Sumber: Surat Dakwaan Nomor Dak-35/24/XII/2008
Bulan Juni 2007, Chandra kembali menggelar pertemuan dengan Sofyan dan Syahrial membahas sisa dana Rp2,5 milyar untuk Komisi IV. Pertemuan kali ini juga diikuti Musyrif Suwardi. 25 Juni 2007, Chandra ditemani Sofyan dan Musyrif bertemu dengan Sarjan, Yusuf, dan Hilman Indra di Hotel Mulia Jakarta. Dalam pertemuan itu, Chandra menyerahkan MTC dan BNI Cek Multi Guna senilai Rp2,5 milyar langsung ke Yusuf sesuai saran Sarjan.
Dana tahap kedua itu selanjutnya kembali dibagi-bagikan Yusuf ke sejumlah anggota Komisi IV. Menyusut, kali ini hanya sembilan orang yang menerima aliran dana tersebut. Dalam dakwaan, Penuntut Umum menyatakan terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang total Rp5 milyar dimaksudkan agar Komisi IV mempercepat proses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Faktanya, selang dua pekan kemudian, tepatnya 4 Juli 2007, Komisi IV menyetujui usulan tersebut.
Atas perbuatannya, Chandra didakwa penuntut umum dengan dua pasal suap sekaligus. Dakwaan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dakwaan subsider, Pasal 13 UU yang sama.
Latar belakang pendidikan boleh hanya Sekolah Dasar, tetapi pergaulan Chandra Antonio Tan cukup berkelas. Pria kelahiran 28 April 1965 itu memiliki banyak kenalan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Perkenalan Antonio dengan kalangan parlemen terjadi berkat Proyek Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api yang diincarnya. Sebelumnya, Chandra yang juga Direktur PT Chandratex Indo Artha sudah mendapatkan Proyek Pembangunan Jalan Palembang-Tanjung Api-Api.
Untuk menyabet proyek pelabuhan, Chandra sangat bergantung pada persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan seluas 600 ha. Di DPR, bidang kehutanan ditangani oleh Komisi IV. Masalahnya, persetujuan DPR ternyata ada harganya alias tidak gratis. Sarjan Tahir, anggota Komisi IV, meminta dana Rp5 milyar jika Chandra ingin mempercepat persetujuan.
Dalam rangka membahas permintaan Sarjan, Chandra mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin selaku Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api dan Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan pada Oktober 2006. Chandra menyanggupi permintaan tetapi pada tahap pertama hanya menyediakan Rp2,5 milyar.
Penyerahan tahap pertama dalam bentuk Mandiri Travel Cheque berlangsung di ruang kerja Sarjan di gedung DPR, masih di bulan Oktober 2006, menjelang rapat kerja antara Komisi IV dengan Menteri Kehutanan. MTC senilai Rp2,5 milyar langsung ditebar oleh Sarjan bersama Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal ke sejumlah kolega mereka. Selain Sarjan dan Yusuf, ada juga Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa. Total ada 22 orang. Nama Al Amin Nur Nasution yang pekan lalu dituntut pidana penjara 15 tahun, termasuk di dalam daftar penerima.
Daftar Penerima Aliran Dana Tahap I
Sarjan Tahir (Rp150 juta) | Imam Syuja' (Rp45 juta) |
Yusuf Erwin Faishal (Rp275 juta) | Syamsu Hilal (Rp30 juta) |
Hilman Indra (Rp175 juta) | Rusnain Yahya (Rp25 Juta) |
Azwar Chesputra (Rp325 juta) | Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 Juta) |
Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta) | Indria Octavia Muaja (Rp25 Juta) |
Maruahal Silalahi (Rp25 juta) | Sumiati (Rp25 Juta) |
Wowo Ibrahim (Rp25 juta) | Mufid A Busyairi (Rp25 Juta) |
Suswono (Rp170 juta) | Al Amin Nur Nasution (Rp75 Juta) |
Mindo Sianipar (Rp100 juta) | Ishartanto (Rp50 Juta) |
Mardjono (Rp50 juta) | Faqieh Chaeroni (Rp25 Juta) |
I Made Urip (Rp25 juta) | Trisyewati (Rp50 Juta) |
















