Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Rata-rata 7 Persen
Berita

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Rata-rata 7 Persen

Demi menggenjot penerimaan APBN 2009, pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau. Kebijakan ini mulai berlaku bulan Februari tahun depan. Bagi pengusaha rokok, kebijakan itu dinilai tidak berpihak kepada industri padat karya.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Rata-rata 7 Persen
Hukumonline

 

Dalam PMK ini diatur mengenai penyederhanaan jumlah golongan pabrik, dari tiga golongan menjadi dua golongan untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetap terdapat tiga golongan. Lalu jenis Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) disetarakan besarannya dengan tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF). Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan atas jenis hasil tembakau SPTF, dan sebagai upaya menanggulangi pengusaha rokok yang menghindari cukai.

 

Dari target penerimaan cukai itu, pemerintah akan mengalokasikan Rp960 miliar untuk dana bagi hasil (DBH) cukai yang diberikan kepada daerah penghasil rokok. Dana itu nantinya ditujukan untuk memperkuat operasi cukai atau rokok ilegal. Sekedar informasi, sepanjang tahun 2008 pemerintah menutup sekitar 2.000 pabrik rokok karena tidak membayar cukai.

 

Munculkan Pro dan Kontra

Sontak, kebijakan tarif cukai hasil tembakau ini menuai pro dan kontra dikalangan pengusaha rokok. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, kebijakan menaikan tarif cukai tak berpihak pada industri padat karya. Itu terlihat dari perubahan tarif cukai disetiap golongan.

 

Tarif cukai untuk SKT naik naik paling tinggi 11,32 persen (untuk Golongan I), 9,09 persen (golongan II), 33,33-150 persen (golongan III). Bandingkan dengan tarif pada kelompok SKM yang naik 3,23-4,88 persen (golongan I), 0,52-2,49 persen (golongan II), dan 14-44,98 persen (golongan III). Ini artinya, tarif untuk industri padat karya (SKT) naik paling tinggi. Dan itu belum memperhitungkan perlemahan rupiah dan kenaikan upah minimum (UMK), katanya.

 

Sementara Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti yang dihubungi hukumonline mengatakan, Gaprindo akan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan APBN. Menurutnya, selama kenaikan itu sesuai dengan inflasi, maka kenaikan tarif cukai sebesar 7 persen adalah hal yang normal. Meski demikian Muhaimin menyadari, kenaikan tarif cukai akan berimbas pada harga jual rokok eceran, yang nantinya berdampak pula pada daya beli masyarakat.

Jelang akhir tahun pemerintah makin rajin saja membuat peraturan. Lihat saja, belum sebulan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153/PMK/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara dikeluarkan, kini Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Jika tak ada aral melintang, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2009.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, kebijakan cukai dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2009 dari sektor cukai hasil tembakau. Yakni sebesar Rp48,2 triliun atau naik Rp2,7 triliun dari APBN-P 2008. Untuk mencapai besaran target APBN 2009 tersebut, konsumsi rokok akan dikendalikan dengan pertumbuhan 5 persen atau lebih rendah dari pada realisasi 2008 yakni 8 persen.

 

Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan road map industri hasil tembakau yang telah dikomunikasikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha tembakau, kata Anggito.

 

Anggito menjelaskan, kebijakan ini merupakan tahapan simplikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik. Nantinya, kata dia, dibedakan antara tarif cukai produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dengan tangan. Dalam kebijakan cukai tahun 2009, sistem tarif cukai mengalami perubahan, dari sistem tarif cukai gabungan (advalorum dan spesifik) ke sistem tarif cukai spesiifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.

 

Pertimbangan ini dilakukan mengingat varians harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi, sehingga tidak memungkinkan perubahan secara langsung, melainkan dilakukan secara bertahap. Namun demikian, kata Anggito, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan. Besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi tergantung besaran harga jual eceran (HJE) sebelumnya, dengan kenaikan beban cukai rata-rata sebesar 7 persen, tambahnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info