Sebuah Kebuntuan
Hidayat mengatakan keberadaan lembaga MPR, sama dengan lembaga-lembaga lain yang berbasis UU. Dalam UU, lanjutnya, tidak memberikan hak dan tugas yang banyak kepada MPR. Jika MPR melakukan tugas lebih banyak dari DPR dan DPD, berarti MPR telah melanggar UU. Saya kira yang harus dipahami adalah, MPR seperti ini, bukan maunya MPR menjadi seperti ini, MPR seperti ini, karena maunya UU yang mengatakan begitu, katanya.
Hidayat menambahkan, kalau alasannya karena pekerjaan atau tugas agar dapat mengembalikan MPR menjadi lembaga permanen. Semestinya tugas MPR tersebut diperbanyak. Salah satu usulan yang sudah diajukan adalah, pengkajian terhadap pelaksanaan UUD. Karena kita lihat, kedepan kemungkinan juga terjadinya perubahan itu menjadi sesuatu yang sah, kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurutnya, tidak ada yang melakukan pengawasan terhadap UUD. DPR sendiri, lanjutnya, melakukan pengawasan hanya kepada pemerintah, terkait dengan pelaksanaan UU. Mahkamah Konstitusi melakukan pengawasan, jika ada Judicial Rieview (JR) terhadap UUD. Itu pun jika ada yang mau melakukannya. Jika tidak, ya tidak ada, mustahil juga MPR melakukan sosialisasi UU tanpa sebelumnya melakukan pengkajian, ujarnya.
Ronald berpendapat bahwa pernyataan Hidayat hanya bernada pembelaan. Selama ini sudah ada pihak yang menginginkan MPR bersifat ad hoc, bukan permanen. Soal pengkajian, menurut saya adalah sebuah kebuntuan. Dia tidak mampu lagi mengidentifikasi apa yang seharusnya dikerjakan, katanya.
Sejumlah pihak meminta agar dalam RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk), MPR tak lagi dirumuskan sebagai lembaga permanen. Status sebagai lembaga permanen tidak sesuai lagi dengan kapasitas kinerja Majelis selama ini. Usulan itu antara lain datang dari pengamat politik LIPI, Lili Romli. Kita tahu selama lima tahun ini, pimpinan MPR tidak ada kerjanya, kecuali sosialisasi, ujarnya.
Menurut Lili Romli, sebaiknya ke depan, pimpinan MPR bersifat sementara, tidak lagi permanen. Sifatnya hanya pimpinan pada waktu persidangan dilakukan. Begitu selesai memimpin sidang, yang bersangkutan berhenti sebagai pimpinan MPR. Ia kembali menjadi anggota DPR atau DPD biasa. Kalau tidak ada pimpinan MPR yang permanen, dampaknya bisa menghemat anggaran. Sebab, tidak diperlukan lagi biaya tunjangan, fasilitas, dan sekretariat.
Pendapat serupa disampaikan Ronald Rofiandi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu menegaskan lembaga yang sifatnya permanen mestinya memiliki tugas yang reguler dikerjakan. DPR dan DPD misalnya memiliki tugas yang terus menerus harus dilakukan alias rutin. Ronald tak melihat tugas demikian melekat pada MPR saat ini. Karena itu, kata Ronald, sebaiknya MPR adalah lembaga sementara. Dan status demikian perlu dimasukkan dalam RUU Susduk.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid punya pandangan berbeda. Menurut dia, MPR tetap dibutuhkan sebagai lembaga permanen. Apalagi keberadaan MPR dirumuskan dalam UUD 1945. Menjadi aneh jika kepemimpinannya bersifat ad hoc atau joint session. Selama UUD belum mengalami perubahan terutama pada Pasal 2 ayat 1, maka pimpinan MPR tetap sebagai pimpinan yang bersifat permanen, ujarnya.
Walaupun begitu, Hidayat sepakat perlu ada efisiensi dalam keanggotaan MPR. Menurutnya, keanggotaan MPR yang terdiri dari individual, perlu diatur secara benar. Selama ini pimpinan MPR diduduki oleh empat orang, harus dipangkas menjadi tiga orang saja. Terdiri dari dua orang unsur DPR, dan satu orang dari unsur DPD. Karena kita tahu, jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR, makanya porsi pimpinan MPR lebih didominasi oleh DPR, katanya.
















