Bank Century
Terkait dengan peristiwa Bank Century, Boediono menjelaskan, bank tersebut tidak dapat ikut serta dalam kliring pada hari Kamis (13/11). Hal itu dikarenakan masalah teknis, yakni keterlambatan penyetoran prefund (pendanaan awal yang wajib disetorkan ke Bank Indonesia sebelum kliring). Namun hari ini, kata Boediono, bank tersebut sudah dapat kembali mengikuti kliring secara normal. Hari ini seluruh kantor dan cabang Bank Century di semua daerah buka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat, jelas Boediono.
Sekedar pengetahuan, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sedangkan sistem kliring nasional Bank Indonesia adalah sistem yang meliputi kliring debet (untuk transfer debet) dan kliring kredit (transfer kredit) yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Senada dengan Boediono, Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim, dalam siaran persnya menjelaskan, kegiatan kliring dan transaksi bank melalui Real Time Gross Settement (RTGS) mulai berjalan seperti biasa. Selain itu, suspensi emiten berkode BCIC ini sudah dibuka kembali pada pagi hari oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam penjelasannya ke BEI, Hemanus mengatakan, ketidakaikutsertaan banknya dalam kliring disebabka keterlambatan dalam mengalokasikan kekurangan dana prefund sebesar Rp5 miliar.
Hermanus membantah kalau peristiwa tersebut menimbulkan penarikan dana nasabah secara besar-besaran di bank yang sebelumnya bernama PT Bank CIC Internasional Tbk ini. Baik nasabah maupun staf kami pasti ada yang panik. Dalam kondisi seperti ini kami harus menjaga agar nasabah tidak panik, ujar Hermanus.
Mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyetoran prefund ini, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, menyebutkan, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan sistem kliring nasional terhadap bank jika tidak menyediakan prefund (Pasal 50 ayat (1) a). Penghentian sementara itu berlaku untuk seluruh kantor bank tersebut yang menjadi peserta sistem kliring nasional (Pasal 50 ayat (4) a).
Sanksi ini cukup lunak. Padahal, penyetoran prefund berupa cash (tunai) dan atau surat berharga itu berfungsi sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban bank itu sendiri dalam kliring. Dengan kata lain, prefund sangat penting dan bank seharusnya tidak boleh lalai menyetorkan dananya ke Bank Indonesia, karena menyangkut dana nasabah.
Apalagi Pasal 22 ayat (1) PBI itu menyebutkan, Pada setiap awal hari kerja sebelum penyelenggaraan kliring debet dimulai di seluruh wilayah kliring, bank harus menyediakan pendanaan awal (prefund) paling sedikit sebesar nilai nominal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Masalah kliring di PT Bank Century Tbk yang terjadi kemarin, memang sempat membuat khawatir semua pihak. Peristiwa itu memicu rumor di masyarakat tentang kondisi perbankan Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan kalau sejumlah bank saat ini sedang mengalami kesulitan pendanaan. Akibatnya, kata si pelempar isu tersebut, terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran (rush).
Rumor itu dibantah oleh Gubernur Bank Indonesia Boediono. Lantaran banyak isu miring yang menimpa perbankan nasional, Boediono membatalkan rencana kunjungannya menghadiri pertemuan para pemimpin G-20 di Washington, Amerika Serikat. Dengan ini kami tegaskan bahwa desas-desus tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan, ujar Boediono saat jumpa pers, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (14/11).
Mantan Menko Perekonomian ini merasa prihatin dengan rumor yang terjadi beberapa hari terakhir. Rumor tersebut, kata dia, dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah dampak krisis keuangan global. Makanya, dia menghimbau masyakat untuk selalu mencek kebenaran berita seperti itu, sebelum melakukan tindakan-tindakan yang justru merugikan masyarakat sendiri.
Wajar jika Boediono khawatir. Pasalnya, pembenahan dan restrukturisasi perbankan nasional yang dibangun dalam 10 tahun terakhir bisa runtuh gara-gara rumor murahan tadi. Apalagi, perbankan Indonesia saat ini adalah salah satu yang paling solid di kawasan Asia.
Kalau pun ada bank yang kolaps, Boediono menegaskan, Bank Indonesia siap mengatasinya. Ia menambahkan, saat ini Bank Indonesia telah mengaktifkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk menunjang kebutuhan likuiditas bank, agar tetap berjalan normal.
















