Sementara tiga stasiun TV milik MNC berada di satu wilayah yaitu Jakarta. Widyatmoko Kukuh Sanyoto, anggota MPPI, menyatakan pemberian izin itu seperti politik dagang sapi. Padahal, spektrum dan orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pengelolaannya diatur oleh negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info